logo seputarnusantara.com

Pungli di Imigrasi Tanjung Perak- Surabaya Dilakukan Luar Jam Kerja

Pungli di Imigrasi Tanjung Perak- Surabaya Dilakukan Luar Jam Kerja

6 - Nov - 2017 | 21:30 | kategori:Headline

Surabaya. Seputar Nusantara. Aksi pungli pada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak- Surabaya dilakukan seusai jam operasional. Itu menjadi jawaban mengapa polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seusai jam kerja pada Kamis (2/11/2017).

“Makanya kami melakukan OTT sekitar pukul 18.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan, Senin (6/11/2017).

Leonard mengatakan, jumlah tersangka masih tetap dua orang. Mereka adalah pegawai Imigrasi, JPG (34) dan seorang biro jasa atau calo, AW (43). Dari informasi yang dihimpun, JPG adalah Jusuf Ginting, Kasubsi Perizinan. Sementara AW adalah Muchlis, seorang calo.

Leonard menjelaskan, OTT dilakukan pada saat AW menyerahkan uang Rp 500 ribu yang dimasukkan dalam lima map kepada JPG di ruang kerja JPG. Map itu sendiri selain berisi uang, juga berisi berkas pengajuan paspor yang diurus AW. Dengan uang pelicin itu, penyelesaian pembuatan paspor bisa lebih cepat

Dari situ polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tas di ruang kerja Jusuf yang berisi uang Rp 14,8 juta.

Berapa lama praktik pungli itu sudah dilakukan kedua tersangka? Leonard belum bisa memastikan. Tetapi yang pasti, JPG belum setahun berdinas di Kanim Tanjung Perak.

“Uang yang diterima tersangka JPG dari tersangka AW merupakan uang tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Leonard.

Leonard sendiri masih akan mengembangkan terus kasus ini, termasuk mengembangkan apakah ada pegawai lain yang juga mendapat aliran dana tersebut.

Untuk motif kedua pelaku sampai saat ini masih belum diketahui. Leonard hanya mengatakan biarlah pelaku jelaskan motifnya di pengadilan.

“Itu nanti biar dijelaskan di pengadilan sama yang bersangkutan,” pungkas Leo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 5 dan atau Pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dengan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 250 Juta. (dtc/Aziz)


BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline