logo seputarnusantara.com

Susianah Affandy : Hari Konsumen Nasional, Jadilah Konsumen Cerdas

Susianah Affandy : Hari Konsumen Nasional, Jadilah Konsumen Cerdas

1 - Mei - 2013 | 13:52 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Hari Selasa 30 April 2013 Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bersama organisasi profesi, organisasi sosial- kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan perguruan tinggi menyelenggarakan Puncak Hari Konsumen Nasional di Balai Kartini. Salah satu organisasi sosial-kemasyarakatan yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan dalam menegakkan perlindungan konsumen di Indonesia adalah Muslimat NU.

Hal tersebut disampaikan oleh Susianah Affandy, Penulis Modul Konsumen Cerdas Muslimat NU kepada seputarnusantara.com, dalam rilisnya pada Selasa, 30 April 2013.

Susianah memaparkan, sebagaimana amanat Kongres XVI Muslimat NU di Lampung tahun 2011, pada saat ini capaian organisasi perempuan NU di pedesaan sebagaimana termuat dalam visi Muslimat NU adalah terwujudnya masyarakat sejahtera yang dijiwai ajaran Islam Ahlusunnah wal jamaah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkemakmuran dan berkeadilan yang diridloi Allah SWT.

” Masyarakat sejahtera merupakan kata kunci dalam setiap kegiatan dan program yang dijalankan oleh Muslimat NU baik program yang berbentuk pendidikan, advokasi, sosialisasi maupun program pengembangan masyarakat lainnya. Capaian visi tersebut menjadi alasan utama Muslimat NU bekerjasama dengan Kementrian Perdagangan dalam kegiatan sosialisasi Konsumen Cerdas,” tegas Susianah.

Lebih lanjut Susianah menjelaskan bahwa dalam UU No 8/1999 menjelaskan dasar pemikiran upaya perlindungan konsumen oleh Negara dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui ketersediaan barang dan/jasa yang memiliki standar mutu, jumlah dan keamanan. Landasan pemikiran tersebut sejalan dengan nilai-nilai Islam. Al-Qur’an menegaskan bahwa perputaran ekonomi harus berdasar pada prinsip pemerataan untuk mencapai kesejahteraan. Islam melarang adanya monopoli yang menyebabkan terampas dan berkurangnya hak-hak masyarakat. Allah berfirman yang artinya :

“ Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al Hasyr/59 : 7).

Dalam Islam semua individu memiliki hak yang sama untuk mengkonsumsi barang dan/jasa yang ada di muka bumi ini. Setiap individu dijamin haknya oleh Islam untuk mengkonsumsi apa yang Allah ciptakan dimuka bumi sebagaimana terangkum dalam adh-Dharuriyyatul Khams (lima hak mendasar manusia), di mana ditetapkan bahwa tujuan diturunkannya syari’at Islam adalah untuk menjaga agama, jiwa/kehormatan, keturunan, harta dan akal.

Adalah menjadi kewajiban setiap hamba beriman untuk memilih barang yang akan dikonsumsi dengan memegang prinsip “halalan-thoyyiban” sebagaimana termaktub pada firman Allah SWT dalam Al Quran yang artinya :

“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah/2:168).

” Atas dasar pemikiran tersebut di atas, Muslimat NU terpanggil untuk turut aktif dalam mensosialisasikan program “Konsumen Cerdas” sebagai upaya penegakan perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu upaya menciptakan “Konsumen Cerdas” adalah dengan menyusun 5 (lima) modul “Konsumen Cerdas” sebagai bahan bacaan kegiatan sosialisasi dan pelatihan,” ungkapnya.

Karena upaya perlindungan konsumen dalam pandangan Muslimat NU tidak bisa hanya di bebankan kepada Negara yang lebih banyak mengedepankan unsur “legal” dan “hukum positif”. Seperti kita ketahui, upaya perlindungan konsumen dalam prakteknya di lapangan justru banyak merugikan konsumen seperti kasus-kasus yang terjadi pada persengketaan antara konsumen yang tidak mendapatkan haknya harus berhadapan dengan pelaku usaha (baca perusahaan) yang memiliki kekuataan akses dan control lebih besar sehingga berujung pada kriminalisasi konsumen. Kasus seperti ini sangatlah banyak, salah satu contoh yang mudah dilakukan oleh perusahaan ketika mendapatkan laporan dari konsumen adalah laporan balik kepada konsumen atas nama pencemaran nama baik.

Susianah menegaskan, dengan upaya turut aktif mensosialisasikan program “konsumen cerdas” di masyarakat, Muslimat NU berhadap di masa depan konsumen Indonesia tidak lagi sebagai obyek atau target pasar dengan kualitas rendah. Konsumen Indonesia yang memahami hak dan kewajibannya akan menjadi konsumen cerdas dan kritis dalam menentukan barang dan/jasa serta memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga keberlanjutan lingkungannya. Konsumen cerdas yang menggunakan hak-haknya sebagaimana di atur dalam UU No 8/1999 dan mengikuti ajaran Islam akan menjadi konsumen yang memiliki posisi tawar yang setara dengan pelaku usaha.

” Konsumen cerdas tidak akan menjadi sasaran orientasi pasar pelaku usaha namun menjadi pengendali mutu barang dan/atau jasa yang beredar di pasaran. Konsumen cerdas memahami bahwa ketersediaan barang dan/atau jasa berasal dari hukum permintaan konsumen itu sendiri. Konsumen cerdas dengan sendirinya akan menjadi subyek yang turut menentukan pasar melalui permintaannya terhadap barang dan/atau jasa yang bermutu, pro lingkungan dan pro-produk dalam negeri,” pungkas Susianah. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline