logo seputarnusantara.com

RUU MD3 Hidupkan Kembali Pasal Hak Imunitas Anggota Dewan via MKD

RUU MD3 Hidupkan Kembali Pasal Hak Imunitas Anggota Dewan via MKD

8 - Feb - 2018 | 20:08 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Selain soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD, revisi UU MD3 menghidupkan kembali hak imunitas anggota Dewan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 245 yang mengatur pemeriksaan terkait proses hukum terhadap anggota Dewan harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum kemudian meminta izin kepada presiden.

“Mengenai yang terkait dengan masalah hak imunitas. Yang terkait dengan masalah kalau ada proses hukum yang menjerat anggota Dewan itu mekanismenya karena kita punya lembaga MKD itu prosedurnya memang harus ada rekomendasi dari MKD. Dari internal dulu. Kita kan harus lebih banyak lakukan pencegahan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Firman menegaskan mekanisme ini tidak akan menghambat proses penegakan hukum. Sebab, MKD dan presiden diberi batasan waktu dalam memberikan rekomendasi serta menerbitkan perizinan.

“Ada (batasan waktu). Ada semua. Itu diatur. Bahkan presiden menerbitkan izin pun ada batas waktunya,” sebutnya.

Pasal 245 ini juga mengatur tindak pidana yang dapat diberi rekomendasi oleh MKD. Politikus Golkar itu menyebut tindak pidana khusus (tipidsus), seperti korupsi dan narkoba, dapat langsung diproses hukum tanpa melalui mekanisme MKD dan izin presiden.

“Kalau tipidsus tadi seperti korupsi, narkoba, perdagangan orang, itu pengecualian. Nggak ada perlakuan khusus. Kalau ketangkap tangan ya langsung proses hukumnya berjalan. Tidak ada rekomendasi dari siapa-siapa,” tambah Firman.

Ia menyampaikan pasal tersebut demi menjamin kepastian hukum anggota Dewan. Pasal ini, disebut Firman, juga mencegah agar fitnah terhadap anggota DPR dapat disaring sebelum dibawa ke proses hukum lebih lanjut.

“MKD ini kan seperti mahkamah kode etik gitu. Ini kan lembaga negara, DPR ini kan pejabat negara yang dipilih rakyat. Tentunya kita harus mendapat hak-hak hukumnya. Tapi untuk Tipidsus nggak ya,” jelasnya.

“MKD punya hak untuk mengklarifikasi. Kalau tidak terbukti ya tidak perlu diproses. Kan tidak semuanya perlu gitu. Fitnah-fitnah kan sering muncul,” tambah Firman.

Perlu diketahui, Pasal 245 RUU MD3 ini pernah digugat hingga akhirnya dibatalkan oleh MK melalui putusan Nomor 76/PUU XII/2014 pada 2015. Sebelum dibatalkan, pasal itu menyebut pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dari penegak hukum terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Putusan MK kemudian mengubah pasal itu menjadi keharusan mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Pertimbangannya, antara lain, karena potensi konflik kepentingan, MKD diisi oleh anggota DPR juga, MKD tidak terkait dengan sistem peradilan pidana, serta mekanisme check and balances antara legislatif dan eksekutif. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline