logo seputarnusantara.com

Sekretariat Jenderal DPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK

Sekretariat Jenderal DPR Peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK

Nining Indra Shaleh, Sekjen DPR RI (memegang buku) bersama Hadi Poernomo, Ketua BPK RI (kiri)

27 - Jun - 2012 | 03:04 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Untuk ketiga kalinya dan tiga tahun berturut-turut, Sekretariat Jenderal DPR RI kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan 2011 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keberhasilan ini diharapkan dapat menjawab keraguan publik terhadap kinerja DPR RI dalam mengelola keuangan negara.

“ Sebagian warga masyarakat selama ini selalu menyoroti masalah keuangan yang dikelola oleh DPR RI terutama di Kesetjenan-nya dikatakan buruk, tetapi Alhamdulillah pada hari ini kita buktikan hasil audit Lembaga profesional BPK laporan keuangan DPR diberi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Nining Indra Saleh, Sekjen DPR RI usai menerima Hasil Pemeriksaan di Gedung Diklat BPK, Kalibata, Jakarta, Selasa (26/6/12).

Sebelumnya, tambah Nining, pada Laporan Keuangan tahun 2009 dan 2010, Setjen DPR yang berdasarkan UU mendapat mandat menjadi pengelola dan pengguna anggaran untuk Anggota Dewan dan Kesetjenan juga berhasil meraih opini WTP.

” Capaian ini menunjukkan APBN yang nota bene uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Ia menambahkan, untuk langkah selanjutnya akan mengajak seluruh jajaran di Kesetjenan DPR RI untuk menjadikan tertib anggaran ini sebagai budaya organisasi yang tidak terpisahkan, bukan sekedar target untuk mengejar penghargaan.

“ Jangan sekedar seremoni ya, tapi harus jadi budaya dalam pekerjaan kita,” tandas Nining Indra Shaleh.

Sementara itu anggota BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan ada 4 fokus utama dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementrian dan Lembaga Negara, yaitu pertama, kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintah, kedua, kecukupan penyampaian laporan informasi keuangan dalam laporan keuangan, ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundan-undangan dan keempat, efektifitas sistem pengendalian internal.

“ Berdasarkan undang-undang BPK juga harus mengungkapkan apabila dalam laporan keuangan ditemukan ketidakpatuhan dan kecurangan baik yang berpengaruh maupun yang tidak berpengaruh pada opini atas laporan keuangan,” tandasnya.

Dia secara khusus memberikan apresiasi kepada 4 institusi yang tahun ini naik dari predikat WDP ke WTP yaitu Kemensos, BNPB, BKKBN dan Badan Informasi Geospasial. 1 institusi mengalami penurunan prestasi dari WTP ke WDP yaitu Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline