Ahmad Sahroni Komisi III DPR : Brigjen Prasetijo Tersangka, Ketegasan Polri
28 - Jul - 2020 | 11:55 | kategori:HeadlineKeterangan foto : Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem (Nasional Demokrat)
Jakarta. Seputar Nusantara. Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dari Polri.
“Komisi lll DPR memberikan apresiasi terhadap ketegasan Kapolri, semoga langkah-langkah konkret tersebut menjadi terobosan baru di dalam melakukan reformasi di tubuh Polri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (Fraksi PDI Perjuangan) kepada wartawan, Senin 27 Juli 2020.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni (Fraksi Partai NasDem), menambahkan, langkah yang diputuskan ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada jajarannya yang terlibat dalam kasus pidana.
“Saya rasa, dengan menersangkakan Brigjen Prasetijo, itu wujud ketegasan pimpinan yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, saya tidak melihat bahwa ada hal lain di sini sampai yang saya tahu bahwa yang bersangkutan dengan para orang-orang yang ikut dalam kasus Djoko Tjandra ini akan dikenakan sanksi pidana yang sedang berproses di Propam,” ujarnya.
Sahroni mengatakan ketegasan ini juga membuktikan bahwa Polri tidak main-main dengan jajarannya. Dia juga meminta hal ini menjadi contoh buat seluruh jajaran Polri agar tidak sewenang-wenang dalam menyalahgunakan jabatan.
“Saya sudah sampaikan kepada jajaran Polri tentu tidak main-main, dan ini wujud bahwa seorang Kapolri tidak pandang bulu, dan tentang mutasi kemarin menjelaskan kepada semua para Pati baik pusat dan daerah agar tidak melakukan kesewenang-wenangan dan jangan anggap enteng terhadap tindak pidana yang berlaku. Maka itu Kapolri dengan serius apa yang dilakukan adalah memang ketegasan yang dimiliki saat ini, apresiasi untuk Pak Kapolri,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Bigjen Prasetijo diketahui tak hanya membuat surat jalan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap Prasetijo juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun.
“Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun,” tegas , di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
- Laporan Keuangan Telkom Tahun 2023, Konsisten Jalankan Transformasi, Telkom Catat Kinerja 2023 Positif Dengan Pendapatan Konsolidasi Rp 149,2 Triliun dan Pertumbuhan Laba Bersih 18,3% YoY
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak- Bakauheni
- Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel, Lahirkan Inisiatif Strategis Dalam Optimalisasi Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadhan, Dirut PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman
- Sukses Implementasikan TJSL Berkelanjutan, PT. Jasa Raharja Berhasil Meraih Penghargaan di Ajang BCOMSS Award 2024
- Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Stakeholders Terkait Gelar Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2024
- Mudik Gratis Idul Fitri Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
- Perkuat Bisnis Global, Telin Milik Telkom Resmikan Telin Operation and Command Center (TOCC) Untuk Mendukung Kemajuan Bisnis, Sistem Integrasi dan Pengembangan Bisnis Global
- Safari Ramadhan 1445 H/ 2024 M TelkomGroup : Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR
- Telkom Innovillage 2023 Lahirkan 163 Karya Inovasi Mahasiswa Berbasis Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sebanyak 2.385 Mahasiswa dari 101 Perguruan Tinggi di 30 Provinsi Turut Berpartisipasi Dalam Innovillage 2023
- Ketua DPD RI Buka Bersama Senator Terpilih, Komeng Tanya Beda Sistem Antara Indonesia dan Amerika
- Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
- BAP Dewan Perwakilan Daerah RI : Ketimpangan dan Ketidakadilan Merupakan Akar Dari Konflik Agraria
- Anggota DPD RI Dailami Firdaus : Daripada Urus Pengeras Suara, Menteri Agama Disarankan Membuat Program Tingkatkan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Telkom Dinobatkan Sebagai BUMN Terbaik Dalam Penanganan Krisis dan Pengelolaan Media Pada BCOMSS 2024 Dengan Boyong 4 Penghargaan. Telkom Juga Raih Penghargaan Pemberdayaan UKM dan Fasilitator Rumah BUMN
- PT. Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B, PaDi UMKM Hadirkan Sistem Pembayaran Yang Efisien Untuk Transaksi Yang Lebih Mudah
- Menteri Agama Larang Pengeras Suara di Masjid dan Mushola Saat Ramadhan, Anggota DPD RI Haji Sudirman : Jangan Usik Kerukunan Beragama
- Gerakan Rakyat Untuk Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Mendatangi Kantor DPD RI DIY Guna Mendukung Pembentukan PANSUS (Panitia Khusus) Kecurangan Pemilu 2024
- Perayaan Ulang Tahun Ke-2, NeutraDC Hadirkan Fasilitas Pengelolaan Sampah Untuk Lebih 10.000 Warga Desa Jambidan Yogyakarta. Bisnis Data Center NeutraDC Tunjukkan Komitmen Sustainability Melalui Pemberian Mesin & Mendirikan Bangunan Pengelolaan Sampah Untuk 1 Desa, Serta Membagikan Sejumlah Tempah Sampah Pilah