logo seputarnusantara.com

Ketua DPRD Sulbar & 3 Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 360 Miliar

Ketua DPRD Sulbar & 3 Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi Rp 360 Miliar

4 - Okt - 2017 | 19:16 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial HAM menjadi tersangka korupsi APBD Rp 360 miliar. Ikut ditetapkan pula tiga wakilnya, yaitu MW, HHH, dan HH.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang, antara lain, terdiri dari para anggota DPRD, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan, dan pihak-pihak terkait,” kata Kajati Sulselbar Jan S Maringka dalam siaran pers, Rabu (4/10/2017).

Keempat tersangka merupakan unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulbar yang diduga patut bertanggung jawab atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar 2016. Mereka menyepakati anggaran sebesar Rp 360 miliar untuk dibagi-bagikan kepada pimpinan ataupun anggota DPRD sebanyak 45 orang.

“Jumlah tersebut terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUPR, dinas, dan Sekwan, serta sisanya tersebar di berbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar,” ujarnya.

Para tersangka juga telah secara sengaja dan melawan hukum memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2016 tentang Pedoman APBS 2016, melainkan anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya, baik dalam komisi maupun rapat-rapat Badan Anggaran dan paripurna.

“Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 12 huruf i Penyelenggara Negara yang ditugasi melakukan pengawasan, secara langsung/tidak langsung ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung (tim sukses, keluarga/kerabat, dan orang kepercayaan), sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi dan fee proyek, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 12, Pasal 3 jo Pasal 64 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan pekan depan,” pungkasnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline