logo seputarnusantara.com

Gaji Pokok Anies- Sandi di Bawah UMP DKI, Belum Termasuk Tunjangan

Gaji Pokok Anies- Sandi di Bawah UMP DKI, Belum Termasuk Tunjangan

Anies- Sandi

13 - Okt - 2017 | 13:27 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2107 mendatang.

Pasca resmi menjabat, keduanya akan mendapatkan sejumlah fasilitas, gaji serta tunjangan.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Mawardi mengatakan, Anies akan mendapat gaji pokok Gubernur sebesar Rp 3 juta setiap bulannya, dan Sandi sebesar Rp 2,4 juta. Gaji tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.

“Gaji gubernur Rp 3 juta per bulan sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan Wagub Rp 4,32 juta per bulan,” ujar Mawardi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Dengan demikian, gaji Anies setiap bulannya sebesar Rp 8,4 juta dan gaji Sandiaga sebesar Rp 6,72 juta. Bila dibandingkan dengan gaji Basuki T Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai wagub pada tahun 2013, jumlahnya lebih kecil. Gaji Ahok saat itu sebesar Rp 6,91 juta.

Dari keterangan Mawardi, gaji pokok Anies-Sandi jumlahnya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3,65 juta/bulan. Namun jumlah yang diterima Anies-Sandi bukan hanya dari gaji pokok dan tunjangan. Keduanya masih akan menerima biaya operasional yang jumlahnya relatif cukup besar.

Anies-Sandi juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen pertahun dari PAD DKI. Hal itu berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

“Operasional 0,13 persen itu sesuai dengan PP 109 Tahun 2000. Itu kan ada batas maksimal kalau PAD-nya sekian, sekian ratus juta, PAD-nya sekian triliun nol koma sekian sampai 0,15 persen maksimalnya,” kata Mawardi.

Pada tahun 2017, PAD DKI Jakarta berjumlah Rp 35,23 triliun. Bila dihitung dengan ukuran 0,13 persen dari PAD, maka BPO Anies-Sandi jumlahnya sebesar Rp 4,57 triliun.

Mawardi mengungkapkan, BPO itu nantinya untuk semua pimpinan yang masuk di administratif DKI Jakarta. Mulai dari gubernur, wagub, wali kota hingga bupati. Pembagian tergantung kebijakan dari gubernur dan wakil gubernur.

“Semua untuk kepala daerah, jadi wali kota, bupati, gubernur dan wakil gubernur, nanti pembagiannya kebijakan gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.

Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berbunyi sebagai berikut:

“Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen”.

Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline