logo seputarnusantara.com

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo : Regrouping SD Adalah Program Nasional, Bertujuan Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

16 - Sep - 2022 | 14:45 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wasit Diono, S. Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Penggabungan Sekolah (Regrouping) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Sekolah (Regrouping) SD pada tanggal 16 November 2003 kepada Gubernur seluruh Indonesia yaitu : Penggabungan (Regrouping) SD (Sekolah Dasar) adalah usaha penyatuan 2 unit SD atau lebih menjadi satu.

Jumlah sekolah yang cukup banyak dengan jumlah siswa yang kurang memadai berdasarkan standart nasional mengakibatkan pemborosan pembiayaan pendidikan.

Untuk itu, Pemerintah Pusat mengupayakan alternatif perampingan sekolah dengan nama Regrouping. Penggabungan Sekolah Dasar menurut Wibawa 2009 : 47, adalah : ” Penggabungan Sekolah Dasar merupakan satu cara pengembangan sekolah dengan memberdayakan dan mengembangkan berbagai sumber daya pendidikan untuk mencapai peningkatan mutu pendidikan dan efektifitas sekolah.”

Menurut Wasit Diono, S. Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa salah satu kegiatan pokok dalam mengupayakan pemerataan Pendidikan Dasar adalah melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (Regrouping) sekolah- sekolah terutama SD, agar tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan fasilitas yang memadai.

” Jadi, tujuan dari Regrouping Sekolah Dasar adalah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan. Karena fakta di lapangan, yang terjadi adalah, karena berkurangnya penduduk akibat Urbanisasi maka jumlah penduduk di daerah- daerah tertentu menjadi berkurang. Dengan Urbanisasi, berdampak pada berkurangnya jumlah anak- anak di beberapa wilayah, sehingga jumlah siswa SD menjadi sedikit,” ungkap Wasit Diono kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Jumat 16 September 2022.

Lebih jauh Wasit Diono menjelaskan bahwa tujuan dari Regrouping atau Penggabungan Sekolah Dasar juga dimaksudkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Dasar, sehingga perlu diambil kebijakan untuk menggabung, menghapus, dan atau mengganti nama Sekolah Dasar.

” Di Sekolah Dasar itu, disamping siswa SD dituntut untuk belajar secara individu, juga dituntut untuk belajar secara kelompok sehingga belajar memahami dinamika kelompok. Nah belajar secara kelompok ini bisa terlaksana jika siswanya mencukupi atau banyak,” jelasnya.

Regrouping Sekolah Dasar, imbuhnya, merupakan Program Nasional yang dicanangkan dan diputuskan oleh Pemerintah Pusat, jadi tidak hanya di Kabupaten Purworejo saja, namun seluruh Indonesia juga berlaku Program Regrouping.

” Tujuan lain dari Regrouping SD adalah untuk keberlangsungan proses belajar mengajar secara baik dan maksimal. Kemudian Regrouping SD juga bertujuan untuk mencapai pengelolaan sekolah dan siswa yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal sekolah yang bersangkutan,” terang Wasit Diono dengan gamblang.

Salah satu pedoman kita adalah Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan RI Nomor 06 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa apabila siswa Sekolah Dasar jumlahnya kurang dari 60 selama 3 tahun berturut- turut, maka diadakan Regrouping. Hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah jika siswa SD jumlahnya kurang dari 60 siswa maka BOS (Bantuan Operasional Sekolah) nya akan dihentikan.

” Padahal BOS untuk siswa SD cukup lumayan besar yaitu Rp 900.000,- / siswa/ tahunnya. Indeks Rp 900.000,-/ siswa/ tahun ini untuk operasional pembelajaran di sekolah, bayar listrik sekolah, pembelian ATK (alat tulis kantor), pembelian buku, dan keperluan sekolah lainnya. Hal ini terkadang tidak dirasakan oleh orang tua siswa, padahal sebenarnya masyarakat sangat diuntungkan,” ucapnya.

Regrouping Sekolah Dasar, tambahnya, juga diperjelas dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020, dan sudah dibentuk Tim Regrouping SD yang terdiri dari tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten. Tim tingkat Kecamatan yang diketuai oleh Camat dan anggota tim para pengawas sekolah dan guru melakukan penelitian dan pemetaan terhadap Sekolah Dasar di wilayahnya.

” Penelitian dan pemetaan oleh Tim Kecamatan dikoordinasikan dengan Tim Kabupaten untuk menentukan dan memutuskan mana saja SD yang perlu dilakukan Regrouping. Banyak pertimbangan yang diambil untuk memutuskan Regrouping, antara lain jumlah siswa, kondisi geografis, dll. Jadi pertimbangannya sangat matang dalam penentuan Regrouping,” tegasnya.

Wasit Diono menandaskan bahwa Regrouping Sekolah Dasar justru berpihak kepada masyarakat, karena untuk keberlangsungan Pendidikan yang berkualitas, efektif dan efisien.

” Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat Purworejo. Sekali lagi kami tegaskan bahwa tujuan Regrouping ini adalah untuk meningkatkan kualitas Pendidikan di Purworejo,” pungkas Wasit Diono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline