logo seputarnusantara.com

Caleg DPR RI 2024- 2029 Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) Partai NasDem Nomor Urut 5 DR. Kurtubi : Akhiri Ketidakpastian Hukum pada Sektor Migas Nasional, Petani Sangat Butuh Perubahan

17 - Des - 2023 | 20:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : DR. Kurtubi, Caleg DPR RI Periode 2024- 2029 dari Partai NasDem Dapil (Daerah Pemilihan) NTB 2 (Pulau Lombok) Nomor Urut 5

Jakarta. Seputar Nusantara. Sebenarnya ada kebijakan yang lebih mendesak di sektor Migas ketimbang menghapus jenis BBM tertentu dan menaikkan harga BBM. Kebijakan tersebut adalah perlunya segera membuat kebijakan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang diderita oleh sektor Migas Nasional.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Energi, DR. Kurtubi kepada Media Online seputarnusantara.com di Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.

“ Fakta ketidakpastian Hukum yang berkepanjangan di sektor migas ini telah berlangsung sejak berlakunya UU Migas No. 22/ 2001 yang diendorsed oleh IMF (International Monetary Fund) ketika Pemerintah pinjam uang pada lembaga keuangan internasional itu saat terjadi krisis moneter tahun 1998,” jelas pengajar Diplomasi Energi di Universitas Paramadina ini.

Mantan Pengajar Ekonomi Energi Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menjelaskan mengapa sektor Migas mengalami ketidakpastisn hukum adalah akibat kehadiran Undang- Undang Migas No. 22/ 2001, justru dengan mencabut dua Undang- Undang yang sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD’45.

“ Padahal Undang- Undang No. 44/ Prp/ 1960 dan Undang- Undang No. 8/ 1971 yang dicabut oleh Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 sudah terbukti berhasil menaikkan produksi migas hingga 1,7 juta bph dan berhasil melahirkan industri LNG sehingga penerimaan devisa export dan penerimaan APBN didominasi oleh sektor migas,” jelasnya.

Alumnus CSM Amerika, IFP Perancis dan UI Jakarta ini mengingatkan bahwa ekonomi nasional pernah tumbuh mencapai pertumbuhan tertinggi sebesar 9.8% ditahun 1980-an.

Sedangkan Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 yang berlaku hingga saat ini, sangat buruk, tercermin dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut 17 pasal. Termasuk MK membubarkan BP Migas yang kemudian diganti nama menjadi SKK Migas yang bersifat solusi sementara/ ad-hoc, namun tetap ada sampai sekarang.

” Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 ini menurutnya tidak disukai oleh investor karena menciptakan sistem tata kelola yang ribet, ruwet dan birokratis. Karena perijinan diurus sendiri oleh investor,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, Pasal 31 Undang- Undang Migas ini mewajibkan investor membayar pajak dan pungutan semasa eksplorasi. Menyadari pasal 31 UU Migas ini sangat menghambat investasi. Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu untuk “menganulir” pemberlakuan Pasal 31 UU Migas yang menimbulkan pertanyaan, Apakah Menteri Keuangan berwenang “membatalkan” pasal dalam sebuah Undang- Undang yang hirarkinya lebih tinggi.

Segera Akhiri Ketidakpastian

Kurtubi menegaskan ketidakpatian hukum yang dialami oleh sektor migas nasional harus segera diakhiri dengan cara yang konstitusional dan efisien karena sudah sangat darurat.

Dia mengingatkan, DPR RI sudah dua kali gagal menghasilkan Undang- Undang Migas yang baru. Untuk ketiga kalinya, sekarang DPR RI membahas RUU Migas yang baru, malah justru berusaha hendak mempertahankan Kuasa Pertambangan tetap dipegang oleh Menteri ESDM yang sejatinya tidak eligible.

” Sehingga Presiden Jokowi sangatlah tepat jika mengambil kebijakan mencabut UU Migas No. 22/ 2001 dengan menerbitkan PERPPU agar Sektor Migas Nasional bisa bangkit kembali untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Nasional. Sekaligus untuk meningkatkan PRODUKSI PUPUK dalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan pupuk nasional yang selama beberapa tahun petani mengalami kekurangan pupuk, termasuk untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Petani NTB (Nusa Tenggara Barat),” tandas Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini.

Dengan PERPPU itu juga, menurut Kurtubi, Indonesia dapat mengembangkan cadangan gas besar seperti yang ada di Natuna untuk menghasilkan LPG, LNG dan memanfaatkan CO2- nya untuk EOR (Enhanced Oil Recovery) lapangan tua di Sumatera.

Terbuka juga peluang memanfaatkan teknologi eksplorasi yang sudah proven berhasil menaikkan produksi migas Amerika secara significant telah berhasil merubah status Amerika dari negara pengimpor minyak terbesar di dunia menjadi saat ini Amerika menjadi negara produsen minyak terbesar di dunia yang bisa mengendalikan harga minyak dunia.

“ Migas sebagai sumber daya alam fosil pada saatnya bisa dikonversi menjadi produk petrokimia dengan efisien yang juga dibutuhkan oleh ekonomi dunia dalam jangka panjang hingga pasca transisi energi,” tegasnya.

Kurtubi menegaskan bahwa UU Migas menjadi penyebab utama produksi Migas Indonesia turun selama 2 dekade (20 tahun). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline