logo seputarnusantara.com

BPK : Fee BPD Bagi Pejabat Daerah Haram

5 - Feb - 2010 | 11:52 | kategori:Hukum

SuapJakarta. Seputar Nusantara. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak memperbolehkan penerimaan fee bagi pejabat. Penerimaan fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) merupakan hal ilegal.

“Fee itu haram, harusnya masuk ke kas daerah,” terang anggota BPK Rizal Djalil saat dihubungi, Jumat (5/2/2010).

Menurut Rizal, pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada pejabat di daerah, telah dilarang dalam surat edaran Bank Indonesia (BI) yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2005.

“Memang sebaiknya tidak ada pemberian fee, karena itu hanya semacam upaya menyenangkan pejabat tertentu,” terangnya.

Sebaiknya BPD mengembalikan anggaran fee itu kepada masyarakat melalui program-program yang bermanfaat.

“Kalau Gubernur atau Bupati ingin ada tambahan untuk anggaran operasional, bisa dibicarakan dengan DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta agar pejabat dan mantan pejabat yang menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) mengembalikan ‘hadiah’ tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada satupun pejabat yang berinisiatif mengembalikannya. ( detik.com )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.