Anggota MPR RI Mesakh Mirin Selenggarakan Acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Berbicara Mengenai Tugas dan Wewenang MPR RI
22 - Jun - 2023 | 16:00 | kategori:HeadlineKeterangan foto : Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Mesakh Mirin, SKM. (tengah), saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika pada tanggal 20 Juni 2023 di Kabupaten Keerom- Provinsi Papua
Kabupaten Keerom- Papua. Seputar Nusantara. Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Mesakh Mirin, SKM., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika pada pertengahan tahun ini.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023. Lokasi kegiatan di Balai Desa- Kabupaten Keerom- Provinsi Papua.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut terlaksana berkat kerjasama dengan Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Keerom- Provinsi Papua.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh Anggota DPR, para Staf Ahli Anggota DPR, asisten asli, staf daerah dan panitia bantuan lainnya.
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Mesakh Mirin tersebut diikuti oleh 150 peserta yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan.
Dalam paparannya, Mesakh Mirin menjelaskan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia adalah 5 tahun. Berkaitan dengan pelengseran atau pemberhentian atau yang biasa disebut impeachment Presiden, mekanisme pemberhentian tersebut tercantum pada pasal 7A dan 7B UUD NKRI 1945.
Pasal 7A UUD NKRI tersebut berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Ataupun bila sudah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.”
Selain itu, Mesakh Mirin juga menyampaikan persoalan mengenai tugas dan wewenang MPR RI setelah Amandemen Ketiga UUD 1945 adalah : Mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar, Melantik Presiden atau Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar yang sudah dijelaskan sebelumnya.”
” Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara. MPR adalah Lembaga Negara yang sederajat dengan Lembaga Negara lainnya. Dengan tidak adanya Lembaga Tertinggi Negara, maka tidak ada lagi sebutan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara,” ungkap Politisi PAN ini.
Selanjutnya Mesakh Mirin memaparkan tentang Fungsi Pengawasan DPR RI. Menurutnya, Fungsi Pengawasan DPR RI diarahkan agar Kebijakan dan Program Pemerintah dapat dilaksanakan untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat.
” DPR RI memiliki Fungsi Pengawasan terhadap Pemerintah dan Lembaga Eksekutif. Kami di DPR RI melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program- program Pemerintah, serta kinerja Menteri dan Pejabat Pemerintahan lainnya,” paparnya.
” Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan,” pungkas Mesakh Mirin di hadapan ratusan peserta Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Rudi Hartono : Kegiatan Dewan Padat, dari Mulai Rapat, Kunjungan Kerja ke Luar Daerah, Pokir, Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Konsultasi Dengan Mitra dan Kementerian Terkait
- Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Punya Armada Baru Damkar Guna Tingkatkan Performa Dalam Pemadaman Kebakaran
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Serap Anggaran Sebesar Rp 126 Miliar Lebih Selama Kurun Waktu Tahun 2024 dan Pekerjaan Fisiknya Sukses 100 Persen
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Telah Selesai Mensertipikatkan Tanah Negara Seluas 140,3462 Hektar
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo : Program Pelestarian Pangan Bertujuan Untuk Membantu Pengendalian Stunting
- Finnet Milik PT. Telkom dan Muhammadiyah Berikan Kemudahan Anggota Dengan Fitur WA BOT. Hadir Sebagai Solusi Strategis Untuk Mempercepat dan Menyederhanakan Berbagai Kebutuhan Anggota Muhammadiyah, Seperti Pendaftaran Anggota, Pembayaran Iuran Wajib dan Pokok, Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Serta Penyediaan Informasi Umum
- PT. Telkom (Persero) Meraih Penghargaan KOMDIGI Sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024. Fixed Broadband Telkom Telah Mkemberikan Kontribusi Sebesar 30% dari Keseluruhan IPv6 di Indonesia
- Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy Milik Telkom, Suara Anda Mengontrol Segalanya! Antares Eazy Hadirkan Solusi Otomasi Pintar di Rumah dan Tempat Usaha, Membuat Pengelolaan Lebih Mudah dan Efisien
- Srikandi TelkomGroup Edukasi Tentang Korelasi Keluarga Sehat Dengan Produktivitas Kerja. Respectful Workplace Policy (RWP) di Lingkungan TelkomGroup Sangat Sejalan Dengan Agenda BUMN Tentang Kesetaraan Gender dan Kenyamanan Suasana Kerja
- Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025), Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
- Kerja Sama AdMedika Milik PT. Telkom dan Good Doctor Raih Penghargaan di Next-BE Fest 2024. Admedika Meraih Penghargaan Dengan Kategori “The Best Synergy Collaboration Health Service Cooperation Agreement”
- Program MetraNet Milik PT. Telkom (Persero) ‘Mengajar’, Cara Untuk Mendekatkan Dunia Industri Bagi SMK. Program ini Dirancang Untuk Memperkuat Tiga Elemen Utama, yaitu Skill (Keahlian), Knowledge (Pengetahuan), dan Attitude (Sikap Profesional)
- Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” Kategori BUMN Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Sebanyak 36 Perusahaan BUMN dari Total 162 Badan Publik Mendapatkan Kualifikasi “Informatif”
- Produk Unggulan PT. Telkom Antares Eazy Hadirkan SmartHome dan SmartOffice Berbasis AI. Kendalikan Rumah dan Tempat Usaha Kapan Saja, Dimana Saja dengan Antares Eazy. Solusi Pintar Berbasis AI dan IoT Untuk Kemudahan dan Keamanan Optimal
- Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Integrasi Data
- PT. Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Dalam Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025) Dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Lintas Sektoral
- Keandalan Digitalisasi Payment Gateway Finnet Milik PT. Telkom (Persero) Meraih Top Digital Award 2024. Finnet Meraih Penghargaan Pada Kategori Top Digital Implementation 2024 dan Top CIO Digital Implementation 2024
- Smart CheckUp Yang Berbasis AI TelkomMedika Raih Penghargaan TOP Award 2024. Meraih Penghargaan Pada Kategori TOP Digital Implementation 2024 dan TOP Leader on Digital Implementation 2024
- Bigbox Perkenalkan Solusi AI Untuk Birokrasi Yang Lebih Efisien. PT. Telkom (Persero) Hadirkan Solusi AI Untuk Mempercepat Birokrasi, Menghadirkan Pelayanan Publik Lebih Cepat, Efisien, dan Bebas Hambatan Administratif
- Pijar Sekolah Bantu Sukseskan Penilaian Akhir Berbasis Digital di Indonesia. Pijar Sekolah Hadirkan Aplikasi Ujian Sekolah Online, Bantu Sekolah di Indonesia Laksanakan Penilaian Akhir Semester Yang Lebih Efektif dan Efisien