logo seputarnusantara.com

GRAy. Koes Moertiyah : Penerapan E- Voting Merupakan Kemajuan Indonesia

GRAy. Koes Moertiyah : Penerapan E- Voting Merupakan Kemajuan Indonesia

GRAy. Dra. Koes Moertiyah, M.Pd.,Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

25 - Mei - 2011 | 04:35 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. E-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan smart card untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai system pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan touch screen sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini.

Hal tersebut disampaikan oleh GRAy. Dra. Koes Moertiyah, M. Pd., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senayan, Selasa 24 Mei 2011.

Dia memaparkan bahwa dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.

” Sebetulnya e- voting sudah berjalan di Indonesia, cuma belum menyeluruh. Untuk e- voting akan diterapkan di Pemilukada DKI Jakarta pada tahun 2012. Kemudian akan di terapkan di berbagai wilayah di Indonesia. Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 juga akan menerapkan e- voting,” ungkap GRAy. Koes Moertiyah.

” E- voting ini harus diterapkan karena merupakan langkah maju dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia. Kalau ini tidak segera diterapkan ya berarti tidak mengalami kemajuan. Oleh karena itu, penyiapan teknologi dan informasinya harus betul- betul dilaksanakan dengan sebaik- baiknya agar pelaksanaan e- voting berjalan dengan sukses,” imbuhnya.

Koes Moertiyah menjelaskan, bahwa salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan. Sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama.

Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil, maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas diantaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik di tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat itu (Agustus 2009 ketika diusulkan). Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik di tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline