Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Hukum Adat Pertanahan Harus Dipakai

H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terkait dengan masalah pertanahan ini, DPD RI telah menyetujui untuk membentuk Pansus Agraria dan SDA (Sumber Daya Alam) lainnya. Pansus ini leadingnya dari Komite I DPD RI. Karena masalah pertanahan ini sudah menjadi masalah nasional, maka DPD Kalimantan Tengah dalam melakukan kunker (kunjungan kerja) ke daerah- daerah, selalu membahasnya. Sebab masalah pertanahan ini sudah menjadi topik pembicaraan berbagai kalangan. Pansus Agraria dan SDA ini, tidak hanya membahas masalah tanah saja, tetapi sumber daya alam lainnya seperti pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lain.
” Kita ingin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah ini melalui pendalaman dan pengkajian yang komprehensif. Masalah tanah di Kalimantan Tengah, sudah dari dulu cukup marak, baik itu masalah- masalah yang terjadi antar warga maupun antara antara warga dengan pemerintah maupun perusahaan,” ungkap Said Akhmad kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2012.
Menurut Said Akhmad, masalah pertanahan ini sudah marak, maka kita perlu mengkaji secara mendalam lagi. Menurut sebagian para ahli, bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA ( UU Pertanahan dan Ke- Agrariaan) perlu dikaji lagi, apakah UUPA ini perlu direvisi atau tidak.
Di Kalimantan Tengah menurut Said Akhmad, sebenarnya hukum adat sudah ada dan umurnya lebih lama dari hukum positif yang ada di Indonesia. Hukum adat ini sampai sekarang masih berlaku, namun hukum adat posisinya belum begitu kuat untuk mengatasi permasalahan- permasalahan pertanahan yang ada.
” Kami sangat mendukung upaya- upaya pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan menggunakan hukum adat. Hak tanah itu kan hak adat yang sudah turun- temurun, jadi kalo mencari sertifikat secara hukum positif memang kesulitan. Jadi, dengan munculnya masalah pertanahan yang kemudian menjadi masalah nasional ini, kami DPD RI sangat berkepentingan untuk membantu dan mencari solusi yang bersifat win- win solution,” tegas Said Akhmad.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa, warga Kalimantan Tengah sudah datang ke DPD RI untuk menyampaikan masalah pertanahan tersebut. ” Kami sebagai anggota DPD sudah bergerak dengan mengirim surat ke Kepolisian di daerah, agar orang- orang DPRD yang berjuang, jangan dijadikan DPO. Jangan menjadikan anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi rakyatnya, justru dijadikan DPO. Kaitan masalah ini, DPD sangat keberatan, sehingga kami menegaskan kepada Polisi agar meninjau lagi status DPO tersebut,” tandas Wakil Rakyat Kalimantan Tengah ini.
” Saya juga sangat mendukung keinginan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Presiden Dewan Adat Nasional untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kalimantan Tengah ini, dengan menggunakan Hukum Adat. Kalau UUPA akan direvisi, maka Hukum Adat harus diakomodir dalam Revisi UUPA tersebut,” imbuh Said Akhmad.
Dia menjelaskan bahwa, dalam kajian- kajian yang dilakukan oleh DPD RI dan rekomendasi yang dikeluarkan nantinya, akan bisa menjawab persoalan- persoalan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah juga harus segera menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan Hukum Adat, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan LSM harus dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini.
