logo seputarnusantara.com

Muhammad Najib : Kasus Prita dan Peluang Penyempurnaan UU ITE

Muhammad Najib : Kasus Prita dan Peluang Penyempurnaan UU ITE

Ir. H. Muhammad Najib, M.Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional)

18 - Jul - 2011 | 14:55 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ketika kita berbicara mengenai UU ITE (Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), maka kita bicara substansi masalahnya terlebih dahulu. Substansi dari masalah yang berkaitan dengan kasus Prita, mestinya kalau dilihat dari kacamata rasional dan jernih, Prita tidak patut dihukum.

” Bahkan menurut hemat saya, RS (Rumah Sakit) Omni Internasional yang Prita keluhkan di Millis, berkewajiban untuk mengganti rugi pasien atas kesalahannya kepada pasien yang dilayaninya, yang tidak dirawat dengan bagus.”

Hal tersebut disampaikan oleh Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2011.

Najib memaparkan, kemudian ketika kita bicara UU ITE, menurut ahli hukum bahwa setiap UU itu pasti membawa cacat bawaan, dan harus disadari pula bahwa UU itu bukan kitab suci. Apalagi terkait dengan berbagai kepentingan sang pengguna UU. Bahkan rumitnya lagi, ketika kemudian ada multi- tafsir oleh penegak hukum terhadap UU tersebut.

” Dan bagi saya, melihat sebuah persoalan harus dilihat substansinya dulu, sebelum melihat pernik- pernik multi-tafsir dari UU tersebut. Dan ternyata apabila para pakar hukum menginginkan UU ITE ini diperbaiki, ya kita harus sempurnakan, hal itu masih bisa dimungkinkan,” ungkap Najib.

Menurut Najib, Prita itu tidak salah. Alasannya pertama, millis itu sebagai sarana bagi pasien yang merasa diperlakukan tidak baik oleh Rumah Sakit dan sebagai sarana berbagi pengalaman dengan orang lain. Kedua, millis sebagai sarana untuk mengingatkan kepada orang lain bahwa ada Rumah Sakit yang tidak melayani dengan baik pasiennya.

” Dahulu kita menggunakan sarana komunikasi dengan lisan dan harus ketemu langsung. Tetapi sekarang sudah ada facebook, twitter, millis dll… sebagai sarana komunikasi. Sehingga tidaklah salah jika kemudian seseorang menggunakan sarana komunikasi yang sudah canggih tersebut untuk mengeluhkan sesuatu yang dialaminya,” tambahnya.

Persoalannya adalah, menurut Najib, bukan terletak pada UU ITE tersebut, tetapi persoalannya ada pada pertama, soal interpretasi terhadap UU ITE itu, bagaimana pihak yang saling berperkara saling mempengaruhi. Rumah Sakit Omni Internasional punya duit banyak, sehingga bisa mempengaruhi kasus tersebut.

” Disinilah persoalannya, apakah hakim sudah memutuskan kasus Prita secara objektif, jujur dan benar?” tanya Najib, Politisi dari Partai Amanat Nasional ini yang juga anggota Komisi I DPR RI.

” Kita meminta kepada Perguruan Tinggi, khususnya bagi para guru besar dan ahli hukum untuk menganalisa UU ITE. Jika para guru besar, pengamat dan pakar hukum memberikan masukan agar UU ITE perlu disempurnakan, maka ya kita sempurnakan,” pungkas Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc.,dipenghujung wawancara. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline