Gaji Pokok Anies- Sandi di Bawah UMP DKI, Belum Termasuk Tunjangan
Anies- Sandi
Jakarta. Seputar Nusantara. Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2107 mendatang.
Pasca resmi menjabat, keduanya akan mendapatkan sejumlah fasilitas, gaji serta tunjangan.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDHKLN) Mawardi mengatakan, Anies akan mendapat gaji pokok Gubernur sebesar Rp 3 juta setiap bulannya, dan Sandi sebesar Rp 2,4 juta. Gaji tersebut sesuai dengan surat edaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
“Gaji gubernur Rp 3 juta per bulan sesuai Dirjen Anggaran Depkeu, Wagub Rp 2,4 juta per bulan. Sedangkan untuk tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan Wagub Rp 4,32 juta per bulan,” ujar Mawardi di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).
Dengan demikian, gaji Anies setiap bulannya sebesar Rp 8,4 juta dan gaji Sandiaga sebesar Rp 6,72 juta. Bila dibandingkan dengan gaji Basuki T Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai wagub pada tahun 2013, jumlahnya lebih kecil. Gaji Ahok saat itu sebesar Rp 6,91 juta.
Dari keterangan Mawardi, gaji pokok Anies-Sandi jumlahnya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3,65 juta/bulan. Namun jumlah yang diterima Anies-Sandi bukan hanya dari gaji pokok dan tunjangan. Keduanya masih akan menerima biaya operasional yang jumlahnya relatif cukup besar.
Anies-Sandi juga berhak mendapatkan tunjangan operasional atau Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen pertahun dari PAD DKI. Hal itu berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
“Operasional 0,13 persen itu sesuai dengan PP 109 Tahun 2000. Itu kan ada batas maksimal kalau PAD-nya sekian, sekian ratus juta, PAD-nya sekian triliun nol koma sekian sampai 0,15 persen maksimalnya,” kata Mawardi.
Pada tahun 2017, PAD DKI Jakarta berjumlah Rp 35,23 triliun. Bila dihitung dengan ukuran 0,13 persen dari PAD, maka BPO Anies-Sandi jumlahnya sebesar Rp 4,57 triliun.
Mawardi mengungkapkan, BPO itu nantinya untuk semua pimpinan yang masuk di administratif DKI Jakarta. Mulai dari gubernur, wagub, wali kota hingga bupati. Pembagian tergantung kebijakan dari gubernur dan wakil gubernur.
“Semua untuk kepala daerah, jadi wali kota, bupati, gubernur dan wakil gubernur, nanti pembagiannya kebijakan gubernur dan wakil gubernur,” ujarnya.
Adapun Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berbunyi sebagai berikut:
“Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah ayat F di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen”.
Berdasarkan PP yang sama, biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H