logo seputarnusantara.com

Boki Ratu Nita Budhi Susanti : Aparat Sipil Negara Harus Melayani Masyarakat

Boki Ratu Nita Budhi Susanti : Aparat Sipil Negara Harus Melayani Masyarakat

Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

2 - Jul - 2012 | 13:48 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. RUU ASN (Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara) menempatkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada Kompetensi dan Profesionalisme. Oleh karena itu Pemerintah berusaha menata kembali manajemen PNS dengan melakukan teroboson-terobosan kebijakan mengenai manajemen PNS, seperti Moratorium CPNS yang sedang berjalan saat ini sampai akhir tahun 2012.

Efek dari kebijakan Pemerintah ini diharapkan dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan pelayanan. Kebijakan yang patut ditunggu adalah pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN yang sedang digodog di DPR bersama MenPAN dan RB dan Kemendagri.

Menurut Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE., Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat bahwa sampai saat ini Reformasi Birokrasi di Indonesia secara prosedural sudah berjalan khususnya ditingkat pemerintah pusat.

Berikut petikan lengkap wawancara wartawan seputarnusantara.com dengan Boki Ratu Nita Budhi Susanti, SE., Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI pada tanggal 30 Juni 2012 :

1. Secara Global, Apakah Reformasi Birokrasi di Indonesia sudah berjalan?

Reformasi birokrasi sampai sejauh ini secara prosedural sudah berjalan khususnya di tingkat pemerintah pusat, sedangkan kalau dilihat lebih jeli kondisi di daerah bertolak belakang dari apa yang diharapkan, karena peran dan posisi pembina pegawai (aparat sipil negara) adalah kepala daerah yg punya jabatan dan kepentingan politis bagi kelompoknya.

Hal ini dapat dilihat dari amburadulnya penataan kepegawaian yang “wrong man wrong place” bahkan jabatan diisi oleh orang- orang yang pangkat dan golongannya belum mencukupi karena faktor kedekatan secara politis dan kepentingan kepala daerah.  Untuk itulah saat ini di komisi II DPR RI sedang dibahas tentang RUU Aparat Sipil Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Pemilihan Kepala Daerah yang kesemuanya saling berkait.

2. Kalau sudah berjalan, apakah Reformasi Birokrasi di Indonesia bisa dikatakan berhasil, apa indikatornya?

Belum dapat dikatakan berhasil karena implementasinya masih jalan ditempat dan kendala politisnya masih sangat tinggi.  Indikatornya : otonomi daerah yang seharusnya mendekatkan dan mempermudah pelayanan masyarakat sebagian besar tidak berjalan dengan baik, karena pengkotak-kotakan kepentingan dan meningkatnya praktik korupsi birokrasi di daerah dengan maraknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.  Jadi kita tunggu bagaimana sinkronasi RUU yg sedang dibahas (diatas) sebagai bentuk jawaban atas permasalahan yang ada.

3. Dalam Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), saya mencermati bahwa Reformasi Birokrasi merupakan pasal yang krusial, apakah bisa menjawab persoalan kurang maksimalnya pelayanan birokrasi kepada masyarakat?

Diharapkan pasti dapat menjawab persoalan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan dukungan program- program pembinaan kepegawaian, baik secara struktural dan fungsional dapat dijalankan dimana dukungan program dilaksanakan secara bottom up dan top down disesuaikan kebutuhan birokrasi di tingkat pusat dan daerah.

Hal ini dapat berjalan dengan baik apabila sinkronisasi UU yg terkait RUU ASN dapat dilakukan dan implementasinya dilapangan dikawal dari perencanaan sampai monitoring evaluasinya agar diperoleh progress yg signifikan.

4. Menurut Ibu Ratu, langkah- langkah apa saja yang harus segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjadikan birokrasi di Indonesia efektif, efisien dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik kepada masyarakat?

Langkah- langkah yang harus segera dilakukan:
1. Selesaikan dan sahkan RUU ASN dan RUU terkait sebagai dasar dan pilar bagi jalannya reformasi birokrasi;
2. Menyusun Rencana Induk dan Rencana Strategis Reformasi Birokrasi yang kemudian dijabarkan secara teknis dan operasional di tingkat kementerian dan lembaga non departemen sampai ke daerah;
3. Mengoperasionalkan rencana yangg telah disusun dan disepakati;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja birokrasi dengan parameter dan indikator yg terukur secara kuantatif dan kualitatif, sehingga ukuran efisiensi dan efektivitas birokrasi dapat diketahui progress reportnya;
5. Menerapkan reward and punishment; dan
6. Menyusun langkah- langkah perbaikan dari hasil evaluasi kinerja untuk digunakan sebagai masukan bagi perencanaan program periode berikutnya.

5. Stressing apa saja yang Bu Ratu tekankan kepada para Aparatur Sipil Negara agar mau dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal dan terbaik bagi masyarakat?

Beberapa hal yang wajib ditumbuh- kembangkan ASN:
a. Disiplin;
Disiplin adalah kata kunci yang utama dan terutama dimiliki oleh seorang ASN. Tanpa disiplin maka praktis pengelolaan pekerjaan akan bersifat asal-asalan dan tidak terukur, akibatnya hasil  pekerjaan akan sangat rendah kuantitas dan kualitasnya sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan disiplin yang tinggi seorang ASN menjadi tauladan bagi lingkungan keluarga dan masyarakat di sekitarnya sehingga diharapkan dapat memotivasi produktivitas regional dan nasional. ASN adalah agen perubahan bagi Indonesia ke depan yang lebih baik.

b. Berjiwa nasional;
Harus mampu membebaskan diri dari intervensi  kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan demi mengutamakan bangsa dan negara. Pengkhianatan terhadap hal ini adalah perbuatan melawan negara sehingga ASN yang berlaku demikian harus ditindak tegas secara hukum bukannya dibiarkan dengan alasan kepentingan.

c. Memiliki kompetensi akademik dan praktik yang memadai sesuai dengan bidang dan posisi kedudukannya sebagai ASN.  Dengan demikian langkah untuk melakukan pembinaan ASN dalam jangka pendek, menengah, dan panjang guna mencapai efektivitas dan efisiensi pengelolaan negara dapat dilakukan secara terprogram dan terukur dimana progress report ASN dapat dipantau dg baik.

d. Pelayan Masyarakat;
Seorang ASN harus menyadari bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat bukannya bozz yg terus minta dilayani dan mempersulit urusan masyarakat. Dengan demikian praktik KKN dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan agar mengurangi atau menghilangkan ekonomi biaya tinggi yang merugikan martabat dan perekonomian nasional.

e. ASN harus memiliki kejelasan reward and punishment guna memotivasi kinerja mereka.  Hal ini sangat penting karena kesan selama ini PNS mau kerja atau main, tetapi gaji terus berjalan apalagi kalau punya kedekatan dan mampu membuat “asal bozz senang”, sehingga kriteria dan indikator kinerja harus terukur dan mampu memberikan motivasi dan rasa keadilan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline