logo seputarnusantara.com

Bahrum Daido : DPR Mempunyai Peran dan Fungsi Yang Strategis Bagi Bangsa

Bahrum Daido : DPR Mempunyai Peran dan Fungsi Yang Strategis Bagi Bangsa

DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

18 - Jan - 2018 | 20:10 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dimana peran DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) menjadi penting perannya dalam membangun negeri ini.

Dalam perannya DPR bertugas untuk menyampaikan aspirasi rakyat ataupun membantu untuk membangun daerah di mana dia di tugaskan.

Menurut DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, DPR punya peran dan fungsi yang sangat strategis bagi bangsa.

Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD – Fungsi ini DPR di wajibkan membahas apa yang jadi usulan presiden dalam Keputusan presiden ataupun dari Dewan perwakilan Daerah.
Menetapkan UU bersama dengan Presiden – Setiap rancangan undang undang yang di bahas oleh DPR dan juga sudah di setujui secara musyawarah di rapat , DPR juga memiliki fungsi untuk menetapkan Rancangan Undang Undang bersama dengan presiden yang nanti akan di tetapkan menjadi Undang undang yang berlaku di indonesia. (baca juga: Fungsi DPR RI)
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU – Fungsi DPR kali ini yaitu bisa jadi DPR memiliki wewenang menyetujui atau tidak mnyetujui peraturan pemerintah penggantu UU yang sudah di musyawarahkan.Menurut DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Baleg (Badan Legislasi DPR RI), bahwa terkait dengan fungsi Legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang yakni menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas), proglegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang- Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode tertentu.

” Dalam hal menyusun dan membahas Rancangan Undang- Undang (RUU), fungsi ini DPR diharuskan untuk ikut serta  dalam hal menyusun dan membahas  juga menampung banyak aspirasi rakyat terhadap beberapa Rancangan Undang- Undang,” ungkap Bahrum Daido kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR- Senayan, pada Kamis 18 Januari 2018.

Bahrum lebih lanjut memaparkan, disamping itu, DPR juga menerima RUU yang diajukan oleh DPD, fungsi ini terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

” Selain itu juga membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD, fungsi ini DPR diwajibkan membahas apa yang jadi usulan Presiden dalam Keputusan Presiden ataupun dari Dewan Perwakilan Daerah,” tegas Bahrum.

Lebih lanjut Bahrum menjelaskan, DPR juga menetapkan UU bersama dengan Presiden. Setiap Rancangan Undang- Undang yang di bahas oleh DPR dan juga sudah disetujui secara musyawarah di rapat, DPR juga memiliki fungsi untuk menetapkan Rancangan Undang- Undang bersama dengan presiden yang nanti akan di tetapkan menjadi Undang- Undang yang berlaku di Indonesia.

” Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU, fungsi DPR kali ini yaitu bisa jadi DPR memiliki wewenang menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) yang sudah di musyawarahkan,” terang Politisi Partai Demokrat ini.

Selain fungsi Legislasi, DPR juga mempunyai fungsi pengawasan. Menurutnya, DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.

” Kemudian DPR membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama),” tegas Bahrum Daido.

Bahrum lebih lanjut memaparkan, terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang ; memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan oleh Presiden).

” Setelah itu, DPR memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK,” ucapnya.

Selain itu, paparnya, DPR juga memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline