logo seputarnusantara.com

Paulus Yohanes Sumino : Bentuk Komisi Penyelesaian Masalah Konflik Tanah

Paulus Yohanes Sumino : Bentuk Komisi Penyelesaian Masalah Konflik Tanah

Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM., Anggota DPD RI dari Provinsi Papua

18 - Jan - 2013 | 19:47 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Ada perebutan aset SDA (Sumber Daya Alam), terutama itu, yang menyebabkan konflik lahan. Terjadinya konflik antar masyarakat yang berkaitan dengan sengketa lahan, kebanyakan masalah konflik tanah. Contoh, konflik di Mesuji, dan seluruh Sumatera dari Selatan sampai Utara, itu masalah SDA terutama tanah.

Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM., Anggota DPD RI dari Provinsi Papua kepada seputarnusantara.com di Gedung DPD RI- Jakarta, Jumat 18 Januari 2013.

Paulus memaparkan bahwa masalahnya adalah urusan mengolah SDA itu diatur dengan aturan yang berbeda- beda. Kemudian, ketika investor menguasai tanah itu secara hukum dan ada legalitas hitam diatas putih, tetapi di dalamnya ada masyarakat adat yang menguasai secara adat dan turun temurun. Maka ketika sengketa tersebut diselesaikan di Pengadilan, tidak akan pernah selesai. Karena pengadilan pasti memenangkan investor, sebab investor punya kekuatan hukumnya. Tetapi sebenarnya, masyarakat adat juga tidak bisa dikesampingkan begitu saja dalam masalah ini.

” Seperti misalnya masalah Mesuji itu, merambah hutan itu pengusaha pasti atas izin dari pemerintah. Padahal di dalam lahan itu sudah ada masyarakat adat yang mengelola lahan secara turun- temurun. Dan pemerintah dengan UU yang ada, dengan surat izin yang ada, menyerahkan kepada perusahaan dengan tidak mempertimbangkan masyarakat adat yang sudah lama mengelola lahan tersebut, ini pokok masalahnya,” tegas Paulus.

Jadi, menurutnya, ini tidak akan pernah selesai dengan jangka pendek. Tetapi harus ada kemauan dari DPR dan Presiden untuk menyelesaikan masalah ini. Harus ada political will untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini. Disamping ketegasan pemerintah dan DPR, harus ada kemauan yang kuat, dan konsistensi yang sistematik dalam hal ini.

“Menurut hemat saya, akan ada konflik yang besar dan akan membesar terkait sengketa lahan ini. Maka, kita membutuhkan suatu Badan untuk mengurus masalah sengketa lahan itu. Menurut saya, harus dibentuk Komisi Penyelesaian Masalah Konflik Tanah, nah Komisi ini diberi jangka waktu katakanlah 20 tahun, karena kasusnya sudah sangat banyak. Karena Komisi ini akan melakukan perubahan – perubahan masalah aturan pertanahan, Komisi ini bersifat ad- hock,” imbuhnya.

Paulus menjelaskan, bahwa sebelum terbentuknya Komisi tersebut, maka tidak banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Karena BPN tidak bisa merambah masalah lahan hutan dan perkebunan. Ini yang harus segera dipikirkan dan direalisasikan oleh Pemerintah dan DPR.

” Pembentukan Komisi Penyelesaian Masalah Konflik Tanah ini bukan ide saya saja, tetapi hasil kajian dari Komite di DPD RI yang mengurusi masalah pertanahan ini. Kita akan mengusulkan pada bulan Maret 2013 kepada DPR dan Pemerintah, agar Komisi ini terbentuk. Komisi ini kan dibentuk dengan UU, dan yang membentuk UU itu kan DPR,” pungkas Paulus Yohanes Sumino di penghujung wawancara. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline