Paulus Yohanes Sumino : Undang- Undang Mengakui Hak Adat Atas Tanah

Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM.,Anggota DPD RI dari Provinsi Papua
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM., Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) dari Provinsi Papua, bahwa UU (Undang- Undang) No. 21 sudah secara jelas mengakui, menghormati dan menata prinsip- prisnsip hak- hak adat atas tanah dan diakui sebagai hukum. Karena itu DPRPapua mempunyai kewenangan utuk menjabarkan dan menyusun dalam bentuk Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), ini merupakan keunggulan Papua. Memang di wilayah lain Indonesia, UU kita juga mengakui hukum adat sepanjang hidup. Tetapi masalahnya diakui atau tidak oleh pemerintah.
” Disinilah akar masalah praktek pemerintahan khususnya Orba (Orde Baru), dalam menempatkan hukum adat secara tidak proporsional. Padahal jelas dalam UUD 1945 diakui dalam pasal 18. Kemudian diterjemahkan oleh UU yang mengesampingkan hak- hak adat itu,” ungkap Paulus Yohanes Sumino kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.
Padahal, menurut Paulus Yohanes Sumino, jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa : “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Demikian juga, lanjut Paulus, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pada 24 September 1960 yang mengamanatkan bahwa Negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan bumi, air, dan tanah milik Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
” Tetapi pada zaman pemerintahan Orde Baru, pemerintah mengatur dan menyerahkan tanah- tanah tersebut ke perusahaan- perusahaaan. Kalau tanah kosong mungkin tidak masalah, tetapi kalau tanah tersebut digunakan oleh suku- suku adat, seperti suku Dayak, suku asli Papua, suku Bugis dll- nya, yang mana digunakan untuk berburu dan sebagai tempat hidup dan kehidupannya, maka akan terjadi permasalahan,” tegasnya.
Menurut Paulus, pada zaman Orde Baru, pemerintah memberikan kuasa atas tanah kepada perusahaan- perusahaan, sehingga lahan warga tergusur. Tetapi sekarang ketika rakyat berani bicara masalah haknya, seperti hak hidup, hak ekonomi, hak hidup layak dan hak – hak lainnya, maka timbul berbagai gejolak dimasyarakat karena menuntut hak- haknya.
” Oleh karena itu, harus ada agenda Reformasi yang jelas, kalau tidak, maka akan bisa terjadi Revolusi. Padahal ini yang tidak kita inginkan,” tegas Senator dari Provinsi Papua ini.
Kedepan, lanjutnya, UUD 1945 harus diamandemen lagi. Karena dengan perubahan UUD yang kelima nantinya, maka akan semakin baik penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
” Bunyi UUD 1945 kita itu terkadang diterjemahkan tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sehingga berbagai tafsir dari UUD 1945 itu bisa jadi tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” jelasnya.
Paulus memaparkan bahwa sekarang ini ada sekitar 120 UU kita yang tumpang tindih dan ada 24 UU kita yang merugikan daerah dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Kedaulatan ekonomi kita diserahkan oleh kekuasaan lain. Kepentingan negara dan rakyat dikorbankan oleh kepentingan penguasa- penguasa dan pengusaha besar.
” Kalau tidak kita rubah UU yang tidak berkepentingan rakyat tersebut, maka kedepan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan penguasa dan pengusaha. Kalau kita kedepan mau lebih baik, harus ada perubahan yang bersifat Recovery. Kalau tidak segera ada perubahan, maka bisa berbahaya. Contoh kasus Mesuji- Lampung itu baru satu titik saja, belum lagi tempat- tempat lain di Indonesia dimana rakyatnya sudah berani bicara,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan kasus- kasus tanah, menurut Paulus, yang harus dilakukan adalah pertama, Polisi tidak boleh diperalat untuk menegakkkan hukum atau aturan- aturan yang keliru. Hukum yang keliru adalah penerjemahan dari UU yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Polisi jangan melakukan kekerasan terhadap rakyat, Polisi harus pakai hati nurani dalam bertugas. Polisi juga harus belajar UUD, Pancasila, dan prinsip- prinsip kemanusiaan.
Kedua, kita harus lakukan harmonisasi UU. Kalau UU kita tidak diharmonisasikan, maka pangkal masalahnya tidak dapat diselesaikan. Karena banyak UU yang tumpang tindih.
” Seringkali rakyat jadi korban oleh pihak penguasa dan pengusaha jika ada kasus- kasus pertambangan, pertanahan, perkebunan dan kasus- kasus lainnya. Ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” tegas Paulus.
” Untung sekarang ini ada MK (Mahkamah Konstitusi), saya salut kepada Bapak Mahfudz MD yang telah menguji berbagai UU kita. Banyak sekali UU kita yang diluruskan oleh MK. DPR RI harus sadar, masih banyak UU yang harus diperbaiki. DPR dan DPD harus bekerjasama, DPR harus menghargai kerja DPD,” tegas Paulus Yohanes Sumino di penghujung wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional