Fraksi NasDem DPR Dorong Penggantian UU Mahkamah Konstitusi
Zulfan Lindan (kiri), Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI dan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie (kanan)
Jakarta. Seputar Nusantara. Fraksi Partai NasDem DPR RI melakukan kajian untuk melakukan penggantian UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di ruang rapat Fraksi NasDem Gedung Nusantara I DPR RI, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Zulfan Lindan mengungkapkan urgensi penggantian UU Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan di Komisi III DPR RI.
“Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk meminta masukan para pakar. Rapat Kerja atau Raker dengan pemerintah dalam rangka penyampaian keterangan Presiden atas RUU MK juga sudah dilakukan pada Mei lalu,” kata Zulfan di Jakarta pada Rabu 10 Juli 2019.
Saat ini, lanjut Zulfan, berbagai fraksi tengah menginventarisir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun Fraksi NasDem telah mengangkat beberapa isu krusial mengenai MK, meliputi rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, kekuasaan kehakiman, dan putusan MK.
“Sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, telah banyak berbagai Putusan MK yang menyebabkan perubahan besar terhadap UU MK. Namun demikian, UU MK juga memiliki permasalahan berkenaan seperti hukum acara karena pengaturannya belum lengkap dan komprehensif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada,” ungkap Zulfan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK periode 2003- 2008, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa usulan DIM yang dilakukan Fraksi NasDem sudah tepat.
“Masalah rekrutmen hakim ini sudah tepat sekali. Perlu dipertimbangkan apakah harus ditambah seperti di negara-negara lain, tapi yang jelas tidak mungkin dikurangi,” kata Jimly mengawali penuturannya.
Filosofinya, kata Jimly, keberadaan 9 hakim di negara kita adalah 9 tiang konstitusi yang berarti juga 9 jalan mazhab pikiran keadilan. Keberadaan jumlah hakim sebanyak itu menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tunggal, tetapi maksimal ada 9 pikiran keadilan.
“Kita tidak bisa menghadirkan keadilan sebagai 1 jalan. Boleh jadi 9 jalan keadilan dengan hakim sebanyak 9 orang. Intinya tidak boleh satu keadilan,” jelas Jimly.
Dalam ilmu hukum hal itu dijelaskan sebagai tradisi dissenting opinion. Tradisi dissenting opinion di Indonesia awalnya dilakukan di Pengadilan Tata Niaga. Walaupun, kata Jimly, pengadilan itu terkenal hanya di kalangan penguasaha saja.
“Jadi, boleh jadi yang pertama kali mengenalkan tradisi dissenting opinion adalah MK,” tegasnya.
Jimly berpendapat, karena alasan tradisi itu, maka jumlah hakim sebenarnya tidak perlu ditambah, tetapi mengenai proses pengangkatan dan masa jabatan hakim perlu diatur.
Menurutnya, proses pengangkatan hakim MK itu harus diperjelas apakah merepresentasikan “dipilih oleh” atau “dipilih dari”.
“Saya pengalaman dulu menyampaikan hal ini ke DPR. Tetapi, suasana yang saya rasakan waktu itu, saya malah dicurigai seperti ingin menjegal sesuatu. Padahal, maksud saya prinsip ‘dipilih oleh’ yang harus ditegaskan dalam pengangkatan hakim MK,” tegasnya.
Jimly juga menegaskan, dalam penggantian RUU MK kedepannya harus mampu memberikan ketentuan bagi peraturan turunannya. Karena desain RUU MK kedepan sudah waktunya disusun secara lebih tajam dan komprehensif.
“Misalnya terkait dengan masa jabatan. Pada RUU MK nantinya, hakim itu cukup menjabat 1 periode saja. Karena dengan lebih dari satu periode hakim itu mudah mendapatkan keuntungan dengan jabatannya tersebut,” jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting menurut Jimly, pembahasan RUU MK harus mengarahkan institusi MK kepada manajemen yang lebih baik. Jika meninjau pada proses penyelesaian perkara di beberapa negara, institusi seperti MK mampu menyelesaikan perkara hukum dengan kuantitas yang banyak. Pada negara Amerika Serikat (AS) dengan keberadaan 9 hakim Hakim Agung, mampu menyelesaikan 10.000 kasus per tahun.
“Pada waktu Presiden Trump ingin membuat keputusan mengenai imigran, Hakim Agung di sana mampu menyelesaikan permasalahan hukum dalam waktu 5 hari sampai dengan keluarnya putusan,” rincinya.
Di negara Jerman dengan 2 chamber yang memiliki 18 hakim, maka dalam satu tahun mampu menyelesaikan 20.000 kasus per tahun.
“Sebanyak-banyaknya perkara di MK, tidak lebih dari 1.000 kasus per tahun. Dan, belum tentu selesai semuanya. Ini semata-mata urusan manajemen,” tegasnya.
Dalam kesempatan paparannya, Jimly juga berharap dalam pembahasan RUU MK kedepan, Indonesia dapat memperkenalkan omnibus law. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
“Hal ini penting diujicobakan dalam pembahasan MK, karena tugas dan fungsi MK yang akan melakukan pengujian terhadap UU dalam kesesuaiannya terhadap UU lain dan UUD 1945, maka perlu memberikan dampak penyesuaian yang lebih luas,” terangnya.
Ia mencontokan, di negara Jerman, awalnya ada UU shipping atau perkapalan. Ternyata dunia perkapalan banyak membuat para pelaut mengalami kawin-cerai di beberapa tempat. Kondisi ini membuat permasalahan dalam hukum keluarga. Maka ketika membahas RUU shipping yang baru, dalam pembahasannya juga dimasukkan revisi soal UU Perkawinan.
“Ini sebuah contoh yang ekstrim yang pernah terjadi, RUU Shipping tiba-tiba berkaitan dengan UU Perkawinan. Ini terjadi karena terjadi permasalahan sosial yang serius dalam hal itu,” ungkap professor bidang hukum ini.
Dalam keterkaitan itu, maka pembahasan RUU MK perlu kembali diingatkan pada 3 tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Banyak orang melupakan ketika membahas tujuan hukum itu adalah kemanfaatan. Hal ini memerlukan sebuah kearifan. Tidak cukup keadilan dan kepastian hukum, seharusnya tujuan kemanfaatan harus diangkat,” lanjutnya.
Maka, kata Jimly, tujuan kemanfaatan ini akan membalik adagium tegakkan keadilan walau langit runtuh.
“Menurut saya, justru tegakkan lah keadilan, karena langit tidak akan pernah runtuh,” pungkasnya.
Adagium itu berarti hukum yang ditegakkan harus dapat dirasakan manfaatnya karena masyarakat sebagai subjek hukum akan merasakan dampak dari penegakkan hukum tersebut. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY
- Cermati Polemik Realisasi Proyek di Daerah, Filep Wamafma Dorong Stakeholder Papua Barat Tegas Awasi
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Mendukung Penuh Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
- Telin Milik Telkom dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis Untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional. Kolaborasi Diharapkan Dapat Mempelopori Pendekatan Transformatif Untuk Melindungi Jaringan Komunikasi dan Membangun Kepercayaan di Era Digital
- Tiga Tahun Berturut- Turut, Telkom Indonesia Kembali Meraih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024
- Sebagian Wilayah Purworejo- Jateng Diserang Hama Wereng, Petugas POPT pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Lakukan Gerdal OPT
- Apa Kabar JLS Jatim, 23 Tahun Tak Selesai. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Dipercepat
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah : Jaga Mental, Kesehatan dan Patuhi Rambu- Rambu Lalu Lintas Supaya Selamat di Perjalanan
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah : Momentum Hari Raya Idul Fitri, Stok Pangan di Purworejo Mencukupi dan Harga Pangan Stabil
- Harga Minyak Diatas Asumsi Makro APBN, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Minta Pemerintah Tidak Tempuh Kenaikan BBM Subsidi
- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Hadir di Acara Open House Prabowo Subianto, Sebagai Ajang Silaturahmi dan Nostalgia Saat di Partai Gerindra
- BULD (Badan Urusan Legislasi DPD RI) Rekomendasikan Restrukturisasi Legislasi Tata Kelola Ketahanan Pangan
- Wakil Ketua DPD RI Mahyudin Gagas Pembangunan Kalimantan Timur Menyeluruh dan Sinkron Dengan IKN
- Komite IV DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Minta RPJPN 2025- 2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru