logo seputarnusantara.com

Bahrum Daido : Sistem Tata Negara Rancu, Saling Pangkas Kewenangan

Bahrum Daido : Sistem Tata Negara Rancu, Saling Pangkas Kewenangan

DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

9 - Okt - 2017 | 20:00 | kategori:Headline
Tugas dan fungsi DPR (Legislatif) adalah penyusun Anggaran, pembuat Undang- Undang dan Pengawasan.
Sedangkan Pemerintah (Eksekutif) adalah pelaksana dari Anggaran dan Undang- Undang.
Namun, tugas dan fungsi antara Legislatif dan Eksekutif seringkali over lapping (tumpang tindih).
Menurut DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, tugas dan fungsi antara Legislatif dan Eksekutif seringkali rancu.
” Salah satu contoh, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa DPR tidak boleh membahas Anggaran sampai ke satuan 3. Hal ini sangat berpengaruh dalam penyusunan anggaran, sebab, DPR tidak boleh membahas secara detail anggaran Eksekutif,” ungkap Bahrum Daido kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Senin 9 Oktober 2017.
Menurut Bahrum, bagaimana DPR bisa menyusun anggaran dengan baik kalau tidak boleh membahas di satuan 3? Ini salah satu hal yang rancu dalam tata negara di Indonesia. Seharusnya DPR membahas anggaran sampai satuan 3, sehingga bisa membahas secara detail anggaran eksekutif.
” Seharusnya pemerintah tidak usah ikut campur dalam pembahasan anggaran, karena fungsi anggaran adalah kewenangan DPR. Kemudian pemerintah yang melaksanakan anggaran dan UU, jadi jangan setengah- setengah seperti sekarang ini,” tegas Bahrum Daido.
Bahrum melanjutkan, di Indonesia sekarang ini sistemnya setengah- setengah. Kewenangan DPR dipangkas pemerintah, demikian juga kewenangan pemerintah dipangkas oleh DPR.
“Contoh lainnya, kewenangan pemerintah dalam hal pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, Duta Besar dll…tetapi harus persetujuan DPR, padahal itu kewenangan murni eksekutif. Jadi, sistem di negara kita ini seperti banci,” terang Bahrum, yang juga Anggota Komisi V DPR RI ini.
” Contoh lain, pengangkatan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan), itu kan kewenangan Eksekutif. Tetapi, lagi- lagi Komisioner OJK pun harus mendapatkan persetujuan DPR, hal- hal seperti ini yang rancu dan seperti banci,” pungkas Bahrum Daido di penghujung wawancara. (Aziz).

Jakarta. Seputar Nusantara. Tugas dan fungsi DPR (Legislatif) adalah penyusun Anggaran, pembuat Undang- Undang dan Pengawasan.

Sedangkan Pemerintah (Eksekutif) adalah pelaksana dari Anggaran dan Undang- Undang.

Namun, tugas dan fungsi antara Legislatif dan Eksekutif seringkali over lapping (tumpang tindih).

Menurut DR. Ir. H. Bahrum Daido, M. Si., Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, tugas dan fungsi antara Legislatif dan Eksekutif seringkali rancu.

” Salah satu contoh, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa DPR tidak boleh membahas Anggaran sampai ke satuan 3. Hal ini sangat berpengaruh dalam penyusunan anggaran, sebab, DPR tidak boleh membahas secara detail anggaran Eksekutif,” ungkap Bahrum Daido kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Senin 9 Oktober 2017.

Menurut Bahrum, bagaimana DPR bisa menyusun anggaran dengan baik kalau tidak boleh membahas di satuan 3? Ini salah satu hal yang rancu dalam tata negara di Indonesia. Seharusnya DPR membahas anggaran sampai satuan 3, sehingga bisa membahas secara detail anggaran eksekutif.

” Seharusnya pemerintah tidak usah ikut campur dalam pembahasan anggaran, karena fungsi anggaran adalah kewenangan DPR. Kemudian pemerintah yang melaksanakan anggaran dan UU, jadi jangan setengah- setengah seperti sekarang ini,” tegas Bahrum Daido.

Bahrum melanjutkan, di Indonesia sekarang ini sistemnya setengah- setengah. Kewenangan DPR dipangkas pemerintah, demikian juga kewenangan pemerintah dipangkas oleh DPR.

“Contoh lainnya, kewenangan pemerintah dalam hal pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, Duta Besar dll…tetapi harus persetujuan DPR, padahal itu kewenangan murni eksekutif. Jadi, sistem di negara kita ini seperti banci,” terang Bahrum, yang juga Anggota Komisi V DPR RI ini.

” Contoh lain, pengangkatan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan), itu kan kewenangan Eksekutif. Tetapi, lagi- lagi Komisioner OJK pun harus mendapatkan persetujuan DPR, hal- hal seperti ini yang rancu dan seperti banci,” pungkas Bahrum Daido di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline