logo seputarnusantara.com

Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta

20 - Sep - 2010 | 14:49 | kategori:Agama dan Opini

biaya-nikah.gifJakarta. Seputar Nusantara. Biaya Nikah sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk adalah Rp 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ). Diluar Biaya Nikah sebesar Rp 30.000,- tidak dibenarkan jika Penghulu atau PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) memungut pungutan liar diluar ketentuan diatas.

Namun yang terjadi di lapangan, biaya Nikah di KUA mencapai angka sebesar Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah! Penelusuran seputarnusantara.com, di KUA Kecamatan Kramat Jati dan KUA Kecamatan Cipayung, kedua KUA tersebut memungut biaya Nikah pada pasangan pengantin antara Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah. Beberapa pasangan calon pengantin di Kecamatan Kramat Jati dan Cipayung, yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, biaya Nikah mencapai angka 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.