logo seputarnusantara.com

Johnson Rajagukguk : BKD Support Baleg DPR Agar Kinerjanya Optimal

Johnson Rajagukguk : BKD Support Baleg DPR Agar Kinerjanya Optimal

Johnson Rajagukguk, Kepala BKD DPR RI

21 - Apr - 2017 | 17:44 | kategori:Headline
Jakarta. Seputar Nusantara. BKD (Badan Keahlian Dewan) DPR RI mempunyai tugas supporting terhadap Badan Legislasi DPR.
Tugas supporting tersebut merupakan tugas yang sangat urgent bagi kualitas produk Undang- Undang yang akan dikeluarkan/ diputuskan
Menurut Johnson Rajagukguk, Kepala BKD DPR RI, bahwa BKD mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka memberikan support ke Baleg DPR RI.
” Nah, untuk periode sekarang ini 2014- 2019, Baleg kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang- Undang). Maka Baleg tidak meminta ke  BKD untuk menyusun naskah akademik sebuah RUU,” ungkap Johnson Rajagukguk kepada seputarnusantara.com di Gedung Setjen DPR RI- Senayan, pada Kamis 20 April 2017.
Menurut Johnson, BKD hanya diminta oleh Baleg DPR RI untuk mengirimkan Staf Ahlinya dalam rangka membantu kinerja Baleg. Oleh karena itu, BKD menempatkan para penelitinya untuk bertugas di Baleg DPR.
” Para peneliti dari BKD yang bertugas di Baleg itu untuk membantu kinerja staf- staf lain yang bertugas disana. Sehingga tugas- tugas harmonisasi RUU dan penggodokan RUU di Baleg semakin optimal,” terang Johnson.
Kemudian, lanjutnya, rata- rata pendidikan staf yang ditempatkan di Baleg adalah S2. Namun ada seorang Prof. DR. yang ditugaskan di Baleg yaitu Bapak Prof. DR. Partogi.
” Saya berharap agar kinerja dan output Baleg DPR RI dapat optimal sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga target pembuatan UU dapat tercapai. Kalau target RUU tercapai, maka masyarakat akan semakin percaya terhadap lembaga Parlemen ini,” pungkas Johnson. (Aziz).
Jakarta. Seputar Nusantara. BKD (Badan Keahlian Dewan) DPR RI mempunyai tugas supporting terhadap Badan Legislasi DPR.

Tugas supporting tersebut merupakan tugas yang sangat urgent bagi kualitas produk Undang- Undang yang akan dikeluarkan/ diputuskan

Menurut Johnson Rajagukguk, Kepala BKD DPR RI, bahwa BKD mempunyai peran yang sangat strategis dalam rangka memberikan support ke Baleg DPR RI.

” Nah, untuk periode sekarang ini 2014- 2019, Baleg kan tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang- Undang). Maka Baleg tidak meminta ke  BKD untuk menyusun naskah akademik sebuah RUU,” ungkap Johnson Rajagukguk kepada seputarnusantara.com di Gedung Setjen DPR RI- Senayan, pada Kamis 20 April 2017.

Menurut Johnson, BKD hanya diminta oleh Baleg DPR RI untuk mengirimkan Staf Ahlinya dalam rangka membantu kinerja Baleg. Oleh karena itu, BKD menempatkan para penelitinya untuk bertugas di Baleg DPR.

” Para peneliti dari BKD yang bertugas di Baleg itu untuk membantu kinerja staf- staf lain yang bertugas disana. Sehingga tugas- tugas harmonisasi RUU dan penggodokan RUU di Baleg semakin optimal,” terang Johnson.

Kemudian, lanjutnya, rata- rata pendidikan staf yang ditempatkan di Baleg adalah S2. Namun ada seorang Prof. DR. yang ditugaskan di Baleg yaitu Bapak Prof. DR. Partogi.

” Saya berharap agar kinerja dan output Baleg DPR RI dapat optimal sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga target pembuatan UU dapat tercapai. Kalau target RUU tercapai, maka masyarakat akan semakin percaya terhadap lembaga Parlemen ini,” pungkas Johnson. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline