logo seputarnusantara.com

Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta

23 - Sep - 2010 | 01:57 | kategori:Agama dan Opini

Jakarta. Seputar Nusantara. Biaya Nikah sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk adalah Rp 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ). Diluar Biaya Nikah sebesar Rp 30 ribu,  tidak dibenarkan jika Penghulu atau PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) memungut pungutan liar diluar ketentuan diatas. Jika ada Penghulu dan atau PPN memungut biaya Nikah diatas Rp 30 Ribu, berarti hal tersebut sudah termasuk katagori Pungli ( Pungutan Liar ).

biaya-nikah.gifNamun yang terjadi di lapangan, biaya Nikah di KUA mencapai angka sebesar Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah! Penelusuran seputarnusantara.com, di KUA Kecamatan Kramat Jati dan KUA Kecamatan Cipayung, kedua KUA tersebut memungut biaya Nikah pada pasangan pengantin antara Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah. Beberapa pasangan calon pengantin di Kecamatan Kramat Jati dan Cipayung- Jakarta Timur, yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, biaya Nikah mencapai angka 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.