Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin : Hukum Adat Pertanahan Harus Dipakai

H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut H. Said Akhmad Fawzy Zain Bachsin, S.HI., Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Tengah, bahwa terkait dengan masalah pertanahan ini, DPD RI telah menyetujui untuk membentuk Pansus Agraria dan SDA (Sumber Daya Alam) lainnya. Pansus ini leadingnya dari Komite I DPD RI. Karena masalah pertanahan ini sudah menjadi masalah nasional, maka DPD Kalimantan Tengah dalam melakukan kunker (kunjungan kerja) ke daerah- daerah, selalu membahasnya. Sebab masalah pertanahan ini sudah menjadi topik pembicaraan berbagai kalangan. Pansus Agraria dan SDA ini, tidak hanya membahas masalah tanah saja, tetapi sumber daya alam lainnya seperti pertambangan, perkebunan dan sumber daya alam lain.
” Kita ingin membantu masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tanah ini melalui pendalaman dan pengkajian yang komprehensif. Masalah tanah di Kalimantan Tengah, sudah dari dulu cukup marak, baik itu masalah- masalah yang terjadi antar warga maupun antara antara warga dengan pemerintah maupun perusahaan,” ungkap Said Akhmad kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2012.
Menurut Said Akhmad, masalah pertanahan ini sudah marak, maka kita perlu mengkaji secara mendalam lagi. Menurut sebagian para ahli, bahwa UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA ( UU Pertanahan dan Ke- Agrariaan) perlu dikaji lagi, apakah UUPA ini perlu direvisi atau tidak.
Di Kalimantan Tengah menurut Said Akhmad, sebenarnya hukum adat sudah ada dan umurnya lebih lama dari hukum positif yang ada di Indonesia. Hukum adat ini sampai sekarang masih berlaku, namun hukum adat posisinya belum begitu kuat untuk mengatasi permasalahan- permasalahan pertanahan yang ada.
” Kami sangat mendukung upaya- upaya pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota untuk menyelesaikan masalah pertanahan ini dengan menggunakan hukum adat. Hak tanah itu kan hak adat yang sudah turun- temurun, jadi kalo mencari sertifikat secara hukum positif memang kesulitan. Jadi, dengan munculnya masalah pertanahan yang kemudian menjadi masalah nasional ini, kami DPD RI sangat berkepentingan untuk membantu dan mencari solusi yang bersifat win- win solution,” tegas Said Akhmad.
Lebih lanjut dia memaparkan bahwa, warga Kalimantan Tengah sudah datang ke DPD RI untuk menyampaikan masalah pertanahan tersebut. ” Kami sebagai anggota DPD sudah bergerak dengan mengirim surat ke Kepolisian di daerah, agar orang- orang DPRD yang berjuang, jangan dijadikan DPO. Jangan menjadikan anggota Dewan yang memperjuangkan aspirasi rakyatnya, justru dijadikan DPO. Kaitan masalah ini, DPD sangat keberatan, sehingga kami menegaskan kepada Polisi agar meninjau lagi status DPO tersebut,” tandas Wakil Rakyat Kalimantan Tengah ini.
” Saya juga sangat mendukung keinginan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Presiden Dewan Adat Nasional untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Kalimantan Tengah ini, dengan menggunakan Hukum Adat. Kalau UUPA akan direvisi, maka Hukum Adat harus diakomodir dalam Revisi UUPA tersebut,” imbuh Said Akhmad.
Dia menjelaskan bahwa, dalam kajian- kajian yang dilakukan oleh DPD RI dan rekomendasi yang dikeluarkan nantinya, akan bisa menjawab persoalan- persoalan pertanahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pemerintah juga harus segera menyelesaikan masalah tanah tersebut dengan Hukum Adat, agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Pemerintah harus cepat dan tanggap dalam menyelesaikan masalah ini. Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan LSM harus dilibatkan dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan ini.
” Perlu adanya perbaikan- perbaikan dalam Reformasi Agraria, karena persoalan ini bukan semakin selesai tetapi justru semakin marak. Masalahnya bisa pada Regulasi, juga bisa pada Implementasi di lapangan oleh Aparatur Pemerintah. Seperti masalah sertifikat tanah yang tumpang- tindih dan banyaknya sertifikat tanah yang ganda, ini harus segera diselesaikan,” tegas Said Akhmad di penghujung wawancara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital