Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
2 - Mei - 2024 | 17:00 | kategori:HeadlineKeterangan foto : Senator DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafm
Papua Barat. Seputar Nusantara. Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstelasi politik di tanah Papua.
Sebagai akademisi sekaligus Senator Perwakilan Daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan Politik Hukum.
“ Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal Peraturan Perundang- Undangan baik itu skala nasional ataupun skala daerah yang merumuskan tentang definisi Orang Asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam tayangan yang disiarkan langsung dari youtube Jas Merah TV.
“ UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga Senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan- kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.
Pendekatan Definisi
Menurut Filep Wamafma, definisi Orang Asli Papua diantaranya termuat dalam Undang- Undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku- suku asli di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“ Bagian ini menurut pendapat saya setelah melakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku- suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai Orang Asli Papua. Karena yang disebut sebagai Orang Asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.
Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai Orang Asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah Orang Asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“ Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku- suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak- hak sebagaimana hak- hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya. Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku- suku Nusantara atau suku- suku lain yang datang ke Papua sebagai Orang Asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
“ Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku- suku Nusantara atau migran yang datang berabad- abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik- praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai- nilai hukum- hukum adat di Papua. Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku- suku asli Papua dalam keputusan- keputusan musyawarah adat,” kata Filep lagi.
Dia menekankan, definisi OAP sangat penting dipahami karena sampai dengan saat ini suku- suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah Orang Asli Papua.
Pendekatan Antropologi Hukum
Dalam perspektif pendekatan ini, Filep menerangkan bahwa ilmu antropologi hukum mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan. Dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.
“ Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitkan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang- orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas- aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
“ Yang kedua adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai- nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu. Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” tambahnya.
Dari uraian tersebut, Filep memberikan kesimpulan bahwa yang disebut dengan OAP berdasarkan pendekatan antropologi hukum adalah manusia yang diciptakan oleh Tuhan berdasarkan hubungan perkawinannya yang hidup dengan kebiasaan dan tradisinya serta memiliki nilai- nilai dan memiliki ciri atau identitas yang berbeda dengan identitas- identitas suku- suku lain.
“ Jadi sangat jelas bahwa dari aspek definisi dan pendekatan antropologi tadi telah mempersempit ruang lingkup pemahaman tentang OAP,, sehingga OAP adalah orang- orang yang sejak diciptakannya hidup dan tinggal di atas tanah Papua ditentukan oleh Tuhan secara kodrat dengan identitas- identitasnya dengan nilai- nilainya dengan ciri- ciri khas sendiri. Untuk menguji ciri- ciri ini maka tentu Papua memiliki ciri khas punya bahasa daerah atau bahasa tradisional, ciri khas tubuh yang hitam, rambut keriting dan jenis- jenis identitas lainnya,” ucapnya.
Pendekatan Politik Hukum
Senator Papua Barat itu kemudian menekankan bahwa definisi OAP sangat penting, lantaran hakikat UU Otsus adalah untuk menegaskan pengakuan dan penghormatan terhadap hak- hak dasar Orang Asli Papua.
“ Berdasarkan politik hukum UU Otsus secara tegas definisi OAP diatur dalam pasal 1 sebagaimana di atas. Kemudian saya menguraikan definisi tersebut ke dalam tiga aspek, yang pertama ‘rumpun ras Melanesia’, menggeneralisasikan Papua sebagai suatu suku yang menjadi satu kesatuan daripada suku- suku ras Melanesia lainnya. Ya, secara kesatuan masyarakat adat maka Papua masuk sebagai kategori rumpun ras Melanesia di Indonesia,” katanya.
“Selanjutnya kedua, disebutkan dalam perumusan berikutnya, adalah ‘suku- suku asli Papua’. Secara general bahwa Papua adalah ras Melanesia tetapi dalam aspek identifikasi identitas yang disebut dengan suku, maka suku- suku ras Melanesia itu adalah Orang Asli Papua. Identitas suku yang dimaksudkan dalam UU ini, OAP adalah pribumi, pemilik pulau wilayah dan tanah Papua. Selanjutnya ketiga, orang ‘yang diakui dan dapat diterima oleh masyarakat adat’ maka dapat disebut sebagai Orang Asli Papua. Inilah tiga aspek orang asli Papua yang disebutkan sebagai politik hukum identitas di Papua berdasarkan UU Otsus,” terangnya.
Filep berharap pandangan ini dapat memberikan kontribusi ataupun sebagai referensi dalam memahami konsep Orang Asli Papua yang diharapkan bersama. Dia menekankan, pandangan ini semata- mata bagian dari berbagi ilmu pengetahuan dan sebagai kontribusi pemikiran di era demokrasi saat ini. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Anggota DPR RI Heru Tjahjono Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Bertemakan Empat Pilar Sebagai Landasan Berbangsa dan Bernegara
- Tegaskan Dukungan Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani Undang Parlemen Palestina Hadiri Forum PUIC di Jakarta
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI ARIA BIMA : Revisi Undang- Undang Pemilu Menjadi Prioritas Untuk Dibahas di Komisi II
- Anggota Komisi IX DPR RI Heru Tjahjono Membuka Acara Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pare’s Resto
- Tiba di Bandara Soekarno- Hatta, 3 Korban TPPO Asal Aceh di Jemput Anggota DPD RI Haji Uma
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Rudi Hartono : Jadikanlah Momentum Hari Jadi Purworejo ke- 194 Tahun ini Untuk Memajukan Purworejo dan Masyarakatnya Lebih Guyub Rukun
- Di Depan Puluhan Mahasiswa, Anggota DPD RI LaNyalla Mattalitti Ajak Kembali ke Pancasila, Agar Indonesia Terang
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Pada Tahun 2024 Sukses Mencapai 100%
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Mendapatkan PAGU Anggaran Pada Tahun 2025 Sebesar Rp 168.175.211.200,-
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Antisipasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Hewan Ternak Agar Tidak Menyebar di Purworejo
- Anggota DPR RI, DR. Ir. Heru Tjahjono, MM., Menguji Disertasi Lasarus Bambang S, Mahasiswa Program Doctoral UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta
- Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Rudi Hartono : Kegiatan Dewan Padat, dari Mulai Rapat, Kunjungan Kerja ke Luar Daerah, Pokir, Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Konsultasi Dengan Mitra dan Kementerian Terkait
- Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Punya Armada Baru Damkar Guna Tingkatkan Performa Dalam Pemadaman Kebakaran
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Serap Anggaran Sebesar Rp 126 Miliar Lebih Selama Kurun Waktu Tahun 2024 dan Pekerjaan Fisiknya Sukses 100 Persen
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Telah Selesai Mensertipikatkan Tanah Negara Seluas 140,3462 Hektar
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo : Program Pelestarian Pangan Bertujuan Untuk Membantu Pengendalian Stunting
- Finnet Milik PT. Telkom dan Muhammadiyah Berikan Kemudahan Anggota Dengan Fitur WA BOT. Hadir Sebagai Solusi Strategis Untuk Mempercepat dan Menyederhanakan Berbagai Kebutuhan Anggota Muhammadiyah, Seperti Pendaftaran Anggota, Pembayaran Iuran Wajib dan Pokok, Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Serta Penyediaan Informasi Umum
- PT. Telkom (Persero) Meraih Penghargaan KOMDIGI Sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024. Fixed Broadband Telkom Telah Mkemberikan Kontribusi Sebesar 30% dari Keseluruhan IPv6 di Indonesia
- Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy Milik Telkom, Suara Anda Mengontrol Segalanya! Antares Eazy Hadirkan Solusi Otomasi Pintar di Rumah dan Tempat Usaha, Membuat Pengelolaan Lebih Mudah dan Efisien
- Srikandi TelkomGroup Edukasi Tentang Korelasi Keluarga Sehat Dengan Produktivitas Kerja. Respectful Workplace Policy (RWP) di Lingkungan TelkomGroup Sangat Sejalan Dengan Agenda BUMN Tentang Kesetaraan Gender dan Kenyamanan Suasana Kerja