Paulus Yohanes Sumino : Undang- Undang Mengakui Hak Adat Atas Tanah

Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM.,Anggota DPD RI dari Provinsi Papua
Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak- tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Oleh karena itu, tanah sangat dibutuhkan oleh setiap anggota masyarakat, sehingga sering terjadi sengketa diantara sesamanya, terutama yang menyangkut tanah. Untuk itulah diperlukan kaedah – kaedah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah.
Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting.
Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah sebagai tempat mereka berdiam, tanah yang memberi makan mereka, tanah dimana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang – orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya, tanah dimana meresap daya – daya hidup, termasuk juga hidupnya umat dan karenanya tergantung dari padanya.
Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai
sejak dulu. Kita juga ketahui bahwa Hukum Adat dalam masalah tanah telah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih – lebih negara yang corak agrarisnya mendominasi wilayahnya.
Menurut Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM., Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) dari Provinsi Papua, bahwa UU (Undang- Undang) No. 21 sudah secara jelas mengakui, menghormati dan menata prinsip- prisnsip hak- hak adat atas tanah dan diakui sebagai hukum. Karena itu DPRPapua mempunyai kewenangan utuk menjabarkan dan menyusun dalam bentuk Perdasus (Peraturan Daerah Khusus), ini merupakan keunggulan Papua. Memang di wilayah lain Indonesia, UU kita juga mengakui hukum adat sepanjang hidup. Tetapi masalahnya diakui atau tidak oleh pemerintah.
” Disinilah akar masalah praktek pemerintahan khususnya Orba (Orde Baru), dalam menempatkan hukum adat secara tidak proporsional. Padahal jelas dalam UUD 1945 diakui dalam pasal 18. Kemudian diterjemahkan oleh UU yang mengesampingkan hak- hak adat itu,” ungkap Paulus Yohanes Sumino kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.
Padahal, menurut Paulus Yohanes Sumino, jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa : “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Demikian juga, lanjut Paulus, telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960 pada 24 September 1960 yang mengamanatkan bahwa Negara mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan bumi, air, dan tanah milik Negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
” Tetapi pada zaman pemerintahan Orde Baru, pemerintah mengatur dan menyerahkan tanah- tanah tersebut ke perusahaan- perusahaaan. Kalau tanah kosong mungkin tidak masalah, tetapi kalau tanah tersebut digunakan oleh suku- suku adat, seperti suku Dayak, suku asli Papua, suku Bugis dll- nya, yang mana digunakan untuk berburu dan sebagai tempat hidup dan kehidupannya, maka akan terjadi permasalahan,” tegasnya.
Menurut Paulus, pada zaman Orde Baru, pemerintah memberikan kuasa atas tanah kepada perusahaan- perusahaan, sehingga lahan warga tergusur. Tetapi sekarang ketika rakyat berani bicara masalah haknya, seperti hak hidup, hak ekonomi, hak hidup layak dan hak – hak lainnya, maka timbul berbagai gejolak dimasyarakat karena menuntut hak- haknya.
” Oleh karena itu, harus ada agenda Reformasi yang jelas, kalau tidak, maka akan bisa terjadi Revolusi. Padahal ini yang tidak kita inginkan,” tegas Senator dari Provinsi Papua ini.
Kedepan, lanjutnya, UUD 1945 harus diamandemen lagi. Karena dengan perubahan UUD yang kelima nantinya, maka akan semakin baik penataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
” Bunyi UUD 1945 kita itu terkadang diterjemahkan tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Sehingga berbagai tafsir dari UUD 1945 itu bisa jadi tidak sesuai dengan kepentingan rakyat,” jelasnya.
Paulus memaparkan bahwa sekarang ini ada sekitar 120 UU kita yang tumpang tindih dan ada 24 UU kita yang merugikan daerah dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Kedaulatan ekonomi kita diserahkan oleh kekuasaan lain. Kepentingan negara dan rakyat dikorbankan oleh kepentingan penguasa- penguasa dan pengusaha besar.
” Kalau tidak kita rubah UU yang tidak berkepentingan rakyat tersebut, maka kedepan kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan penguasa dan pengusaha. Kalau kita kedepan mau lebih baik, harus ada perubahan yang bersifat Recovery. Kalau tidak segera ada perubahan, maka bisa berbahaya. Contoh kasus Mesuji- Lampung itu baru satu titik saja, belum lagi tempat- tempat lain di Indonesia dimana rakyatnya sudah berani bicara,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan kasus- kasus tanah, menurut Paulus, yang harus dilakukan adalah pertama, Polisi tidak boleh diperalat untuk menegakkkan hukum atau aturan- aturan yang keliru. Hukum yang keliru adalah penerjemahan dari UU yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Polisi jangan melakukan kekerasan terhadap rakyat, Polisi harus pakai hati nurani dalam bertugas. Polisi juga harus belajar UUD, Pancasila, dan prinsip- prinsip kemanusiaan.
Kedua, kita harus lakukan harmonisasi UU. Kalau UU kita tidak diharmonisasikan, maka pangkal masalahnya tidak dapat diselesaikan. Karena banyak UU yang tumpang tindih.
” Seringkali rakyat jadi korban oleh pihak penguasa dan pengusaha jika ada kasus- kasus pertambangan, pertanahan, perkebunan dan kasus- kasus lainnya. Ini tidak boleh terjadi lagi kedepannya,” tegas Paulus.
” Untung sekarang ini ada MK (Mahkamah Konstitusi), saya salut kepada Bapak Mahfudz MD yang telah menguji berbagai UU kita. Banyak sekali UU kita yang diluruskan oleh MK. DPR RI harus sadar, masih banyak UU yang harus diperbaiki. DPR dan DPD harus bekerjasama, DPR harus menghargai kerja DPD,” tegas Paulus Yohanes Sumino di penghujung wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz).
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel