Eddy Kusuma Wijaya : Aturan Alat Peraga Kampanye Demi Ketertiban Umum
Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Jakarta. Seputar Nusantara. Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) untuk Partai Politik peserta Pemilu 2019 bisa dilakukan pada 23 September 2018.
Sementara itu, APK untuk pasangan Capres dan Cawapres bisa dipasang pada 1 Oktober 2018.
Menurut Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa peraturan KPU mengenai kampanye melalui iklan itu sudah diatur secara baik oleh KPU.
Hal itu, lanjutnya, juga sudah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, antara lain mengenai kampanye melalui media elektronik, media cetak, online, maupun penggunaan spanduk, baliho, stiker, dll.
” Peraturan KPU tetang iklan dan alat peraga itu sudah cukup efektif, karena pertama, agar nanti para Caleg itu tidak jor- joran. Kalau dulu kan bebas, yang kuat duitnya itu sarana kampanyenya banyak, baik melalui media elektronik, cetak, online, baliho yang besar- besar, spanduk, itu kan biayanya cukup mahal,” ungkap Eddy Kusuma kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 10 Oktober 2018.
Eddy Kusuma memaparkan, kalau dahulu, Caleg yang tidak berduit banyak, tidak bisa memasang iklan di media massa dan memasang baliho- baliho besar serta spanduk yang banyak.
” Nah, kalau sekarang, aturan disederhanakan. Sehingga nanti masing- masing Caleg dapat kesempatan yang sama. Jadi tidak ada nanti, ini Caleg hebat karena memasang baliho yang besar- besar, yang biayanya cukup tinggi,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.
Disamping itu, yang kedua lanjutnya, peraturan KPU tersebut demi ketertiban di tempat umum. Kalau dulu terkesan semrawut pemasangan spanduk, baliho dan alat peraga lainnya.
Kalau sekarang, di masing- masing daerah diatur supaya pemasangan alat peraga di tempat- tempat tertentu yang telah ditentukan.
” Pemasangan alat peraga kampanye tersebut akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan Panwaslu. Dimana saja yang boleh dan dimana saja yang tidak boleh, sehingga di wilayah itu tidak terkesan semrawut,” terangnya.
Pemasangan alat peraga kampanye boleh di posko- posko Partai Politik, rumah Caleg, atau di tempat orang lain atas izin yang punya rumah/ lahan. Dan mengenai ukurannya sudah ditentukan oleh peraturan KPU.
” Peraturan KPU ini harus kita patuhi bersama. Pemerintah Daerah dan Panwaslu juga harus netral dan memperlakukan dengan adil peserta Pemilu. Memang aturan ini mengesankan kurangnya sosialisasi dari para Caleg. Namun maksudnya bukan begitu, tujuannya supaya para Caleg turun langsung ke bawah door to door untuk mengenal masyarakat,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.
Kalau dulu, lanjutnya, Caleg cukup memasang iklan di media massa dan alat peraga kampanye, kemudian duduk manis, secara fisik tidak turun ke bawah. Sehingga para Caleg tidak dikenal oleh masyarakat secara langsung.
” Namun, kalau sekarang, para Caleg harus turun ke masyarakat secara langsung agar bisa bertemu fisiknya dan mensosialisasikan program- programnya,” pungkas Eddy Kusuma Wijaya di penghujung wawancara. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah