Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Terima Masukan RUU Jabatan Hakim
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI
Bali. Seputar Nusantara. Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim, khususnya terkait dengan kewenangan Peradilan Militer.
Peradilan Militer merupakan lingkungan peradilan yang melaksanakan kekuasaan peradilan kehakiman, mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Diketahui, sejak 2004, Markas Besar TNI telah resmi mengalihkan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Militer ke Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, semua pihak harus mencermati norma rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim Pasal 4 Ayat (1) dan (2).
Dijelaskannya, Ayat (1) menyatakan bahwa Hakim Peradilan Militer merupakan bagian dari lingkup peradilan lainnya yang bermuara dan memuncak kepada Mahkamah Agung.
“Hal ini menegaskan ada kepastian hukum bahwa MA adalah pembina dari seluruh hakim yang ada di Indonesia. Kemudian pada Ayat (2) untuk hakim peradilan militer, diklasifikasikan siapa dia, kapasitasnya seperti apa, yang diatur dalam rumusan peraturan perundang-undangan tersendiri,” kata Arteria saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Gedung Pertemuan Pengadilan Tinggi Bali, Selasa (27/2/2018).
Tim Kunker dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa.
Arteria melihat, tidak ada permasalahan dalam regulasi itu. Namun yang dipermasalahkan adalah terkait isu kewenangan, yaitu kewenangan lingkup peradilan militer yang diperluas menjadi pidana umum yang dilakukan oleh para anggota militer. Arteria mengatakan bahwa isu itu disampaikan oleh TNI dan telah digodok oleh Panja RUU Jabatan Hakim.
“Kami sampaikan juga bahwa negara ini menganut asas koneksitas. Dan pasca reformasi, dipastikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam konteks pidana militer kita kanalkan ke Peradilan Militer. Tapi di luar itu, anggota militer yang melakukan penyimpangan tindak pidana umum itu kita kembalikan kepada ranah umum yaitu Peradilan Umum. Penyidikan dilakukan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran bahwa akan ada resistensi penyidik mengalami kesulitan mengenai karakter Kemiliteran seperti di kapal perang dan lain sebagainya, Politisi F-PDI Perjuangan itu mengatakan, inilah yang menjadi rekayasa hukum dan rekayasa sosial.
“RUU tentang Jabatan Hakim merupakan rekayasa sosial yang memastikan siapa pun termasuk TNI sekalipun harus tunduk pada UU dan harus mau diatur dan dikelola. Sepanjang melakukan tindak pidana umum. Itu kita kanalkan ke peradilan umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Peradilan Militer Bali M. Djundan menerangkan dalam RUU tentang Jabatan Hakim belum menjangkau hakim militer, karena Peradilan Militer diatur dalam perundangan tersendiri, yakni UU Peradilan Militer yang hanya mengadili militer.
Lebih lanjut Djundan menjelaskan, kemandirian hakim harus diperbaiki. Tetapi pada kenyataannya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA dan Panglima TNI, bahwa Mabes TNI dapat menarik hakim militer tanpa sepengetahuan MA. Hal ini membuat perasaaan mandiri dan masih terikat.
“Hakim Militer dan Peradilan Militer harus mandiri tanpa campur tangan Mabes TNI,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djundan mengeluhkan, setelah berpisah dengan Mabes TNI pada tahun 2004, dan berada di lingkup MA, fasilitas kantor, rumah dinas, maupun rumah dinas di Peradilan Militer Bali menjadi minim. Bahkan, Peradilan Militer Bali tidak mempunyai Gedung Pengadilan.
“Kami Mohon Komisi III dapat mendorong MA mendirikan gedung Peradilan militer Denpasar, dan rumah jabatan,” harap Djundan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah