logo seputarnusantara.com

PNS Kementerian Desa Akui Ada Kesepakatan Sumbangan Untuk BPK

PNS Kementerian Desa Akui Ada Kesepakatan Sumbangan Untuk BPK

15 - Nov - 2017 | 19:45 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Enam pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa eks auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

PNS Kemendes PDTT ini mengakui ada pertemuan guna membahas ucapan ‘terima kasih’ untuk BPK.

Salah satu saksi, Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertentu Anisyah Gamawati, mengatakan pertemuan itu digelar pada Mei 2017. Rapat tersebut dipimpin Irjen Kemendes Sugito setelah exit meeting terkait pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2016.

“Yang disampaikan (Sugito) terima kasih ke para ses (sekretaris) karena laporan keuangan membaik,” kata Anisyah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017).

Anisyah membenarkan dalam pertemuan itu juga dibahas inisiatif untuk memberikan ucapan terima kasih. Anisyah mengatakan saat itu Sugito menyampaikan ajakan mengumpulkan sumbangan.

“Sebagai ucapan terima kasih kita kepada tim, kita menyampaikan pemberian terima kasih. Wujudnya pada saat itu dalam bentuk uang. Sumbangan semampunya,” katanya.

“Tidak ada (protes). Saat itu tidak disampaikan siapanya (pengumpul uang),” sambung Anisyah.

Dia mengatakan Kepala Biro TU Ditjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo juga hadir dalam rapat. Soal pengumpulan duit ke Jarot, itu merupakan inisiatifnya.

“Pada saat itu yang hadir dari kabiro, kemudian Pak Jarot, dan Pak Ses. Kami inisiatif sendiri kebetulan saya serahkan ke Pak Jarot,” katanya.

Pernyataan Anisyah itu juga dibenarkan lima PNS yang hadir dalam sidang, yaitu Muklis, PNS Ses Ditjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi Bambang Setiobudi, Harlina Sulistyorini, Razali, Putut Edy Sasono, dan Jajang Abdullah.

Rochmadi didakwa menerima suap dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot senilai Rp 240 juta untuk pemberian opini WTP atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu didapat dari saweran sembilan unit kerja eselon I Kemendes.

Rochmadi didakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHPjuncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline