Eddy Kusuma Wijaya : Aturan Alat Peraga Kampanye Demi Ketertiban Umum
Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Jakarta. Seputar Nusantara. Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) untuk Partai Politik peserta Pemilu 2019 bisa dilakukan pada 23 September 2018.
Sementara itu, APK untuk pasangan Capres dan Cawapres bisa dipasang pada 1 Oktober 2018.
Menurut Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa peraturan KPU mengenai kampanye melalui iklan itu sudah diatur secara baik oleh KPU.
Hal itu, lanjutnya, juga sudah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, antara lain mengenai kampanye melalui media elektronik, media cetak, online, maupun penggunaan spanduk, baliho, stiker, dll.
” Peraturan KPU tetang iklan dan alat peraga itu sudah cukup efektif, karena pertama, agar nanti para Caleg itu tidak jor- joran. Kalau dulu kan bebas, yang kuat duitnya itu sarana kampanyenya banyak, baik melalui media elektronik, cetak, online, baliho yang besar- besar, spanduk, itu kan biayanya cukup mahal,” ungkap Eddy Kusuma kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 10 Oktober 2018.
Eddy Kusuma memaparkan, kalau dahulu, Caleg yang tidak berduit banyak, tidak bisa memasang iklan di media massa dan memasang baliho- baliho besar serta spanduk yang banyak.
” Nah, kalau sekarang, aturan disederhanakan. Sehingga nanti masing- masing Caleg dapat kesempatan yang sama. Jadi tidak ada nanti, ini Caleg hebat karena memasang baliho yang besar- besar, yang biayanya cukup tinggi,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.
Disamping itu, yang kedua lanjutnya, peraturan KPU tersebut demi ketertiban di tempat umum. Kalau dulu terkesan semrawut pemasangan spanduk, baliho dan alat peraga lainnya.
Kalau sekarang, di masing- masing daerah diatur supaya pemasangan alat peraga di tempat- tempat tertentu yang telah ditentukan.
” Pemasangan alat peraga kampanye tersebut akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan Panwaslu. Dimana saja yang boleh dan dimana saja yang tidak boleh, sehingga di wilayah itu tidak terkesan semrawut,” terangnya.
Pemasangan alat peraga kampanye boleh di posko- posko Partai Politik, rumah Caleg, atau di tempat orang lain atas izin yang punya rumah/ lahan. Dan mengenai ukurannya sudah ditentukan oleh peraturan KPU.
” Peraturan KPU ini harus kita patuhi bersama. Pemerintah Daerah dan Panwaslu juga harus netral dan memperlakukan dengan adil peserta Pemilu. Memang aturan ini mengesankan kurangnya sosialisasi dari para Caleg. Namun maksudnya bukan begitu, tujuannya supaya para Caleg turun langsung ke bawah door to door untuk mengenal masyarakat,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.
Kalau dulu, lanjutnya, Caleg cukup memasang iklan di media massa dan alat peraga kampanye, kemudian duduk manis, secara fisik tidak turun ke bawah. Sehingga para Caleg tidak dikenal oleh masyarakat secara langsung.
” Namun, kalau sekarang, para Caleg harus turun ke masyarakat secara langsung agar bisa bertemu fisiknya dan mensosialisasikan program- programnya,” pungkas Eddy Kusuma Wijaya di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
- Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Stok Pangan di Purworejo Aman dan Masyarakat Dapat Nyaman Merayakan Lebaran
- Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 : TelkomGroup Berangkatkan Lebih Dari 2.000 Pemudik Melalui Jalur Darat dan Laut. TelkomGroup Melaksanakan Program Mudik Gratis Bagi Para Karyawan, Teknisi, Pelanggan, UMKM Binaan, Serta Masyarakat Umum
- Komite IV DPD RI : ”Pentingnya Zonasi Usaha Untuk Mendorong Pemberdayaan UMKM di Daerah- Daerah”
- Rayakan HUT ke- 18, Finnet Milik PT. Telkom Lakukan Program Penanaman Pohon di Bandung. Penanaman Pohon Jadi Salah Satu Bentuk Nyata Kepedulian Finnet Untuk Ciptakan Kesinambungan Bisnis Dengan Lingkungan
- Kepala Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Kita Sinergi Dengan TNI dan Polri Serta Dinas Terkait Mengamankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Lakukan Berbagai Langkah Untuk Menyambut Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H