logo seputarnusantara.com

Begini Modus Dua Pegawai BPN Yang Terciduk Operasi OTT Saber Pungli

Begini Modus Dua Pegawai BPN Yang Terciduk Operasi OTT Saber Pungli

3 - Nov - 2017 | 15:12 | kategori:Headline

Malang. Seputar Nusantara. Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT dua oknum pegawai BPN Kota Malang. Bagaimana modus keduanya saat menjalankan aksinya?

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha menjelaskan, kedua pelaku sengaja tak memberikan dokumen pengurusan tanah, sebelum pemohon memberikan uang pelicin.

“Jadi berkas atau dokumen semestinya selesai pada Juni 2017 lalu. Tetapi tak diberikan hingga ada permintaan uang yang kini disitas itu,” terang Ambuka mendampingi Kapolres saat rilis di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (3/11/2017).

Pihaknya masih mendalami, apakah praktik serupa dilakukan para tersangka dalam setiap pengurusan surat atau dokumen tanah.

“Korban adalah seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan terus dimintai uang baik lisan maupun telpon ketika akan mengambil dokumen tanah yang diurus. Kami masih mengembangkan, apakah praktek ini sudah dilakukan berapa lama,” bebernya.

Untuk nominal uang, lanjut Yudha, telah ditentukan oleh kedua tersangka. Penerima adalah Anis, merupakan bawahan dari Agus selaku kepala seksi. “Uang disita pecahan Rp 100 ribu, jumlahnya Rp 5 juta sesuai permintaan para tersangka,” ujar Ambuka.

Dari penelusuran, kedua pelaku adalah Anistama Rianingtyas menjabat Kasubsi Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN Kota Malang serta atasannya bernama Agus sebagai Kasi Penataan Pertanahan.

“Atasannya Agus. Yang perempuan bawahannya,” tandas Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha mendampingi Kapolres.

Sementara BPN Kota Malang enggan berkomentar mengenai penangkapan dua oknum pegawainya. Saat didatangi media, salah seorang pegawai laki-laki menyampaikan, pihaknya tak berkomentar atas persoalan itu.

Dikatakan juga, sebanyak 7 saksi sudah dimintai keterangan, mereka kedua pelaku dan sejumlah saksi. Pihaknya mengaku belum meminta atau memanggil Kepala BPN Kota Malang. “Masih belum, kita masih dalami dan kembangkan perkara ini,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline