logo seputarnusantara.com

Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kampar Terjaring OTT Polda Riau

Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kampar Terjaring OTT Polda Riau

8 - Des - 2017 | 19:23 | kategori:Headline

Pekanbaru. Seputar Nusantara. Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Satpol PP Pemkab Kampar. Barang bukti yang disita Rp 460 juta. Dalam kasus ini tiga orang dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat (8/12/2017). Guntur menjelaskan tiga orang yang diamankan itu adalah Kepala Satpol PP Pemkab Kampar Muhamad Jamil, Ardinal sebagai PPTK, dan Indra Gusnaidi sebagai bendahara pengeluaran.

“Tiga orang yang diamankan ini melakukan pemotongan honor anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Riau,” kata Guntur.

Menurut Guntur, penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/12/2017). Awalnya pihak Polda Riau menerima laporan dugaan pemotongan honor para Satpol PP. Pemotongan ini dilakukan Kepala Satpol PP, PPTK, dan bendahara.

Saat dilakukan pembayaran honor pengamanan siang itu, kata Guntur, anggota Satpol PP hanya menerima bayaran Rp 850 ribu.

“Padahal seharusnya uang pengamanan yang diterima setiap anggota Satpol PP sebesar Rp 2,7 juta,” kata Guntur.

Dari data tersebut, kata Guntur, tim Reskrimsus Polda Riau langsung menuju ke ruangan bendahara. Saat itu bendahara tengah mendistribusikan uang pengamanan tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan di ruangan tersebut. Uang hasil pemotongan tersebut disimpan dalam brankas Rp 285 juta,” kata Guntur.

Wadir Reskrimsus AKBP Edi Faryadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada bendahara, diketahui bahwa hasil uang pemotongan sebagian lagi dibawa Kasatpol PP M Jamil.

“Dari keterangan tersebut, tim lantas bergerak ke rumah Kepala Satpol PP. Di rumah tersebut kita geledah kembali sesuai dengan keterangan bendaharanya. Hasilnya, kita sita uang hasil korupsi sebanyak Rp 175 juta. Jadi totalnya barang bukti Rp 460 juta,” kata Edi.

Dalam kasus ini, kata Edi, para pelaku dijerat UU No 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf f tentang Tipikor.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Polda Riau. Pemeriksaan lebih lanjut masih kita lakukan,” tutup Edi.

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline