logo seputarnusantara.com

Ketua DPR RI Bamsoet Siap Sambut & Paripurnakan Amnesti Baiq Nuril

Ketua DPR RI Bamsoet Siap Sambut & Paripurnakan Amnesti Baiq Nuril

Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI

15 - Jul - 2019 | 15:37 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril telah menyampaikan surat permohonan amnesti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan siap menyambut surat permohonan amnesti tersebut di DPR.

Bambang berharap Presiden Jokowi bisa segera menyampaikan surat permintaan pertimbangan ke DPR setelah permohonan dari Baiq Nuril masuk ke meja Presiden.

Begitu masuk ke DPR, surat tersebut akan langsung dibahas di rapat paripurnakan DPR secepatnya.

“Ya kalau bisa malam ini dikirim, besok kita bacakan di paripurna, siangnya ke Bamus lalu ke Komisi terkait (Komisi III),” kata Bamsoet ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2018).

Dia berharap dalam satu pekan ini persoalan amnesti Baiq Nuril bisa diselesaikan. Dia yakin, DPR akan satu suara dalam memutuskan persoalan tersebut dengan dilandaskan asas kemanusiaan.

“Mudah-mudahan satu minggu ini dapat diselesaikan dengan baik pertimbangan DPR atas amnesti dari pada Baiq Nuril. Rasanya kita sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi,” katanya.

Dia juga mengatakan pembahasan permohonan amnesti Baiq Nuril tersebut akan berjalan mulus di DPR. “Mulus, karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berkemanusiaan di DPR,” katanya.

Baiq Nuril Maknun memohon amnesti ke Presiden Jokowi atas kasus pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril menuliskan berisi perjalanan kasusnya.

“Saya, Baiq Nuril Maknun, sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun,” kata Baiq Nuril dalam surat tertulis yang dibacakan usai menyerahkan pengajuan permohonan amnesti di kantor Staf Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Baiq Nuril dalam putusan di MA dinyatakan terbukti bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat Baiq Nuril menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.

Padahal Baiq Nuril merekam percakapan dengan bekas atasannya di SMAN 7 Mataram berinisial M untuk membela diri. M, disebut Baiq Nuril, kerap menelepon dirinya dan berbicara cabul. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline