logo seputarnusantara.com

Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-

18 - Sep - 2010 | 06:22 | kategori:Agama dan Opini

biaya-nikah.gifJakarta. Seputar Nusantara. Biaya Nikah sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 Tentang Biaya Pencatatan Nikah Rujuk adalah Rp 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ). Diluar Biaya Nikah sebesar Rp 30.000,- tidak dibenarkan jika Penghulu atau PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) memungut pungutan liar diluar ketentuan diatas. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.