Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Hukum Adat Pertanahan Harus Dipakai

H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terkait dengan masalah pertanahan ini, DPD RI telah menyetujui untuk membentuk Pansus Agraria dan SDA (Sumber Daya Alam) lainnya. Pansus ini leadingnya dari Komite I DPD RI. Karena masalah pertanahan ini sudah menjadi masalah nasional, maka DPD Kalimantan Tengah dalam melakukan kunker (kunjungan kerja) ke daerah- daerah, selalu membahasnya. Sebab masalah pertanahan ini sudah menjadi topik pembicaraan berbagai kalangan. Pansus Agraria dan SDA ini, tidak hanya membahas masalah tanah saja, tetapi sumber daya alam lainnya seperti pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lain.
” Kita ingin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah ini melalui pendalaman dan pengkajian yang komprehensif. Masalah tanah di Kalimantan Tengah, sudah dari dulu cukup marak, baik itu masalah- masalah yang terjadi antar warga maupun antara antara warga dengan pemerintah maupun perusahaan,” ungkap Said Akhmad kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2012.
Menurut Said Akhmad, masalah pertanahan ini sudah marak, maka kita perlu mengkaji secara mendalam lagi. Menurut sebagian para ahli, bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA ( UU Pertanahan dan Ke- Agrariaan) perlu dikaji lagi, apakah UUPA ini perlu direvisi atau tidak.
Di Kalimantan Tengah menurut Said Akhmad, sebenarnya hukum adat sudah ada dan umurnya lebih lama dari hukum positif yang ada di Indonesia. Hukum adat ini sampai sekarang masih berlaku, namun hukum adat posisinya belum begitu kuat untuk mengatasi permasalahan- permasalahan pertanahan yang ada.
” Kami sangat mendukung upaya- upaya pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan menggunakan hukum adat. Hak tanah itu kan hak adat yang sudah turun- temurun, jadi kalo mencari sertifikat secara hukum positif memang kesulitan. Jadi, dengan munculnya masalah pertanahan yang kemudian menjadi masalah nasional ini, kami DPD RI sangat berkepentingan untuk membantu dan mencari solusi yang bersifat win- win solution,” tegas Said Akhmad.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa, warga Kalimantan Tengah sudah datang ke DPD RI untuk menyampaikan masalah pertanahan tersebut. ” Kami sebagai anggota DPD sudah bergerak dengan mengirim surat ke Kepolisian di daerah, agar orang- orang DPRD yang berjuang, jangan dijadikan DPO. Jangan menjadikan anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi rakyatnya, justru dijadikan DPO. Kaitan masalah ini, DPD sangat keberatan, sehingga kami menegaskan kepada Polisi agar meninjau lagi status DPO tersebut,” tandas Wakil Rakyat Kalimantan Tengah ini.
” Saya juga sangat mendukung keinginan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Presiden Dewan Adat Nasional untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kalimantan Tengah ini, dengan menggunakan Hukum Adat. Kalau UUPA akan direvisi, maka Hukum Adat harus diakomodir dalam Revisi UUPA tersebut,” imbuh Said Akhmad.
Dia menjelaskan bahwa, dalam kajian- kajian yang dilakukan oleh DPD RI dan rekomendasi yang dikeluarkan nantinya, akan bisa menjawab persoalan- persoalan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah juga harus segera menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan Hukum Adat, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan LSM harus dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini.
” Perlu adanya perbaikan- perbaikan dalam Reformasi Agraria, karena persoalan ini bukan semakin selesai tetapi justru semakin marak. Masalahnya bisa pada Regulasi, juga bisa pada Implementasi di lapangan oleh Aparatur Pemerintah. Seperti masalah sertifikat tanah yang tumpang- tindih dan banyaknya sertifikat tanah yang ganda, ini harus segera diselesaikan,” tegas Said Akhmad di penghujung wawancara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Laporan Keuangan PT. Telkom (Persero) Semester I 2026 : Akselerasi Transformasi TLKM 30 : Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026. Pendapatan Konsolidasi Meningkat 3,9% YoY, EBITDA Naik 3,8% YoY, Sementara Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 6,2% YoY
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Gelar Forum Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 dan Forum Rencana Kerja Tahun 2027 Untuk Memperkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
- Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026. Program People Development Plan Telkom Membangun Ekosistem Pengembangan Talenta Untuk Melahirkan Future-Ready Digital Leaders
- PT. Telkom (Persero) Gelar Forum Kolaborasi Nasional Untuk Memperkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography. Dorong Implementasi PQC di Indonesia Melalui Sinergi Pemerintah, Industri, Akademisi, dan Lembaga Strategis
- Kejaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Purworejo Digeruduk Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Mini Zoo Yang Rugikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar
- Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, PT. Telkom (Persero) Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026. Bangun Ketangguhan Organisasi Melalui Budaya Yang Adaptif dan Relevan di Tengah Perubahan
- TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia Melalui Sistem Kabel Laut NCC. Kolaborasi Strategis Untuk Memperkuat Posisi Batam Sebagai Hub Digital Yang Menghubungkan Indonesia-Singapura ke Pasar Global
- Lomba Burung Berkicau di Purworejo yang Memperebutkan Bupati Cup Digelar Sangat Meriah, Peserta dari Berbagai Kabupaten turut Meriahkan Lomba Para Pecinta Burung tersebut
- Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026. Sinergi Lintas Sektor dan Inovasi Berkelanjutan Menjadi Fondasi Percepatan AI Sovereignty di Indonesia
- Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Manfaat
- Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Melalui Forum CorpU Association Insight. Forum Kolaborasi Lintas Organisasi Untuk Memperkuat Ekosistem Pengembangan Talenta Melalui Pembelajaran Adaptif dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2027 Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah dan Akan Selesai Tepat Waktu
- Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Selamatkan 29 Rumah dan Industri Yang Terbakar Selama 1 Semester Tahun 2026. Penyelamatan Non Kebakaran Juga Intensif Dilaksanakan Untuk Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Ekosistem Talenta Digital dan Inovasi Global Melalui Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore. Langkah Strategis Dalam Membangun Pipeline Talenta Digital Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Inovasi Lintas Negara
- 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional. Semarak Puncak Perayaan HUT Telkom, Hadirkan Gerakan Digital Bagi UMKM Hingga Kompetisi AI Untuk Kreator Lokal
- PT. Telkom (Persero) Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding. Bagian dari Langkah Akselerasi Eksekusi Strategi TLKM 30 Untuk Membangun Struktur Organisasi yang Lebih Ramping, Efisien, dan Bernilai Tinggi
- Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Melalui Program Rural Youth AI Facilitator. Dengan Memberdayakan Talenta Muda Lokal, Program TJSL Telkom Mendorong Literasi Digital UMKM di Papua Barat Daya
- Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T Melalui Program CSR Fiber Academy. Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Fasilitas Laboratorium Fiber Optik dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Guru SMK
- 6 Tahun Innovillage, Telkom Cetak Ribuan Inovator Muda dari 22 Provinsi. Lebih dari 10.664 Talenta Digital Muda Berpartisipasi Ciptakan Inovasi Sosial dan Teknologi Berkelanjutan
- Hadirkan Explorise Q2 2026, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Akselerasi Kolaborasi Startup dan Enterprise Untuk Ciptakan Sinergi Bisnis Lintas Sektor. Ajang Business Matchmaking Sebagai Upaya Perluas Akses Startup Terhadap Pelanggan, Mitra Strategis, dan Peluang Pertumbuhan Bisnis