Caleg DPR RI 2024- 2029 Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) Partai NasDem Nomor Urut 5 DR. Kurtubi : Akhiri Ketidakpastian Hukum pada Sektor Migas Nasional, Petani Sangat Butuh Perubahan
17 - Des - 2023 | 20:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : DR. Kurtubi, Caleg DPR RI Periode 2024- 2029 dari Partai NasDem Dapil (Daerah Pemilihan) NTB 2 (Pulau Lombok) Nomor Urut 5
Jakarta. Seputar Nusantara. Sebenarnya ada kebijakan yang lebih mendesak di sektor Migas ketimbang menghapus jenis BBM tertentu dan menaikkan harga BBM. Kebijakan tersebut adalah perlunya segera membuat kebijakan untuk mengakhiri ketidakpastian hukum yang diderita oleh sektor Migas Nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pakar Energi, DR. Kurtubi kepada Media Online seputarnusantara.com di Jakarta, Minggu 17 Desember 2023.
“ Fakta ketidakpastian Hukum yang berkepanjangan di sektor migas ini telah berlangsung sejak berlakunya UU Migas No. 22/ 2001 yang diendorsed oleh IMF (International Monetary Fund) ketika Pemerintah pinjam uang pada lembaga keuangan internasional itu saat terjadi krisis moneter tahun 1998,” jelas pengajar Diplomasi Energi di Universitas Paramadina ini.
Mantan Pengajar Ekonomi Energi Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini menjelaskan mengapa sektor Migas mengalami ketidakpastisn hukum adalah akibat kehadiran Undang- Undang Migas No. 22/ 2001, justru dengan mencabut dua Undang- Undang yang sudah sesuai dengan Pasal 33 UUD’45.
“ Padahal Undang- Undang No. 44/ Prp/ 1960 dan Undang- Undang No. 8/ 1971 yang dicabut oleh Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 sudah terbukti berhasil menaikkan produksi migas hingga 1,7 juta bph dan berhasil melahirkan industri LNG sehingga penerimaan devisa export dan penerimaan APBN didominasi oleh sektor migas,” jelasnya.
Alumnus CSM Amerika, IFP Perancis dan UI Jakarta ini mengingatkan bahwa ekonomi nasional pernah tumbuh mencapai pertumbuhan tertinggi sebesar 9.8% ditahun 1980-an.
Sedangkan Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 yang berlaku hingga saat ini, sangat buruk, tercermin dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut 17 pasal. Termasuk MK membubarkan BP Migas yang kemudian diganti nama menjadi SKK Migas yang bersifat solusi sementara/ ad-hoc, namun tetap ada sampai sekarang.
” Undang- Undang Migas No. 22/ 2001 ini menurutnya tidak disukai oleh investor karena menciptakan sistem tata kelola yang ribet, ruwet dan birokratis. Karena perijinan diurus sendiri oleh investor,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, Pasal 31 Undang- Undang Migas ini mewajibkan investor membayar pajak dan pungutan semasa eksplorasi. Menyadari pasal 31 UU Migas ini sangat menghambat investasi. Menteri Keuangan menerbitkan Permenkeu untuk “menganulir” pemberlakuan Pasal 31 UU Migas yang menimbulkan pertanyaan, Apakah Menteri Keuangan berwenang “membatalkan” pasal dalam sebuah Undang- Undang yang hirarkinya lebih tinggi.
Segera Akhiri Ketidakpastian
Kurtubi menegaskan ketidakpatian hukum yang dialami oleh sektor migas nasional harus segera diakhiri dengan cara yang konstitusional dan efisien karena sudah sangat darurat.
Dia mengingatkan, DPR RI sudah dua kali gagal menghasilkan Undang- Undang Migas yang baru. Untuk ketiga kalinya, sekarang DPR RI membahas RUU Migas yang baru, malah justru berusaha hendak mempertahankan Kuasa Pertambangan tetap dipegang oleh Menteri ESDM yang sejatinya tidak eligible.
” Sehingga Presiden Jokowi sangatlah tepat jika mengambil kebijakan mencabut UU Migas No. 22/ 2001 dengan menerbitkan PERPPU agar Sektor Migas Nasional bisa bangkit kembali untuk meningkatkan produksi Minyak dan Gas Nasional. Sekaligus untuk meningkatkan PRODUKSI PUPUK dalam negeri guna memenuhi seluruh kebutuhan pupuk nasional yang selama beberapa tahun petani mengalami kekurangan pupuk, termasuk untuk memenuhi kebutuhan Pupuk Petani NTB (Nusa Tenggara Barat),” tandas Caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil NTB 2 (Pulau Lombok) ini.
Dengan PERPPU itu juga, menurut Kurtubi, Indonesia dapat mengembangkan cadangan gas besar seperti yang ada di Natuna untuk menghasilkan LPG, LNG dan memanfaatkan CO2- nya untuk EOR (Enhanced Oil Recovery) lapangan tua di Sumatera.
Terbuka juga peluang memanfaatkan teknologi eksplorasi yang sudah proven berhasil menaikkan produksi migas Amerika secara significant telah berhasil merubah status Amerika dari negara pengimpor minyak terbesar di dunia menjadi saat ini Amerika menjadi negara produsen minyak terbesar di dunia yang bisa mengendalikan harga minyak dunia.
“ Migas sebagai sumber daya alam fosil pada saatnya bisa dikonversi menjadi produk petrokimia dengan efisien yang juga dibutuhkan oleh ekonomi dunia dalam jangka panjang hingga pasca transisi energi,” tegasnya.
Kurtubi menegaskan bahwa UU Migas menjadi penyebab utama produksi Migas Indonesia turun selama 2 dekade (20 tahun). (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- SCALA by Metranet Milik PT. Telkom (Persero) Dukung Pemprov Bali Sebagai Pelopor Adopsi Infrastruktur Penyiaran Terintegrasi. Sinergi TelkomGroup dan Pemprov Bali Hadirkan Layanan Televisi Digital Yang Andal
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Roni Sumhastomo : Jadikan Momentum Hari Jadi Kabupaten Purworejo Yang Ke- 195 Sebagai Karya Nyata Mewujudkan Kemajuan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purworejo
- Roni Sumhastomo Tegaskan Bahwa APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Mendukung Visi dan Misi Bupati serta Dalam Rangka Mensukseskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode 2025 – 2029
- PT. Telkom (Persero) Menggandeng Tech Giants Untuk Memperkuat Daya Saing SMK Telkom. Kolaborasi Global Dorong Kesiapan Talenta Vokasi dalam Menghadapi Industri Digital
- Di WEF Davos 2026, PT. Telkom (Persero) Paparkan Strategi Digital Untuk Pembangunan Indonesia. TelkomGroup Perkuat Keandalan Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
- Buah Transformasi, Telkomsigma Raih “Growth Partner of the Year 2025” dari Alibaba Cloud. Penghargaan ini Memperkuat Komitmen Telkomsigma Dalam Menghadirkan Solusi IT, Cloud, dan Digital Services Bagi Pelanggan B2B
- Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Menyiapkan Empat Program Prioritas Guna Mendukung Visi dan Misi Bupati Purworejo
- PT. Telkom Gandeng Mitra Global Untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah. Kerjasama Strategis ini Hadirkan Solusi Digital Secara end-to-end Untuk Tingkatkan Kapabilitas BPD Anggota Asbanda
- Nuon Milik PT. Telkom (Persero) Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Program ‘Thrift & Give’. Rayakan HUT ke- 15, Nuon Libatkan Karyawan Untuk Mewujudkan Komitmen ESG
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Laksanakan Berbagai Program Kegiatan Untuk Menunjang Pengamanan
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar
- Finnet Milik PT. Telkom Raih Predikat “Trusted Company” pada CGPI 2025. Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Berintegritas dan Terpercaya, Finnet Tegaskan Komitmen GCG sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
- Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Milik PT. Telkom Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi. Pelaksanaan Ujian Diikuti Lebih dari 466 Ribu Siswa dari 680 Sekolah Secara Nasional
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Mencapai 100 Persen, Sedangkan Realisasi Serapan Anggaran Mencapai Angka 94,53 Persen
- TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatera, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal. Telkom group Lanjutkan Penguatan Konektivitas dan Layanan Serta Dukungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Fase Normalisasi Pasca Bencana
- Kolaborasi PT. Telkom (Persero) dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia. AI Talent Development Roadshow Digelar di Lima Kota Untuk Mempercepat Kesiapan Talenta Digital Menghadapi Kebutuhan Industri
- PT. Telkom (Persero) Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial Untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh. Dukungan Menyeluruh Bagi Anak dan Masyarakat Melalui Bantuan Pendidikan, Logistik, Fasilitas Publik, dan Pendampingan Psikososial
- Stunting Action Hub Antarkan Telkom Meraih Penghargaan di ICCS Summit 2025. Inisiatif ini Telah Memberikan Manfaat Kepada 591 Anak dan Orang Tua, Mendukung 975 Pengukuran Antropometri, serta Menyalurkan 7.586 Paket Makanan Yang Bergizi
- Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Tegaskan Bahwa Aparatur Desa Harus Sesuai Regulasi Dalam Mengelola Koperasi Desa Merah Putih
- Nuon Milik Telkom Sabet Penghargaan Creative Community Event Heroes di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes 2025. Kategori Creative Community Event Heroes Diberikan Kepada Nuon Atas Keberhasilan Behind The Game Area di Soundsfest 2025