logo seputarnusantara.com

Ahmad Sahroni Komisi III DPR : Brigjen Prasetijo Tersangka, Ketegasan Polri

28 - Jul - 2020 | 11:55 | kategori:Headline

Keterangan foto : Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat)

Jakarta. Seputar Nusantara. Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dari Polri.

“Komisi lll DPR memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri, semoga langkah-langkah konkret tersebut menjadi terobosan baru di dalam melakukan reformasi di tubuh Polri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (Fraksi PDI Perjuangan) kepada wartawan, Senin 27 Juli 2020.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni (Fraksi Partai NasDem), menambahkan, langkah yang diputuskan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus pidana.

“Saya rasa, dengan menersangkakan Brigjen Prasetijo, itu wujud ketegasan pimpinan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, saya tidak melihat bahwa ada hal lain di sini sampai yang saya tahu bahwa yang bersangkutan dengan para orang-orang yang ikut dalam kasus Djoko Tjandra ini akan dikenakan sanksi pidana yang sedang berproses di Propam,” ujarnya.

Sahroni mengatakan ketegasan ini juga membuktikan bahwa Polri tidak main-main dengan jajarannya. Dia juga meminta hal ini menjadi contoh buat seluruh jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dalam menyalahgunakan jabatan.

“Saya sudah sampaikan kepada jajaran Polri tentu tidak main-main, dan ini wujud bahwa seorang Kapolri tidak pandang bulu, dan tentang mutasi kemarin menjelaskan kepada semua para Pati baik pusat dan daerah agar tidak melakukan kesewenang-wenangan dan jangan anggap enteng terhadap tindak pidana yang berlaku. Maka itu Kapolri dengan serius apa yang dilakukan adalah memang ketegasan yang dimiliki saat ini, apresiasi untuk Pak Kapolri,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Bigjen Prasetijo diketahui tak hanya membuat surat jalan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap Prasetijo juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun.

“Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” tegas , di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline