logo seputarnusantara.com

Hj. Ingrid Kansil : Dana CSR Perusahaan Untuk Pengentasan Kemiskinan

Hj. Ingrid Kansil : Dana CSR Perusahaan Untuk Pengentasan Kemiskinan

Hj. Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos.,Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

12 - Jul - 2011 | 02:22 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Hj. Ingrid Maria Palupi Kansil, S.Sos.,Anggota Komisi VIII DPR RI, mengatakan komisinya akan berupaya memasukkan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dalam pembahasan UU Fakir Miskin.

Menurutnya, selama ini potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi dengan baik sehingga bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sebagai dana bantuan sosial itu pun jadi kurang bermanfaat.

” Kita berupaya keras agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana-dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan dengan baik. Dengan demikian maka penyaluran dana CSR itupun kemudian bisa lebih tepat sasaran,” kata Ingrid Kansil kepada seputarnusantar.com di Gedung DPR- Jakarta, Senin 11 Juli 2011.

Ingrid Kansil menegaskan, dengan memasukkan klausul dana CSR perusahaan ke dalam UU Fakir Miskin, maka pihak perusahaan dapat juga berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan.

” Menurut saya, kalau dana-dana CSR perusahaan itu dikoordinir dengan baik, maka tentunya akan lebih efektif. Program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan juga dapat terbantu dengan penyaluran dana CSR secara efektif,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

” Dana yang dikumpulkan dari CSR perusahaan itu, bisa membantu program-program pengentasan kemiskinan, usaha kecil dan menengah dan berbagai hal pemberdayaan masyarakat lainnya, seperti pemberian pelatihan-pelatihan yang berguna bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan juga bantuan permodalan,” ungkapnya.

Aturan perundang- undangan itu sangat diperlukan, karena banyak perusahaan yang memiliki komitmen membantu masyarakat namun juga tidak sedikit yang tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya.

” Banyak perusahaan yang meskipun mendapatkan keuntungan dan kontribusi dari lingkungan tempat perusahaan itu berdiri tidak memiliki kepedulian pada masyarakat sekitarnya, meskipun seringkali perusahaan tersebut mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya,” kata Ingrid Kansil.

Ditanya mengenai besaran alokasi dana CSR dan badan yang akan mengaturnya, Ingrid Kansil mengatakan besaran sumbangan tentunya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut yang penting berbanding lurus. Sedangkan mengenai badannya, Kementerian Sosial bisa didayagunakan untuk meningkatkan pemberdayaan dana CSR ini.

” Saya pikir, untuk kepentingan kita bersama, juga sangat diperlukan pengawasan yang ketat sehingga dana CSR perusahaan yang dihimpun untuk tujuan baik ini tidak diselewengkan,” pungkas Ingrid Kansil. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline