logo seputarnusantara.com

DPR RI Meminta Agar RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Disahkan

DPR RI Meminta Agar RUU Pertanahan Tidak Tergesa-gesa Disahkan

Viva Yoga Mauladi (paling kiri), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan Henry Yosodiningrat (paling kanan), Anggota Panja (Panitia Kerja) RUU Pertanahan

17 - Jul - 2019 | 04:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan, Henry Yosodiningrat (Fraksi PDI Perjuangan) meminta agar RUU Pertanahan ditunda untuk disahkan menjadi Undang- Undang.

Sebab, kata Henry, masih banyak poin- poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.

” Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya Anggota Panja RUU Pertanahan, juga anggota tim sinkronisasi, tim harmonisasi dan tim perumus,” kata Hendri dalam diskusi ‘RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?’, di Gedung DPR RI- Senayan, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Henry mengatakan, dalam beberapa kali konsinyasi dengan Kementerian ATR/BPN, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin.

Beberapa di antaranya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, misalnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.

“Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya,” ujar Anggota Komisi II DPR RI ini.

Selain itu, kata Henry, dirinya juga menyoroti soal usulan HPL dijadikan hak atas tanggungan. Menuru dia, usul tersebut jika diakomodasi akan sangat berbahaya.

Henry menilai, dengan alasan apapun, HPL tidak boleh dibebani dengan hak atas tanggungan. Mengingat, arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat.

“Memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Seperti tadi saya dengar, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi (Fraksi PAN).

Menurut Viva, RUU Pertanahan tak perlu dipaksakan untuk segera disahkan di periode 2014- 2019 ini.

Apalagi, kata Viva, RUU Pertanahan ini melibatkan banyak stakeholder seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PUPR, ESDM.

Dia pun meminta agar pengesahan RUU ini tidak menimbulkan kecurigaan dari publik.

“Saya baca ternyata dari pihak asosiasi pengusaha kayu, KADIN dan beberapa stakeholder yang terlibat di dalamnya misalkan asosiasi politik, dekan belum diundang secara resmi di Panja,” ujar Viva.

“Jadi menurut saya, kita tidak perlu memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam periode ini, karena bayangkan, di dalam pemerintah sendiri pun terjadi konflik antara Menteri ATR/ BPN dengan Menteri ESDM ditambah Menteri LHK, Menteri KKP,” imbuh Viva Yoga. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline