logo seputarnusantara.com

KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap

1 - Mar - 2018 | 16:12 | kategori:Hukum

Jakarta. Seputar Nusantara. KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka penerimaan suap.

Selain itu, ayah Adriatma, Asrun–yang juga merupakan calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra)–juga ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan 4 orang tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018).

Keempat tersangka yaitu:
– sebagai pemberi, yang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP:
1. Hasmun Hamzah (Direktur PT Sarana Bangun Nusantara)
– sebagai penerima, yang dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
2. Adriatma Dwi Putra
3. Asrun
4. Fatmawati Faqih, (swasta/mantan Kepala BPKAD)

Basaria menyebut uang suap yang diberikan berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Kendari. Hasmun disebut Basaria sebagai kontraktor yang kerap mendapatkan proyek di Kendari.

“Diduga wali kota ini bersama-sama beberapa pihak yang menerima hadiah dari swasta terkait pelaksanaan barang dan jasa,” sebut Basaria. (Riz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.