” Perlu adanya perbaikan- perbaikan dalam Reformasi Agraria, karena persoalan ini bukan semakin selesai tetapi justru semakin marak. Masalahnya bisa pada Regulasi, juga bisa pada Implementasi di lapangan oleh Aparatur Pemerintah. Seperti masalah sertifikat tanah yang tumpang- tindih dan banyaknya sertifikat tanah yang ganda, ini harus segera diselesaikan,” tegas Said Akhmad di penghujung wawancara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Solution Menghadirkan Ekosistem Solusi Digital Yang Komprehensif Berbasis AI Untuk Enterprise Lintas Industri. Acara ini Menjadi Ajang Kolaborasi Ekosistem Antara Regulator, Pelaku Industri, dan Para Pemimpin Teknologi Yang Membahas Tentang Peta Peran AI Bagi Industri
- PT. Telkom (Persero) Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat. Upaya Pemulihan Layanan Terus Berlangsung Untuk Memastikan Konektivitas di Wilayah Terdampak Kembali Normal
- Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua. Fasilitas Edge Data Center Berstandar Internasional Untuk Menghadirkan Akses Digital Lebih Luas dan Perkuat Kapabilitas Layanan di Kawasan Timur Indonesia
- PT. Telkom (Persero) Tegaskan Peran Strategis Dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital Yang Berkelanjutan Bagi Bangsa Indonesia
- Bethsaida Hospital Percayakan Admedika Milik Telkom Bangun Sistem Bridging Real-Time Guna Percepat Proses Layanan dan Klaim. Integrasi ini Memungkinkan Proses Verifikasi Peserta, Pengelolaan Klaim, hingga Rekonsiliasi Data Dilakukan Secara Otomatis, Real-Time, dan Tanpa Input Manual, sehingga Meningkatkan Kecepatan dan Akurasi Layanan Bagi Pasien Peserta Jaminan Kesehatan
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Salurkan Bantuan Hibah Ternak dan Alat Mesin Pertanian Guna Dukung Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Meninjau Pelaksanaan Program Pemagangan Nasional di PT. Telkom (Persero). Lebih dari 600 Peserta Program Pemagangan di TelkomGroup dari Berbagai Wilayah Indonesia Sebagai Wujud Komitmen Mencetak Generasi Siap Bersaing di Era Digital
- Rumah BUMN Telkom Mendorong Digitalisasi UMKM Pekalongan- Provinsi Jawa Tengah Naik Kelas. Pelatihan “Tips Menjinakkan AI Untuk UMKM” di Pekalongan Dorong Para Pelaku Usaha Lebih Melek Teknologi
- TelkomGroup Bersama Pemerintah Percepat Pemulihan Layanan Pasca Bencana Sumatera. TelkomGroup Hadir Untuk Masyarakat Terdampak Melalui Posko Tanggap Darurat, Internet Gratis, dan Bantuan Kemanusiaan
- Merayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste, Telkomcel Gelar Telkomcel Connect. Menghadirkan Berbagai Kegiatan Satu Hari Penuh Yang Melibatkan Masyarakat, Seperti “Morning Healthy”, “Family Time”, dan “Creative Entertainment”
- Telkom Siapkan Berbagai Program Dukung Digitalisasi Pembelajaran. Komitmen Telkom Untuk Membangun Pendidikan Indonesia Telah Dilakukan Sejak Lama Melalui Berbagai Program Seperti Internet Goes to School, Bagimu Guru Kupersembahkan, Indonesia Digital Learning, dan Program Lainnya
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Pembuatan Handicraft Berupa Tempat Tissue, Tempat Pakaian, dan Tempat Hantaran Pernikahan Untuk Bekali WBP Mahir di Dunia Usaha
- Sekretaris DPRD Purworejo Tegaskan Bahwa Pembahasan RAPBD 2026 Sudah Final dan Diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Untuk Segera Diundangkan
- TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera. Masyarakat Dapat Memperoleh Informasi Pemulihan Layanan TelkomGroup Melalui Hotline 0800-111-9000
- Telkom Property Jalin Sinergi dengan VinFast Lakukan Ekspansi SPKLU Nasional. Inisiatif ini Menjadi Langkah Nyata TelkomGroup Untuk Mendukung Percepatan Transformasi Energi Hijau dan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tanam 10.180 Mangrove, Telin Milik Telkom Wujudkan Komitmen Keberlanjutan BATIC 2025. Program Penanaman Mangrove Jadi Langkah Nyata Telin Dalam Mewujudkan Visi Telin for Tomorrow & Perkuat Ketangguhan Pesisir Terhadap Perubahan Iklim
- Hadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia. MDI Ventures Dorong Pertumbuhan Ekosistem Teknologi Indonesia Untuk Gali Potensi Sinergi Bisnis Baru
- Momentum Hari Guru Nasional, Guru Harus Tingkatkan Kompetensi Untuk Menyongsong Indonesia Emas 2045. Antara Kompetensi Guru dan Sarpras Pendidikan Harus Seimbang
- PT. Telkom (Persero) Jalin Kemitraan Strategis dengan Fortinet Guna Perkuat Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber. Perkuat Kapabilitas Pada Bidang Infrastruktur Digital dan Keamanan Siber Dengan Menyediakan Berbagai Solusi dan Inovasi Yang Terintegrasi di Bidang IoT, Cloud, dan Infrastruktur Digital
- Progress Kinerja Fisik dan Keuangan Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Cukup Memuaskan