RUU Nikah Siri, Nikah Lagi Tanpa Izin Pengadilan, Dihukum 6 Bulan Penjara
18 - Feb - 2010 | 07:35 | kategori:Agama dan OpiniJakarta. Seputar Nusantara. Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan (HMPA) mengatur tentang larangan pernikahan siri, kontrak, dan adanya izin pengadilan untuk pelaku poligami. Bagi pelanggar, dapat dikenai denda serta hukuman penjara yang tidak ringan.
Mengenai ketentuan pidana dalam RUU yang disusun oleh Kementrian Agama tersebut, dituliskan secara khusus dalam bab V. Seperti dikutip Kamis (18/2/2009), ada tiga poin tindakan pidana untuk perkawinan dalam RUU itu.
Pertama, melangsungkan perkawinan tidak di depan Pejabat Pencatat Nikah dipidana denda Rp 6 juta dan hukuman kurungan paling lama enam bulan.
Kedua, melangsungkan perkawinan kontrak mutah (kontrak) dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinan batal demi hukum. RUU HMPA memuat rumusan mengenai kemungkinan perluasan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutus perkara tindak pidana perkawinan setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Setempat.
Ketiga, pria yang menikah dengan istri kedua, ketiga, dan keempat tanpa memperoleh izin pengadilan, dipidana denda Rp 6 juta atau hukuman kurungan paling lama 6 bulan.
RUU tersebut telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-