logo seputarnusantara.com

DR. Taufiq Effendi : RUU ASN Sudah Melalui Kajian Yang Menyeluruh

DR. Taufiq Effendi : RUU ASN Sudah Melalui Kajian Yang Menyeluruh

DR. H. Taufiq Effendi, M.BA., Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat

3 - Jul - 2012 | 14:15 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Dalam RUU ASN (Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara), misalnya kita lihat ada hal-hal yang terkait dengan pembinaan pegawai, ada istilah tentang pejabat eksekutif senior, pejabat administrasi, dan lainnya. Nah ini kan harus disinkronkan dengan UU Pemerintahan Daerah, apalagi di UU Pemerintahan Daerah tidak ada istilah-istilah itu.

Hal tersebut disampaikan oleh DR. H. Taufiq Effendi, M. BA., Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara I DPR RI- Jakarta, pada hari Selasa 3 Juli 2012.

Menurut Taufiq Effendi, RUU ASN sudah melalui kajian dan pembahasan secara menyeluruh dengan menampung berbagai saran dan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). Dan, persoalan sinergi dengan aturan perundang-undangan merupakan hal utama yang perlu mendapatkan perhatian.

” RUU ASN ini kita harapkan selesai setelah Idul Fitri, bulan September 2012, ini target paling lambat. Sebenarnya tidak banyak masalah dalam RUU ASN ini, hanya perbedaan pendapat saja dengan pemerintah. Ini harus disamakan persepsinya, karena ini suatu lompatan besar, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi,” ungkap Taufiq Effendi, Politisi Partai Demokrat ini.

Ada 3 hal menurutnya yang mendasar, pertama mengenai KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), ini dikhawatirkan tidak mengangkat tenaga- tenaga daerah. Padahal KASN ini justru lebih adil. Dulu pemilihan Dirjen dan pejabat eselon dipilih Menteri, pasti diwarnai nuansa politik karena Menterinya dari Partai Politik. Justru dengan adanya KASN, maka Menteri akan meminta kepada KASN untuk jabatan Sekjen, Deputi dsb.., dengan pendekatan profesionalisme dan kompetensi.

” Dari pihak pemerintah meminta komposisi pada KASN dirubah sedikit. Ini bisa dimengerti. Kedua, yang dipersoalkan adalah JES (Jabatan Eksekutif Senior),dari pemerintah meminta JES itu namanya diganti. Ketiga, mengenai KORPRI, DPR menghendaki KORPRI diluar, sedangkan pemerintah menghendaki didalam,” tegasnya.

” Hal lain yang krusial adalah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas ASN, pejabat pembina kepegawaian adalah pejabat karier tertinggi di satuan atau unit pemerintahan terkait, Jabatan Eksekutif Senior (JES) dapat diangkat dari non-PNS jika kompetensi spesifik yang dibutuhkan tidak tersedia di lingkungan PNS, seperti ahli nuklir, ahli DNA. Serta mengenai batas usia pensiun PNS atau ASN. Masa pensiun disamakan usianya yakni 58 tahun,” pungkas Taufiq Effendi. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline