logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah Luruskan Berita Soal UU Desa Yang Bisa Dibuat Perda

Sulaeman Hamzah Luruskan Berita Soal UU Desa Yang Bisa Dibuat Perda

H. Sulaeman Hamzah, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Dapil Papua

19 - Mei - 2017 | 09:30 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ada sebuah berita yang beredar di koran Radar Merauke (koran Papua) dengan judul : “Perda tentang ADD (Alokasi Dana Desa) Tidak Bisa Diterbitkan.”

Kemudian, judul berita itu dikomentari oleh Ketua DPRD Kabupaten Merauke- Papua, yang merespons berita pada koran yang sama, saat H. Sulaeman Hamzah (Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI) melaksanakan kegiatan Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

” Di koran Radar Merauke, Ketua DPRD Merauke menyatakan bahwa Perda tentang Anggaran Dana Desa itu tidak bisa diterbitkan. Kalaupun bisa diterbitkan, tidak bisa direalisasikan selama pemerintahan Jokowi ini,” ungkap H. Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Kamis 18 Mei 2017.

Lebih lanjut Sulaeman memaparkan, menurut komentar Ketua DPRD Merauke, jika nanti rezim berganti, Perda tersebut tetap tidak bisa dilaksanakan.

” Apa yang direspon oleh Ketua DPRD Merauke terhadap kegiatan saya berupa Sosialisasi UU Desa tersebut, sebetulnya keliru. Keliru, karena Ketua DPRD Merauke membaca berita secara sepotong- potong. Atau mungkin dirinya berpikir bahwa saya hadir disana untuk mensosialisasikan Anggaran Dana Desa, padahal bukan itu,” jelas Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem ini.

Menurut Sulaeman, dirinya datang kesana dalam rangka melaksanakan tugas Konstitusinya sebagai Anggota DPR RI dan juga sebagai Anggota Badan Legislasi, yang salah satu tugasnya adalah mensosialisasikan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

” Dan, sebagai turunan dari UU Desa ini, selain PP, ada juga turunannya bisa berupa Perda. Oleh karena itu, Sulaeman menganjurkan ke seluruh Kabupaten/ Kota di Papua untuk membuat Perda tentang UU Desa, yang merupakan turunan dari UU Desa. Yang didalamnya termasuk Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa,” tegasnya.

Dirinya perlu menjelaskan hal tersebut, karena respons dari Ketua DPRD Merauke itu bisa menjerumuskan masyarakat umum, sebab menyampaikan hal- hal yang tidak benar.

” Padahal, kalau berita tersebut dibaca secara keseluruhan yang memuat tentang Sosialisasi UU Desa tersebut, didalamnya termasuk bagaimana Pemerintah Daerah bisa menerbitkan Perda, sebagai turunan dari UU Desa, sehingga kearifan lokal dapat terakomodir didalamnya. Jadi, penafsiran terhadap UU Desa jangan sampai keliru,” terang Sulaeman, Wakil Rakyat dari Dapil Papua ini.

Sulaeman menjelaskan, persoalan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi, jelas- jelas sesuai dengan UU Desa pasal 72 ayat 1 yang isinya : ” Pendapatan Desa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 2, bersumber dari ; pertama, pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotongroyong dll di Desa tersebut.”

Kedua, alokasi pendapatan dan belanja negara. Dana Desa bersumber dari ini. Kemudian yang ketiga, bagian dari pajak daerah dan retribusi daerah. Jadi memang ada pembagian hasil sampai ke Desa, ini sudah diatur dalam UU Desa.

” Hal- hal diatas adalah beberapa hal yang harus dipahami oleh Ketua DPRD Merauke, supaya tidak bias kemana- mana. Kalau kita bicara tentang UU, memang turunannya kan Perda. Selain PP, ada Perda sebagai turunan. Tetapi, kalau masalah Dana Desa, tidak ada seorangpun yang bicara tentang Perda Dana Desa, saya luruskan hal ini. Tidak ada yang bicara mengenai Perda Dana Desa, ini perlu diluruskan,” ucapnya.

Jadi, tambahnya, jangan sampai sudah salah menafsirkan, kemudian ditambah dengan memberikan informasi ke publik yang salah. Persoalannya tidak sepele, sekalipun hanya dalam berita, tetapi berita itu kan dikonsumsi oleh kalangan elit dan masyarakat luas.

” Sehingga, sebagai Anggota Badan Legislasi DPR RI, saya merasa keberatan kalau statement saya dipelintir. Yang benar statement saya adalah : UU Desa bisa dibuatkan turunan berupa Perda, tetapi dipelintir menjadi : Dana Desa bisa dibuatkan turunan berupa Perda. Ini supaya jelas dan masyarakat Papua menjadi paham akan persoalan ini,” terang Politisi Partai NasDem ini.

Mestinya, papar Sulaeman, seorang Ketua DPRD bisa menterjemahkan dan menjelaskan persoalan- persoalan secara baik dan benar kepada masyarakat. Karena apa yang disampaikan oleh pejabat publik di media, merupakan statement resmi dan dibaca oleh banyak orang.

Terkait dengan pasal 72 UU Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/ Kota, yang digunakan untuk membiayai pemerintahan, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

” Jangan sampai, kita sudah mensosialisasikannya dengan benar, tetapi kemudian dikomentari tetapi justru salah, ini namanya gagal paham. Gagal paham dalam membaca berita, kemudian diulas lagi, tetapi justru melenceng dari substansi, ini perlu diluruskan,” tegasnya.

” Jangan sampai sebuah komentar di media memojokkan orang lain dan merasa dia yang paling benar, ini tidak boleh terjadi lagi. Nah, saya luruskan ini, karena memang saya tidak pernah bicara bahwa Dana Desa bisa dibuatkan Perda. Yang saya sampaikan adalah UU Desa bisa dibuatkan Perda karena memang turunan sebuah UU adalah Perda,” tegasnya.

Itulah hal- hal yang perlu saya luruskan terkait dengan pemberitaan yang memuat komentar Ketua DPRD Merauke- Papua. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline