logo seputarnusantara.com

Anggota MPR RI Mesakh Mirin Selenggarakan Acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Berbicara Mengenai Tugas dan Wewenang MPR RI

22 - Jun - 2023 | 16:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Mesakh Mirin, SKM. (tengah), saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika pada tanggal 20 Juni 2023 di Kabupaten Keerom- Provinsi Papua

Kabupaten Keerom- Papua. Seputar Nusantara. Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Mesakh Mirin, SKM., kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), dan Bhinneka Tunggal Ika pada pertengahan tahun ini.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2023. Lokasi kegiatan di Balai Desa- Kabupaten Keerom- Provinsi Papua.

Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut terlaksana berkat kerjasama dengan Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Keerom- Provinsi Papua.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti oleh Anggota DPR, para Staf Ahli Anggota DPR, asisten asli, staf daerah dan panitia bantuan lainnya.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Mesakh Mirin tersebut diikuti oleh 150 peserta yang sangat antusias dalam mengikuti kegiatan.

Dalam paparannya, Mesakh Mirin menjelaskan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia adalah 5 tahun. Berkaitan dengan pelengseran atau pemberhentian atau yang biasa disebut impeachment Presiden, mekanisme pemberhentian tersebut tercantum pada pasal 7A dan 7B UUD NKRI 1945.

Pasal 7A UUD NKRI tersebut berbunyi : “Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul dari Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya. Ataupun bila sudah terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.”

Selain itu, Mesakh Mirin juga menyampaikan persoalan mengenai tugas dan wewenang MPR RI setelah Amandemen Ketiga UUD 1945 adalah : Mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar, Melantik Presiden atau Wakil Presiden, Memberhentikan Presiden /atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang- Undang Dasar yang sudah dijelaskan sebelumnya.”

” Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara. MPR adalah Lembaga Negara yang sederajat dengan Lembaga Negara lainnya. Dengan tidak adanya Lembaga Tertinggi Negara, maka tidak ada lagi sebutan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Tertinggi Negara,” ungkap Politisi PAN ini.

Selanjutnya Mesakh Mirin memaparkan tentang Fungsi Pengawasan DPR RI. Menurutnya, Fungsi Pengawasan DPR RI diarahkan agar Kebijakan dan Program Pemerintah dapat dilaksanakan untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan rakyat.

” DPR RI memiliki Fungsi Pengawasan terhadap Pemerintah dan Lembaga Eksekutif. Kami di DPR RI melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program- program Pemerintah, serta kinerja Menteri dan Pejabat Pemerintahan lainnya,” paparnya.

” Hal tersebut sudah tercantum dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) yang menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan,” pungkas Mesakh Mirin di hadapan ratusan peserta Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline