Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Hukum Adat Pertanahan Harus Dipakai
H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terkait dengan masalah pertanahan ini, DPD RI telah menyetujui untuk membentuk Pansus Agraria dan SDA (Sumber Daya Alam) lainnya. Pansus ini leadingnya dari Komite I DPD RI. Karena masalah pertanahan ini sudah menjadi masalah nasional, maka DPD Kalimantan Tengah dalam melakukan kunker (kunjungan kerja) ke daerah- daerah, selalu membahasnya. Sebab masalah pertanahan ini sudah menjadi topik pembicaraan berbagai kalangan. Pansus Agraria dan SDA ini, tidak hanya membahas masalah tanah saja, tetapi sumber daya alam lainnya seperti pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lain.
” Kita ingin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah ini melalui pendalaman dan pengkajian yang komprehensif. Masalah tanah di Kalimantan Tengah, sudah dari dulu cukup marak, baik itu masalah- masalah yang terjadi antar warga maupun antara antara warga dengan pemerintah maupun perusahaan,” ungkap Said Akhmad kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2012.
Menurut Said Akhmad, masalah pertanahan ini sudah marak, maka kita perlu mengkaji secara mendalam lagi. Menurut sebagian para ahli, bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA ( UU Pertanahan dan Ke- Agrariaan) perlu dikaji lagi, apakah UUPA ini perlu direvisi atau tidak.
Di Kalimantan Tengah menurut Said Akhmad, sebenarnya hukum adat sudah ada dan umurnya lebih lama dari hukum positif yang ada di Indonesia. Hukum adat ini sampai sekarang masih berlaku, namun hukum adat posisinya belum begitu kuat untuk mengatasi permasalahan- permasalahan pertanahan yang ada.
” Kami sangat mendukung upaya- upaya pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan menggunakan hukum adat. Hak tanah itu kan hak adat yang sudah turun- temurun, jadi kalo mencari sertifikat secara hukum positif memang kesulitan. Jadi, dengan munculnya masalah pertanahan yang kemudian menjadi masalah nasional ini, kami DPD RI sangat berkepentingan untuk membantu dan mencari solusi yang bersifat win- win solution,” tegas Said Akhmad.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa, warga Kalimantan Tengah sudah datang ke DPD RI untuk menyampaikan masalah pertanahan tersebut. ” Kami sebagai anggota DPD sudah bergerak dengan mengirim surat ke Kepolisian di daerah, agar orang- orang DPRD yang berjuang, jangan dijadikan DPO. Jangan menjadikan anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi rakyatnya, justru dijadikan DPO. Kaitan masalah ini, DPD sangat keberatan, sehingga kami menegaskan kepada Polisi agar meninjau lagi status DPO tersebut,” tandas Wakil Rakyat Kalimantan Tengah ini.
” Saya juga sangat mendukung keinginan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Presiden Dewan Adat Nasional untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kalimantan Tengah ini, dengan menggunakan Hukum Adat. Kalau UUPA akan direvisi, maka Hukum Adat harus diakomodir dalam Revisi UUPA tersebut,” imbuh Said Akhmad.
Dia menjelaskan bahwa, dalam kajian- kajian yang dilakukan oleh DPD RI dan rekomendasi yang dikeluarkan nantinya, akan bisa menjawab persoalan- persoalan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah juga harus segera menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan Hukum Adat, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan LSM harus dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini.
” Perlu adanya perbaikan- perbaikan dalam Reformasi Agraria, karena persoalan ini bukan semakin selesai tetapi justru semakin marak. Masalahnya bisa pada Regulasi, juga bisa pada Implementasi di lapangan oleh Aparatur Pemerintah. Seperti masalah sertifikat tanah yang tumpang- tindih dan banyaknya sertifikat tanah yang ganda, ini harus segera diselesaikan,” tegas Said Akhmad di penghujung wawancara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Dapat Armada Baru Damkar Guna Tingkatkan Performa Dalam Pemadaman Kebakaran
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Serap Anggaran Sebesar Rp 126 Miliar Lebih Selama Kurun Waktu Tahun 2024 dan Pekerjaan Fisiknya Sukses 100 Persen
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Telah Selesai Mensertipikatkan Tanah Negara Seluas 140,3462 Hektar
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo : Program Pelestarian Pangan Bertujuan Untuk Membantu Pengendalian Stunting
- Finnet Milik PT. Telkom dan Muhammadiyah Berikan Kemudahan Anggota Dengan Fitur WA BOT. Hadir Sebagai Solusi Strategis Untuk Mempercepat dan Menyederhanakan Berbagai Kebutuhan Anggota Muhammadiyah, Seperti Pendaftaran Anggota, Pembayaran Iuran Wajib dan Pokok, Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Serta Penyediaan Informasi Umum
- PT. Telkom (Persero) Meraih Penghargaan KOMDIGI Sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024. Fixed Broadband Telkom Telah Mkemberikan Kontribusi Sebesar 30% dari Keseluruhan IPv6 di Indonesia
- Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy Milik Telkom, Suara Anda Mengontrol Segalanya! Antares Eazy Hadirkan Solusi Otomasi Pintar di Rumah dan Tempat Usaha, Membuat Pengelolaan Lebih Mudah dan Efisien
- Srikandi TelkomGroup Edukasi Tentang Korelasi Keluarga Sehat Dengan Produktivitas Kerja. Respectful Workplace Policy (RWP) di Lingkungan TelkomGroup Sangat Sejalan Dengan Agenda BUMN Tentang Kesetaraan Gender dan Kenyamanan Suasana Kerja
- Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025), Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
- Kerja Sama AdMedika Milik PT. Telkom dan Good Doctor Raih Penghargaan di Next-BE Fest 2024. Admedika Meraih Penghargaan Dengan Kategori “The Best Synergy Collaboration Health Service Cooperation Agreement”
- Program MetraNet Milik PT. Telkom (Persero) ‘Mengajar’, Cara Untuk Mendekatkan Dunia Industri Bagi SMK. Program ini Dirancang Untuk Memperkuat Tiga Elemen Utama, yaitu Skill (Keahlian), Knowledge (Pengetahuan), dan Attitude (Sikap Profesional)
- Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” Kategori BUMN Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Sebanyak 36 Perusahaan BUMN dari Total 162 Badan Publik Mendapatkan Kualifikasi “Informatif”
- Produk Unggulan PT. Telkom Antares Eazy Hadirkan SmartHome dan SmartOffice Berbasis AI. Kendalikan Rumah dan Tempat Usaha Kapan Saja, Dimana Saja dengan Antares Eazy. Solusi Pintar Berbasis AI dan IoT Untuk Kemudahan dan Keamanan Optimal
- Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Integrasi Data
- PT. Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Dalam Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025) Dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Lintas Sektoral
- Keandalan Digitalisasi Payment Gateway Finnet Milik PT. Telkom (Persero) Meraih Top Digital Award 2024. Finnet Meraih Penghargaan Pada Kategori Top Digital Implementation 2024 dan Top CIO Digital Implementation 2024
- Smart CheckUp Yang Berbasis AI TelkomMedika Raih Penghargaan TOP Award 2024. Meraih Penghargaan Pada Kategori TOP Digital Implementation 2024 dan TOP Leader on Digital Implementation 2024
- Bigbox Perkenalkan Solusi AI Untuk Birokrasi Yang Lebih Efisien. PT. Telkom (Persero) Hadirkan Solusi AI Untuk Mempercepat Birokrasi, Menghadirkan Pelayanan Publik Lebih Cepat, Efisien, dan Bebas Hambatan Administratif
- Pijar Sekolah Bantu Sukseskan Penilaian Akhir Berbasis Digital di Indonesia. Pijar Sekolah Hadirkan Aplikasi Ujian Sekolah Online, Bantu Sekolah di Indonesia Laksanakan Penilaian Akhir Semester Yang Lebih Efektif dan Efisien
- PT. Telkom (Persero) Dukung Asta Cita, Cetak Generasi Unggul Demi Indonesia Maju. Mulai dari Digitalisasi Pendidikan, Pembentukan Talenta Digital, hingga Dukungan Program Makan Bergizi Gratis