logo seputarnusantara.com

Anggota Pansus Terkait Kasus Korupsi e-KTP, ICW : Ada Konflik Kepentingan

Anggota Pansus Terkait Kasus Korupsi e-KTP, ICW : Ada Konflik Kepentingan

9 - Jun - 2017 | 12:57 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah anggota Pansus DPR RI hak angket terhadap KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP.

Pegiat antikorupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Donald Fariz menilai akan ada konflik kepentingan dalam proses angket itu.

“Pihak-pihak pansus disebut-sebut dalam kasus e-KTP. UU dan Kode Etik KPK diatur KPK dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK,” ungkap Donald, Jumat (9/6/2017).

Ada pun yang terkait dengan proses hukum kasus korupsi e-KTP adalah Ketua Pansus, Agun Gunanjar (Golkar), kemudian dua anggotanya. Yakni Masinton Pasaribu (PDIP) dan Bambang Soesatyo (Golkar).

Agun yang kini bertugas di Komisi I DPR disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus (Andi Narogong) membagikan uang itu di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September- Oktober 2010.

Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima USD 1 juta saat menjadi Ketua Komisi II di periode DPR tahun 2009-2014. Politikus Golkar ini juga sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi.

Kemudian nama Masinton dan Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait karena namanya disebut saat persidangan. Keduanya bersama 4 anggota Komisi III lainnya disebut mengancam Miryam, anggota Fraksi Hanura yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.

Penyidik KPK, Novel Baswedan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyebut Miryam mengaku mendapat ancaman dan tekanan dari mereka sehingga mencabut BAP nya.

Untuk itu, Donald menyebut ini jadi alasan kuat agar KPK tidak datang apabila dimintai kehadirannya. Sebab tuntutan dalam pansus adalah agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam untuk membuktikan benar ada atau tidaknya pengakuan soal ancaman itu.

“Itu jadi alasan kuat agar KPK tidak datang. Karena sejumlah anggota pansus disebut dalam kasus e-KTP. Contoh seperti KPK kemarin menolak Amien Rais,” tuturnya.

Donald juga menilai keterlibatan nama-nama yang terkait dalam kasus e-KTP dalam pansus karena ada conflict of intereset. Dia menyatakan memang tampak ada tendensi pansus angket dibentuk DPR dengan maksud tertentu.

“Tentu saja ada konflik kepentingan, ada tendensi yang mengarah ke kasus-kasus strategis,” sebut Donald.

Agun sudah membantah ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 triliun itu. Masinton dan Bamsoet juga sudah memastikan tidak pernah menekan atau mengancam Miryam. Miryam juga telah membuat pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah ditekan oleh para koleganya tersebut. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline