logo seputarnusantara.com

Eddy Kusuma Wijaya : Aturan Alat Peraga Kampanye Demi Ketertiban Umum

Eddy Kusuma Wijaya : Aturan Alat Peraga Kampanye Demi Ketertiban Umum

Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

11 - Okt - 2018 | 15:17 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) untuk Partai Politik peserta Pemilu 2019 bisa dilakukan pada 23 September 2018.

Sementara itu, APK untuk pasangan Capres dan Cawapres bisa dipasang pada 1 Oktober 2018.

Menurut Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Eddy Kusuma Wijaya, SH., MH., MM., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa peraturan KPU mengenai kampanye melalui iklan itu sudah diatur secara baik oleh KPU.

Hal itu, lanjutnya, juga sudah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, antara lain mengenai kampanye melalui media elektronik, media cetak, online, maupun penggunaan spanduk, baliho, stiker, dll.

” Peraturan KPU tetang iklan dan alat peraga itu sudah cukup efektif, karena pertama, agar nanti para Caleg itu tidak jor- joran. Kalau dulu kan bebas, yang kuat duitnya itu sarana kampanyenya banyak, baik melalui media elektronik, cetak, online, baliho yang besar- besar, spanduk, itu kan biayanya cukup mahal,” ungkap Eddy Kusuma kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 10 Oktober 2018.

Eddy Kusuma memaparkan, kalau dahulu, Caleg yang tidak berduit banyak, tidak bisa memasang iklan di media massa dan memasang baliho- baliho besar serta spanduk yang banyak.

” Nah, kalau sekarang, aturan disederhanakan. Sehingga nanti masing- masing Caleg dapat kesempatan yang sama. Jadi tidak ada nanti, ini Caleg hebat karena memasang baliho yang besar- besar, yang biayanya cukup tinggi,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.

Disamping itu, yang kedua lanjutnya, peraturan KPU tersebut demi ketertiban di tempat umum. Kalau dulu terkesan semrawut pemasangan spanduk, baliho dan alat peraga lainnya.

Kalau sekarang, di masing- masing daerah diatur supaya pemasangan alat peraga di tempat- tempat tertentu yang telah ditentukan.

” Pemasangan alat peraga kampanye tersebut akan diawasi oleh Pemerintah Daerah dan Panwaslu. Dimana saja yang boleh dan dimana saja yang tidak boleh, sehingga di wilayah itu tidak terkesan semrawut,” terangnya.

Pemasangan alat peraga kampanye boleh di posko- posko Partai Politik, rumah Caleg, atau di tempat orang lain atas izin yang punya rumah/ lahan. Dan mengenai ukurannya sudah ditentukan oleh peraturan KPU.

” Peraturan KPU ini harus kita patuhi bersama. Pemerintah Daerah dan Panwaslu juga harus netral dan memperlakukan dengan adil peserta Pemilu. Memang aturan ini mengesankan kurangnya sosialisasi dari para Caleg. Namun maksudnya bukan begitu, tujuannya supaya para Caleg turun langsung ke bawah door to door untuk mengenal masyarakat,” tegas Eddy Kusuma, Politisi PDI Perjuangan ini.

Kalau dulu, lanjutnya, Caleg cukup memasang iklan di media massa dan alat peraga kampanye, kemudian duduk manis, secara fisik tidak turun ke bawah. Sehingga para Caleg tidak dikenal oleh masyarakat secara langsung.

” Namun, kalau sekarang, para Caleg harus turun ke masyarakat secara langsung agar bisa bertemu fisiknya dan mensosialisasikan program- programnya,” pungkas Eddy Kusuma Wijaya di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline