Telanjangi Sejoli, Pak RT Minta Hukum Ringan
3 - Apr - 2018 | 20:33 | kategori:DaerahTangerang. Seputar Nusantara. Komarudin Pak RT yang ikut melakukan persekusi ke sejoli di Cikupa, Tangerang dituntut 7 tahun bui.
Dalam pleidoi-nya, Komarudin meminta maaf dan minta dihukum ringan.
Selain Komaruddin, 5 orang lainnya juga mengaku menyesal. Selama di persidangan para terdakwa menangis dan menyesali perbuatannya.
Suara para terdakwa saat membacakan pleidoi atau pembelaan pun terisak-isak.
“Saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada korban beserta keluarga, yang karena khilaf dan emosi sesaat saya ini harus terjadi,” kata Komarudin membacakan pembelaan di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (3/4/2018).
“Saya menjadi ketua RT bukan hasil pemilihan, semua saya terima atas suara warga, salah satu amanah yang saya emban adalah meminimalisir perilaku tidak terpuji di lingkungan saya,” lanjutnya.
Gunawan juga meminta keringanan hukum kepada majelis hakim. Dia menyebut saat ini dirinya masih jadi tulang punggung keluarga dan akan menyulitkan anak istrinya jika hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan jaksa.
“Saya mengetuk hati nurani hakim yang mulai tolong ringankan hukuman saya. Saya merasa apa yang diungkapkan korban tidak semuanya benar, apalah jadinya keluarga saya nanti,” imbuhnya.
Terkait perbuatannya melakukan penggerebekan, Komaruddin menyebut itu bagian dari tanggung jawabnya sebagai ketua RT. Menurutnya dia wajib meminimalisir perbuatan tidak terpuji di lingkungannya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua RW Gunawan. Dia menyebutkan tak ada niat untuk untuk bertindak melawan hukum.
“Dari lubuk hati yang paling dalam tidak ada sama sekali dari saya berbuat kejahatan maupun bermain-main dengan hukum,” ujar Gunawan.
Pada sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan kepada keenam terdakwa. Jaksa menuntut 6 terdakwa itu dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa :
1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui
2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui
3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui
4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui
5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui
6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui. (dtc/Anggi)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Daerah | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Daerah
- Adu Banteng Nissan Grand Livina Vs Truk
- KA Bandara Solo Hampir Rampung, Akan Digunakan Untuk Solo- Kutoarjo
- Telanjangi Sejoli, Pak RT Minta Hukum Ringan
- Cerita Mbah Lami, Janda Tua yang Tinggal Seatap dengan Kambing di Bojonegoro
- Mobil Terguling di Tanjakan Emen Minibus Travel
- Polisi Periksa Pemuda Yang Menganiaya Orang Gila di Jawa Timur, Status Masih Saksi
- Pencari Rumput di Purworejo- Jawa Tengah Ditemukan Meninggal di Sawah
- Ongkos Angkut Ikan di Indonesia Mahal
- OTT Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bambang Soesatyo : Semoga Yang Terakhir
- Diduga Tilap Dana Desa Sebesar Rp 300 Juta, 2 Orang Kepala Desa di Gorontolo Dipecat
- Cerita Petugas Puskesmas Yang Temukan Dua Kerangka Manusia di Cimahi
- Gempa Bumi Yang Berpusat di Banten, Sejumlah Rumah di Sukabumi- Jabar Rusak
- Tangkap Kepala Rutan Purworejo- Jateng, BNN Temukan Bukti Uang Setoran Untuk Atasan
- Bupati Morotai : Nelayan Sejahtera Karena Ada Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan
- Anies- Sandi Beri Santunan Anak Yatim
- Kapolri Jenderal Tito Karnavian : Arus Mudik Natal Tahun Baru 2018 Dimulai Jumat Besok
- Presiden Jokwi : Waduk di Ciawi- Sukamahi Akan Kurangi Banjir Jakarta 30%
- Angin Puting Beliung di Wonosobo- Jawa Tengah Rusak Puluhan Rumah Warga
- Pemilihan Wali Kota Madiun Tahun 2018, Hanya Satu Pasangan Calon Independen Daftar
- Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto- Jawa Timur Diperiksa KPK di Rutan Medaeng