logo seputarnusantara.com

Lucy Kurniasari : Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Cita- Cita Reformasi

Lucy Kurniasari : Eks Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, Cita- Cita Reformasi

Dra. Lucy Kurniasari, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI dari Dapil Surabaya dan Sidoarjo

23 - Mei - 2018 | 19:25 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar NusantaraKomisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Aziz menegaskan, KPU tetap berpegang pada rancangan Peraturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Hal itu menyikapi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018 kemarin.

” KPU tetap pada draf peraturan yang sudah dibuat. Kami tetap melarang mantan napi korupsi jadi Caleg,” ujar Aziz saat dikonfirmasi, Rabu 23 Mei 2018.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Mafiroh membacakan kesimpulan RDP bahwa Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Komisi II Zainudin Amali menambahkan, DPR beserta Pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah bersepakat agar KPU berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.

Dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah berstatus sebagai narapidana. Dengan demikian, mantan narapidana korupsi pun bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

Sedangkan menurut Dra. Lucy Kurniasari, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, bahwa kalau dilihat dari sisi HAM (Hak Azasi Manusia), maka siapa pun berhak untuk Nyaleg. Karena itu, mantan narapidana korupsi sepatutnya diberi kesempatan juga untuk Nyaleg.

” Akan tetapi, kalau bangsa ini serius untuk memberantas korupsi, maka selayaknya koruptor tidak diberi kesempatan untuk Nyaleg. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan reformasi yang salah satunya adalah memberantas KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, Red.) sampai ke akar-akarnya,” ungkap Lucy Kurniasari kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 23 Mei 2018.

Kalau mau jujur, lanjut Lucy Kurniasari, bahwa amanat reformasi itu hingga saat ini belum juga dapat diwujudkan.

” KKN justru masih berkembang di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lembaga Pemerintahan. Padahal, reformasi sudah berjalan 20 tahun,” terang mantan None Surabaya ini, yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI.

” Jadi, kalau bangsa ini mau memberantas KKN, salah satunya adalah tidak membolehkan mantan narapidana korupsi untuk Nyaleg. Hal ini sejalan dengan semangat dan cita- cita reformasi yang salah satunya adalah memberantas korupsi,” pungkas Lucy Kurniasari di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline