logo seputarnusantara.com

Korupsi dan Perjalanan Karier Politik di Golkar Ketua DPR RI, Setya Novanto

Korupsi dan Perjalanan Karier Politik di Golkar Ketua DPR RI, Setya Novanto

Setya Novanto, tersangka Korupsi e-KTP

18 - Jul - 2017 | 18:06 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Bila kita menyebut nama Setya Novanto, rasanya sangat sedikit orang di negeri ini yang tidak mengenalnya.

Ia adalah politisi kawakan Partai Golkar yang sudah malang melintang dalam jagad perpolitikan di Indonesia.

Setnov, begitu ia disapa, sungguh bukanlah orang sembarangan.

Ia adalah mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR dan Ketua DPR periode 2014-2019. Setnov juga dipercaya menjabat Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019.

Meskipun demikian, perjalanan karier Setnov acapkali dibumbui oleh berbagai dugaan kasus korupsi. Misalnya dalam kasus suap PON Riau, ruangannya di lantai 12 gedung DPR digeledah KPK. Selanjutnya dalam kasus suap Akil Mochtar (mantan ketua MK), nama Setnov beberapa kali disebut dalam rekaman pembicaraan antara Akil dan Zainudin Amali (Ketua DPD Golkar Jatim).

Tidak sampai di situ saja, nama Setnov kembali mengemuka seiring pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam kasus rekaman kontrak PT Freeport. Akibat kasus ini, pada 16 Desember 2015, Setnov mengundurkan diri sebagai ketua DPR. Meskipun kemudian, jabatan yang terhormat itu direbutnya kembali dari tangan Ade Komarudin. Terkini, Setnov ditersangkakan oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi KTP Elektronik.

Pintu Masuk

Ditersangkakannya Setnov oleh KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik harus diapresiasi oleh publik. Sebab ada cahaya terang guna mengungkap tabir keterlibatan berbagai pihak terutama dari kalangan anggota parlemen yang belakangan ini sangat bernafsu mendorong hak angket terhadap KPK. Dalam beberapa persidangan terungkap bahwa ada puluhan anggota parlemen di Komisi II yang diduga kecipratan uang haram proyek KTP Elektronik.

Selain anggota parlemen, belasan pejabat eksekutif di Kemendagri juga diduga ikut terlibat dalam merancang, mempersiapkan dan melaksanakan korupsi KTP elektronik tersebut. Tak ketinggalan juga para pengusaha atau korporasi yang ikut mengukuhkan dirinya dalam memuluskan terjadinya korupsi. Jadi ada kolaborasi kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan pebisnis untuk merampok uang negara. Karenanya penersangkaan Setnov akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga saat ini belum dikenai proses hukum.

Keterlibatan kalangan eksekutif dan legislatif tersebut juga semakin menguatkan postulat yang dikemukakan oleh Lord Acton, power tends to corrupt and absolut power to corrupt absolutely. Bahwa setiap kekuasaan cenderung korup, dan kekusaan yang mutlak menghasilkan penyelewengan yang mutlak juga.

Hasil Pengembangan KPK

Ibarat menapaki anak tangga, kinerja KPK dalam mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi KTP Elektronik terus menunjukkan progres yang siginifikan. Setelah menersangkakan Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu dan Andi Narogong atau Andi Agustinus, kini KPK telah menetapkan tersangka baru yakni Setya Novanto.

Penersangkaan Setnov sesungguhnya bukanlah sesuatu yang mengagetkan bila dilihat dari optik yuridis normatif. Sebab ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara Irman, Sugiharto dan Diah Anggraeni. Selain itu, keterangan saksi yang lain, misalnya Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, bernama Paulus Tanos dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, mengakui bahwa Andi Agustinus dan Setnov bersama-sama mengatur proyek KTP Elektronik.

Fakta persidangan juga menunjukan bahwa terdapat pertemuan antara Setnov, Diah Anggraeni (Sekjen Kemendagri), dan Andi Narogong di Hotel Grand Melia Jakarta untuk membahas proyek KTP Elektronik. Abstraksinya adalah Setnov selaku Ketua Fraksi Partai Golkar 2009-2014 memiliki power di parlemen dalam hal mengatur anggarannya.

Sebab Ketua Komisi II DPR adalah Burhanudin Napitupulu yang notabene adalah bawahan Setnov. Diah Anggraeni di Eksekutif (Kemendagri) dan Andi Narogong sebagai pengusaha culas. Mereka berusaha mengkombinasikan kekuatannya untuk mewujudkan proyek KTP Elektronik dalam kepentingan yang sama yakni meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Fakta persidangan lain yang terungkap adalah bahwa Irman dan Andi Agustinus pernah menemui Setnov di ruang kerjanya lantai 12 DPR dan membahas proyek KTP Elektronik. Dalam pertemuan itu, Setnov mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR yang lain.

Dalam perspektif hukum pidana, pertemuan antara Setnov, Diah Anggraeni dan Andi Agustinus atau Andi Narogong adalah permulaan untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana an sich tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, seperti yang dikatakan oleh van Bemmelen (1955), begin van uitvoering misdrijf atau permulaan pelaksanaan dari kejahatan. Pertemuan tersebut sebagai penegasan bahwa mereka sedang memulai untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga menyadari sepenuhnya (wilens and wetens) bahwa pertemuan itu bertentangan dengan norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Pertemuan terebut juga mengindikasikan adanya tindak pidana penyertaan (deelneming) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 KUHP. Artinya terdapat orang yang melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen), turut serta melakukan (medeplegen) dan perbuatan menganjurkan atau menggerakan (uitlokking). Ihwal posisi masing-masing pelaku akan sangat ditentukan oleh perannya masing-masing pada saat terwujudnya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Alat Bukti

Sebagaimana telah saya sampaikan di muka, bahwa penersangkaan Setnov sesungguhnya merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK terhadap tersangka lain. Dalam hal ini, merujuk pada hasil pemeriksaan penyidikan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, KPK mendapati bukti bahwa Setnov adalah salah seorang yang terlibat dalam kasus korupsi KTP Eleketronik yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Pendeknya, untuk mengurai keterlibatan Setnov, KPK merujuk pada alat-alat bukti yang telah digariskan dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 26A UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterangan saksi baik yang dikemukakan oleh Andi Narogong, Diah Anggraeni, Paulus Tanos, Irman dan Sugiharto di pengadilan Tipikor Jakarta adalah alat bukti saksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 185 KUHAP.

Demikian pula bukti pertemuan antara Andi Narogng, Setnov dan Diah Anggraeni di Hotel Grand Melia adalah merupakan alat bukti petunjuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 KUHAP.

Selain itu, KPK juga menggunakan alat bukti surat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 187 KUHAP serta bukti dokumen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26A UU antikorupsi. Alat bukti lain sesuai dengan fakta persidangan adalah keterangan ahli (Pasal 186 KUHAP), baik ahli hukum pidana maupun ahli pengadaan barang dan jasa. Tegasnya, penersangkaan Setnov oleh KPK dalam kasus KTP Elektronik adalah merujuk pada eksistensi alat-alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Hariman Satria kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM dan Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline