Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
2 - Mei - 2024 | 17:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Senator DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafm
Papua Barat. Seputar Nusantara. Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstelasi politik di tanah Papua.
Sebagai akademisi sekaligus Senator Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan Politik Hukum.
“ Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal Peraturan Perundang- Undangan baik itu skala nasional ataupun skala daerah yang merumuskan tentang definisi Orang Asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam tayangan yang disiarkan langsung dari youtube Jas Merah TV.
“ UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga Senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan- kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.
Pendekatan Definisi
Menurut Filep Wamafma, definisi Orang Asli Papua diantaranya termuat dalam Undang- Undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku- suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“ Bagian ini menurut pendapat saya setelah melakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku- suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai Orang Asli Papua. Karena yang disebut sebagai Orang Asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.
Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai Orang Asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah Orang Asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“ Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku- suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak- hak sebagaimana hak- hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya. Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku- suku Nusantara atau suku- suku lain yang datang ke Papua sebagai Orang Asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
“ Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku- suku Nusantara atau migran yang datang berabad- abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik- praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai- nilai hukum- hukum adat di Papua. Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku- suku asli Papua dalam keputusan- keputusan musyawarah adat,” kata Filep lagi.
Dia menekankan, definisi OAP sangat penting dipahami karena sampai dengan saat ini suku- suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah Orang Asli Papua.
Pendekatan Antropologi Hukum
Dalam perspektif pendekatan ini, Filep menerangkan bahwa ilmu antropologi hukum mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan. Dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.
“ Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitkan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang- orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas- aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
“ Yang kedua adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai- nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu. Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” tambahnya.
Dari uraian tersebut, Filep memberikan kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai- nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas- identitas suku- suku lain.
“ Jadi sangat jelas bahwa dari aspek definisi dan pendekatan antropologi tadi telah mempersempit ruang lingkup pemahaman tentang OAP,, sehingga OAP adalah orang- orang yang sejak diciptakannya hidup dan tinggal di atas tanah Papua ditentukan oleh Tuhan secara kodrat dengan identitas- identitasnya dengan nilai- nilainya dengan ciri- ciri khas sendiri. Untuk menguji ciri- ciri ini maka tentu Papua memiliki ciri khas punya bahasa daerah atau bahasa tradisional, ciri khas tubuh yang hitam, rambut keriting dan jenis- jenis identitas lainnya,” ucapnya.
Pendekatan Politik Hukum
Senator Papua Barat itu kemudian menekankan bahwa definisi OAP sangat penting, lantaran hakikat UU Otsus adalah untuk menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak- hak dasar Orang Asli Papua.
“ Berdasarkan politik hukum UU Otsus secara tegas definisi OAP diatur dalam pasal 1 sebagaimana di atas. Kemudian saya menguraikan definisi tersebut ke dalam tiga aspek, yang pertama ‘rumpun ras Melanesia’, menggeneralisasikan Papua sebagai suatu suku yang menjadi satu kesatuan daripada suku- suku ras Melanesia lainnya. Ya, secara kesatuan masyarakat adat maka Papua masuk sebagai kategori rumpun ras Melanesia di Indonesia,” katanya.
“Selanjutnya kedua, disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku- suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku- suku ras Melanesia itu adalah Orang Asli Papua. Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya ketiga, orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai Orang Asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terangnya.
Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama. Dia menekankan, pandangan ini semata- mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- SCALA by Metranet Milik PT. Telkom (Persero) Dukung Pemprov Bali Sebagai Pelopor Adopsi Infrastruktur Penyiaran Terintegrasi. Sinergi TelkomGroup dan Pemprov Bali Hadirkan Layanan Televisi Digital Yang Andal
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Roni Sumhastomo : Jadikan Momentum Hari Jadi Kabupaten Purworejo Yang Ke- 195 Sebagai Karya Nyata Mewujudkan Kemajuan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purworejo
- Roni Sumhastomo Tegaskan Bahwa APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Mendukung Visi dan Misi Bupati serta Dalam Rangka Mensukseskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode 2025 – 2029
- PT. Telkom (Persero) Menggandeng Tech Giants Untuk Memperkuat Daya Saing SMK Telkom. Kolaborasi Global Dorong Kesiapan Talenta Vokasi dalam Menghadapi Industri Digital
- Di WEF Davos 2026, PT. Telkom (Persero) Paparkan Strategi Digital Untuk Pembangunan Indonesia. TelkomGroup Perkuat Keandalan Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
- Buah Transformasi, Telkomsigma Raih “Growth Partner of the Year 2025” dari Alibaba Cloud. Penghargaan ini Memperkuat Komitmen Telkomsigma Dalam Menghadirkan Solusi IT, Cloud, dan Digital Services Bagi Pelanggan B2B
- Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Menyiapkan Empat Program Prioritas Guna Mendukung Visi dan Misi Bupati Purworejo
- PT. Telkom Gandeng Mitra Global Untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah. Kerjasama Strategis ini Hadirkan Solusi Digital Secara end-to-end Untuk Tingkatkan Kapabilitas BPD Anggota Asbanda
- Nuon Milik PT. Telkom (Persero) Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Program ‘Thrift & Give’. Rayakan HUT ke- 15, Nuon Libatkan Karyawan Untuk Mewujudkan Komitmen ESG
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Laksanakan Berbagai Program Kegiatan Untuk Menunjang Pengamanan
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar
- Finnet Milik PT. Telkom Raih Predikat “Trusted Company” pada CGPI 2025. Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Berintegritas dan Terpercaya, Finnet Tegaskan Komitmen GCG sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
- Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Milik PT. Telkom Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi. Pelaksanaan Ujian Diikuti Lebih dari 466 Ribu Siswa dari 680 Sekolah Secara Nasional
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Mencapai 100 Persen, Sedangkan Realisasi Serapan Anggaran Mencapai Angka 94,53 Persen
- TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatera, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal. Telkom group Lanjutkan Penguatan Konektivitas dan Layanan Serta Dukungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Fase Normalisasi Pasca Bencana
- Kolaborasi PT. Telkom (Persero) dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia. AI Talent Development Roadshow Digelar di Lima Kota Untuk Mempercepat Kesiapan Talenta Digital Menghadapi Kebutuhan Industri
- PT. Telkom (Persero) Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial Untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh. Dukungan Menyeluruh Bagi Anak dan Masyarakat Melalui Bantuan Pendidikan, Logistik, Fasilitas Publik, dan Pendampingan Psikososial
- Stunting Action Hub Antarkan Telkom Meraih Penghargaan di ICCS Summit 2025. Inisiatif ini Telah Memberikan Manfaat Kepada 591 Anak dan Orang Tua, Mendukung 975 Pengukuran Antropometri, serta Menyalurkan 7.586 Paket Makanan Yang Bergizi
- Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Tegaskan Bahwa Aparatur Desa Harus Sesuai Regulasi Dalam Mengelola Koperasi Desa Merah Putih
- Nuon Milik Telkom Sabet Penghargaan Creative Community Event Heroes di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes 2025. Kategori Creative Community Event Heroes Diberikan Kepada Nuon Atas Keberhasilan Behind The Game Area di Soundsfest 2025