logo seputarnusantara.com

Kepala DPPPAPMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Purworejo- Jawa Tengah : UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Akan Memajukan Desa Jika Patuhi Regulasi

4 - Jun - 2024 | 15:45 | kategori:Headline

Keterangan foto : Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU ini menjadi dasar untuk Kepala Desa menjabat hingga 16 tahun. 

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun. 

Menurut Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa dirinya berpandangan dengan adanya perubahan jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun (maksimal 3 periode), kemudian sekarang dirubah menjadi 8 tahun masa jabatan (maksimal 2 periode), harapannya pertama, pembangunan di Desa tersebut akan semakin baik.

” Smoga juga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat. Tentunya tujuan ke depannya adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa. Karena pembangunan itu berawal dari tingkat Desa, kalau pembangunan di Desa baik tentunya pembangunan di tingkat Daerah dan bahkan Nasional juga akan baik juga,” ungkap Laksana Sakti kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 4 Juni 2024.

Dia optimis dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa. Karena hal ini tentu sudah melalui kajian yang mendalam, baik di DPR RI, Kementerian Dalam Negeri maupun Istana Negara, sehingga kemudian diputuskan UU Nomor 3 Tahun 2024.

” Kemudian harapan saya yang kedua, bahwa manajemen itu ada 3 unsur yakni Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban. Jadi harapan saya, 3 hal tersebut harus sinkron dan Aparatur Desa harus meningkatkan kapasitas dan SDM- nya (Sumber Daya Manusia) dalam Bidang Manajemen. Apalagi masa jabatan Kades sekarang menjadi 8 tahun, maka semakin banyak waktu bagi Kades untuk belajar mengenai Manajemen Pemerintahan Desa dan Keuangan Desa,” terang Laksana Sakti.

Selanjutnya, ketiga, dirinya berharap agar Kades mematuhi Regulasi yang ada. Karena setiap Kebijakan yang dikeluarkan kalau berlandaskan pada Regulasi yang berlaku, maka akan aman dan berjalan dengan sukses.

” Patuhi Regulasi yang ada dan jangan ada penyimpangan serta pelanggaran di tingkat Desa. Kalau mematuhi Regulasi dan tidak menyimpang dari aturan, akan aman dan pembangunan di Desa berjalan lancar,” ungkapnya.

Beberapa Kades sudah terjerat hukum, dia berpesan agar tidak terjadi lagi kasus hukum di Desa lainnya. Hal ini sebagai pelajaran bagi Desa lain dan harus mawas diri jangan sampai terjerat kasus hukum juga.

” Pembangunan Desa itu berdasarkan aspirasi masyarakat Desa. Perencanaan melalui Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) yang diikuti oleh Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, RT/ RW dan para tokoh masyarakat. Kalau memang sudah melalui Musrenbangdes dan skala prioritas, maka jalankan supaya tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan,” pungkas Laksana Sakti di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline