Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
22 - Sep - 2010 | 02:07 | kategori:Agama dan OpiniJakarta. Seputar Nusantara. Biaya Nikah sesuai Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2000 Tentang Biaya Pencatatan Nikah dan Rujuk adalah Rp 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ). Diluar Biaya Nikah sebesar Rp 30 ribu, tidak dibenarkan jika Penghulu atau PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) memungut pungutan liar diluar ketentuan diatas. Jika ada Penghulu atau PPN memungut biaya Nikah diatas Rp 30 Ribu, berarti sudah termasuk katagori Pungli ( Pungutan Liar ).
Namun yang terjadi di lapangan, biaya Nikah di KUA mencapai angka sebesar Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah! Penelusuran seputarnusantara.com, di KUA Kecamatan Kramat Jati dan KUA Kecamatan Cipayung, kedua KUA tersebut memungut biaya Nikah pada pasangan pengantin antara Rp 500.000,- hingga 1 Juta Rupiah. Beberapa pasangan calon pengantin di Kecamatan Kramat Jati dan Cipayung- Jakarta Timur, yang tidak mau disebut identitasnya mengatakan, biaya Nikah mencapai angka 500 ribu hingga 1 Juta Rupiah. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-