Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
2 - Mei - 2024 | 17:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Senator DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafm
Papua Barat. Seputar Nusantara. Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstelasi politik di tanah Papua.
Sebagai akademisi sekaligus Senator Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan Politik Hukum.
“ Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal Peraturan Perundang- Undangan baik itu skala nasional ataupun skala daerah yang merumuskan tentang definisi Orang Asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam tayangan yang disiarkan langsung dari youtube Jas Merah TV.
“ UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga Senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan- kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.
Pendekatan Definisi
Menurut Filep Wamafma, definisi Orang Asli Papua diantaranya termuat dalam Undang- Undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku- suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“ Bagian ini menurut pendapat saya setelah melakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku- suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai Orang Asli Papua. Karena yang disebut sebagai Orang Asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.
Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai Orang Asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah Orang Asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“ Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku- suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak- hak sebagaimana hak- hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya. Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku- suku Nusantara atau suku- suku lain yang datang ke Papua sebagai Orang Asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
“ Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku- suku Nusantara atau migran yang datang berabad- abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik- praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai- nilai hukum- hukum adat di Papua. Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku- suku asli Papua dalam keputusan- keputusan musyawarah adat,” kata Filep lagi.
Dia menekankan, definisi OAP sangat penting dipahami karena sampai dengan saat ini suku- suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah Orang Asli Papua.
Pendekatan Antropologi Hukum
Dalam perspektif pendekatan ini, Filep menerangkan bahwa ilmu antropologi hukum mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan. Dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.
“ Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitkan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang- orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas- aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
“ Yang kedua adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai- nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu. Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” tambahnya.
Dari uraian tersebut, Filep memberikan kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai- nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas- identitas suku- suku lain.
“ Jadi sangat jelas bahwa dari aspek definisi dan pendekatan antropologi tadi telah mempersempit ruang lingkup pemahaman tentang OAP,, sehingga OAP adalah orang- orang yang sejak diciptakannya hidup dan tinggal di atas tanah Papua ditentukan oleh Tuhan secara kodrat dengan identitas- identitasnya dengan nilai- nilainya dengan ciri- ciri khas sendiri. Untuk menguji ciri- ciri ini maka tentu Papua memiliki ciri khas punya bahasa daerah atau bahasa tradisional, ciri khas tubuh yang hitam, rambut keriting dan jenis- jenis identitas lainnya,” ucapnya.
Pendekatan Politik Hukum
Senator Papua Barat itu kemudian menekankan bahwa definisi OAP sangat penting, lantaran hakikat UU Otsus adalah untuk menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak- hak dasar Orang Asli Papua.
“ Berdasarkan politik hukum UU Otsus secara tegas definisi OAP diatur dalam pasal 1 sebagaimana di atas. Kemudian saya menguraikan definisi tersebut ke dalam tiga aspek, yang pertama ‘rumpun ras Melanesia’, menggeneralisasikan Papua sebagai suatu suku yang menjadi satu kesatuan daripada suku- suku ras Melanesia lainnya. Ya, secara kesatuan masyarakat adat maka Papua masuk sebagai kategori rumpun ras Melanesia di Indonesia,” katanya.
“Selanjutnya kedua, disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku- suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku- suku ras Melanesia itu adalah Orang Asli Papua. Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya ketiga, orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai Orang Asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terangnya.
Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama. Dia menekankan, pandangan ini semata- mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel