logo seputarnusantara.com

Telkomsel Tuntaskan Refarming 2,1 GHz Lebih Cepat Dari Yang Dijadwalkan

Telkomsel Tuntaskan Refarming 2,1 GHz Lebih Cepat Dari Yang Dijadwalkan

Syukuran atas selesainya refarming di frekuensi 2,1 GHz yang lebih cepat dari yang dijadwalkan

13 - Apr - 2018 | 14:13 | kategori:Headline

Jakart. Seputar Nusantara. Telkomsel turut merampungkan proses penataan ulang pita (refarming) frekuensi 2,1 GHz lebih awal dari perkiraan.

Telkomsel menuntaskan penataan ulang untuk 42 cluster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur, di mana itu terjadi dengan lancar tanpa ada gangguan berarti.

Telkomsel memulai proses refarming ini pada 15 Januari dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April.

Penataan ulang ini awalnya ditargetkan selesai pada 25 April 2018.

Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan, mengibaratkan frekuensi itu sebagai urat nadi operator. Untuk itu, Telkomsel menangani secara serius penataan ulang di frekuensi 2,1 GHz ini.

“Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster dan mampu menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (13/4/2018).

Dalam kesempatan ini, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail, menyampaikan apresiasi atas upaya Telkomsel yang menyelesaikan rangkaian proses refarming ini, terutama bisa memajukannya lebih awal.

“Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Selesainya seluruh proses refarming 2,1 GHz tentunya menjadi milestone baru pemanfaatan 4G LTE di Indonesia,” ungkapnya.

Ismail juga mengapresiasi komitmen Telkomsel dalam mendorong industri ke arah yang lebih sehat.

Refarming ini merupakan pekerjaan bersama yang perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yang sehat,” tuturnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu.

Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline