Nikah Siri Kena Sanksi Pidana
15 - Feb - 2010 | 04:21 | kategori:Agama dan Opini
Jakarta. Seputar Nusantara. Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji betul supaya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya. “RUU ini memang haru dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh kan sah saja, tapi dari segi dampak, karena tidak tercatat di pengadilan, itu yang jadi korban perempuan,” tutur Sekjen Aalimat, Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam, Maria Ulfa Anshor.
Ulfa mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pernikahan siri yang dilarang dalam RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Pelaku nikah siri diancam pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.
“Perlu dikaji apakah hukuman itu untuk laki-laki dan perempuan atau semua pihak yang terlibat pernikahan siri. Jangan sampai perempuan saja yang dikenai hukuman,” lanjut dia.
Menurut Ulfa, dalam pernikahan siri, perempuan sudah dirugikan karena tidak dapat menuntut beberapa hak. Pertama, tidak bisa mengklaim bila tidak mendapatkan nafkah dari suami. Kedua, bila suami meninggal tidak akan mendapatkan warisan.
“Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri juga tidak mendapatkan warisan, karena pernikahan orang tuanya tidak dicatat. Ibu dari anak tersebut juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran,” tandas Ulfa.
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang mengatur sanksi pada pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak.
Penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, seperti terikat para perkawinan sebelumnya, juga terancam pidana 1 tahun penjara.Pegawai KUA yang mengawinkan mempelai tanpa syarat lengkap juga terancam sanksi. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Qur’an Al Baqarah Ayat 3
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat