Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
28 - Sep - 2010 | 02:51 | kategori:Agama dan OpiniGambar Atas : Ir. Muhammad Baghowi, MM, Anggota Komisi VIII DPR RI
Jakarta. Seputar Nusantara. Sesuai Undang- Undang ( UU ) No. 13 tahun 2008 Pasal 28 dinyatakan bahwa kuota nasional, kuota haji khusus, dan kuota provinsi ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional. Untuk itu, diterbitkan keputusan Menteri Agama no. 53 Tahun 2010 tentang pembagian kuota nasional tahun 1431 H / 2010 M sebanyak 211.000 jemaah. Dengan rincian untuk jemaah haji reguler sebanyak 194.000 dan jemaah haji khusus sebanyak 17.000. Kemudian pemerintah Indonesia mengusulkan kepada Menteri Haji Arab Saudi untuk penambahan kuota haji, dan direspon oleh Kementerian Haji Arab Saudi dengan menambah 10.000 jemaah. Sehingga total kuota jemaah haji Indonesia pada 1431 H / 2010 M sebanyak 221.000 jemaah.Menurut Ir. Muhammad Baghowi, MM, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa penambahan kuota pada musim haji 1431 H / 2010 M sebanyak 10.000 jemaah, dengan rincian 3.500 jemaah haji reguler dan 6.500 jemaah haji khusus. Jemaah yang sudah tua semisal diatas umur 70 tahun lebih, maka harus diprioritaskan dalam waiting list ( daftar tunggu ). Terjadi waiting list jemaah haji Indonesia antara 4 – 10 tahun.
“Memang kemarin ada informasi, ada jemaah yang membayar Rp 10 juta diluar ONH kepada biro perjalanan. Ini perlu ditelusuri. Oleh karena itu Sistem Komunikasi Haji Terpadu ( Siskohat ) yang online, software- nya harus betul- betul dapat mencatat data dengan baik dan benar, sehingga azas transparansi dan keadilan akan terwujud. Yang daftar awal berangkat awal, sedangkan yang bayar belakangan ya berangkat belakangan. Jangan sampai bayar belakangan tapi bisa langsung berangkat karena menambah membayar Rp 10 juta, saya dengar biro perjalanan yang memungut,” ungkap Muhammad Baghowi kepada seputarnusantara.com pada, Senin 27 September 2010 di ruang kerjanya gedung DPR RI Senayan- Jakarta.
Muhammad Baghowi menekankan, bahwa masalah transparansi dan keadilan harus dikedepankan. Siskohat memang belum sempurna, maka sistem ini harus lebih bagus lagi dan bisa di- akses oleh semua pihak. Sehingga seluruh calon jemaah haji bisa meng- akses Siskohat dengan baik.
Mengenai kuota 3.500 jemaah haji reguler, telah disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) saat RDP dengan Komisi VIII Senin, 27 September 2010, bahwa akan ditambahkan ke pesawat yang masih ada kursi kosong.
” Jadi menurut saya tidak perlu ada penambahan kloter. Karena setiap kloter harus ada penambahan 1 dokter, 2 perawat dan 2 petugas haji daerah. Bayangkan kalau ada penambahan 11 Kloter dengan biaya 27 Miliar, ini pemborosan” terang Muhammad Baghowi, Politisi Partai Demokrat ini dengan gamblang.
Menurutnya, jika rencana penambahan 11 Kloter ditiadakan, maka akan ada penghematan tiket pesawat, general muassasah, biaya pemondokan dll… Ada rentetan panjang dalam penambahan 11 kloter tersebut.
” Jadi jika tidak ada penambahan 11 kloter, maka akan ada efisiensi sekitar Rp 17 miliar. Karena biaya 11 kloter sekitar Rp 27 miliar. Jika 3.500 kuota tambahan reguler ditempatkan di pesawat yang masih ada kursi kosongnya maka biayanya hanya sekitar Rp 10 miliar,” ucap Muhammad Baghowi.
” Terakhir, saya meng- apresiasi Kementerian Agama dan khususnya Dirjen Haji, dalam waktu yang sangat singkat bisa ada penambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah, ini merupakan prestasi yang cukup bagus,” tegas Ir. Muhammad Baghowi, MM, anggota Komisi VIII DPR RI ini. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Agama dan Opini | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Agama dan Opini
- Penjelasan Al Quran Al Baqarah Ayat 2
- Kolom, Bambang Soesatyo : Memahami Kerusakan dan Perkuat Optimisme
- Agama Islam = Meluruskan Makna Jihad (46) = Antara Al-Qur’an dan Al- Furqan
- Pembangunan Museum Nabi Muhammad
- 7 Keutamaan Baca Al Quran Tiap Hari
- 24 Jamaah Haji Tertinggal di Arab Saudi Karena Sakit
- Pelayanan Haji : Makanan Basi, Perusahaan Katering Akan Ditegur
- 159 Jamaah Haji Indonesia Wafat, 26 Jamaah Haji Wafat di Mina
- Dirjen Haji : Saya Miris Mendengarnya
- Jamaah Haji Doa Untuk Korban Merapi
- Dua Calon Haji Indonesia Wafat
- ICW : Biaya Perjalanan Haji 2010 Lebih Mahal Daripada Tahun 2009
- Kloter 1 Jamaah Haji DKI Berangkat
- H. Humaedi ( Anggota Komisi VIII DPR ) : Pemerintah Wajib Tingkatkan Pelayanan Kepada Jamaah Haji Indonesia
- Ir. Muhammad Baghowi, MM. ( DPR RI ) : Penambahan 11 Kloter Jemaah Haji Tidak Perlu, Demi Efisiensi Rp 17 Miliar
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Menurut Peraturan Pemerintah Biaya Nikah Hanya Rp 30 Ribu, Namun Kenyataan di Lapangan Biaya Nikah Capai Rp 500 Ribu – Rp 1 Juta
- Masyarakat Mengeluh : Biaya Nikah di KUA Mahal, Bahkan Mencapai 1 Juta
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-
- Biaya Nikah di KUA Hanya Rp 30.000,-