Kepala DPPPAPMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Purworejo- Jawa Tengah : UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Akan Memajukan Desa Jika Patuhi Regulasi
4 - Jun - 2024 | 15:45 | kategori:HeadlineKeterangan foto : Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Undang- Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU ini menjadi dasar untuk Kepala Desa menjabat hingga 16 tahun.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, diatur soal masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua, sehingga total masa jabatan Kades bisa mencapai 16 tahun.
Menurut Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa dirinya berpandangan dengan adanya perubahan jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun (maksimal 3 periode), kemudian sekarang dirubah menjadi 8 tahun masa jabatan (maksimal 2 periode), harapannya pertama, pembangunan di Desa tersebut akan semakin baik.
” Smoga juga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat. Tentunya tujuan ke depannya adalah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Desa. Karena pembangunan itu berawal dari tingkat Desa, kalau pembangunan di Desa baik tentunya pembangunan di tingkat Daerah dan bahkan Nasional juga akan baik juga,” ungkap Laksana Sakti kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 4 Juni 2024.
Dia optimis dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Desa. Karena hal ini tentu sudah melalui kajian yang mendalam, baik di DPR RI, Kementerian Dalam Negeri maupun Istana Negara, sehingga kemudian diputuskan UU Nomor 3 Tahun 2024.
” Kemudian harapan saya yang kedua, bahwa manajemen itu ada 3 unsur yakni Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban. Jadi harapan saya, 3 hal tersebut harus sinkron dan Aparatur Desa harus meningkatkan kapasitas dan SDM- nya (Sumber Daya Manusia) dalam Bidang Manajemen. Apalagi masa jabatan Kades sekarang menjadi 8 tahun, maka semakin banyak waktu bagi Kades untuk belajar mengenai Manajemen Pemerintahan Desa dan Keuangan Desa,” terang Laksana Sakti.
Selanjutnya, ketiga, dirinya berharap agar Kades mematuhi Regulasi yang ada. Karena setiap Kebijakan yang dikeluarkan kalau berlandaskan pada Regulasi yang berlaku, maka akan aman dan berjalan dengan sukses.
” Patuhi Regulasi yang ada dan jangan ada penyimpangan serta pelanggaran di tingkat Desa. Kalau mematuhi Regulasi dan tidak menyimpang dari aturan, akan aman dan pembangunan di Desa berjalan lancar,” ungkapnya.
Beberapa Kades sudah terjerat hukum, dia berpesan agar tidak terjadi lagi kasus hukum di Desa lainnya. Hal ini sebagai pelajaran bagi Desa lain dan harus mawas diri jangan sampai terjerat kasus hukum juga.
” Pembangunan Desa itu berdasarkan aspirasi masyarakat Desa. Perencanaan melalui Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) yang diikuti oleh Aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, RT/ RW dan para tokoh masyarakat. Kalau memang sudah melalui Musrenbangdes dan skala prioritas, maka jalankan supaya tepat sasaran dan sesuai dengan perencanaan,” pungkas Laksana Sakti di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- PT. Telkom (Persero) Mendorong Pemerataan Inklusivitas Melalui Program Peningkatan Skill Digital Bagi Disabilitas. Pelatihan ini Dilakukan di 16 Titik Lokasi di Seluruh Indonesia dan Diikuti Oleh 356 Peserta Penyandang Disabilitas
- Nuon Anak Usaha PT. Telkom (Persero) Raih Dua Penghargaan di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes. Nuon Berhasil Meraih Penghargaan Dalam Kategori “Digital Brand Activation” dan “Esport Community Engagement”
- Gelar Diskusi Interaktif Peringati HAKORDIA Tahun 2024, PT. Jasa Raharja Perkuat Komitmen Anti Korupsi
- Antares Eazy Platform Unggulan Milik PT. Telkom (Persero) Berikan Solusi Keamanan Data Pintar Untuk Bisnis Aman Tanpa Ribet. Jaga Keamanan Data Bisnis Anda Dengan Antares Eazy, Solusi Keamanan Pintar Yang Praktis Tanpa Ribet dan Memastikan Bisnis Tetap Aman
- PT. Telkom dan NeutraDC Latih UMKM Bali Semakin Cuan Dengan AI. Program ESG Go Zero dan Two Hands Hub Hadirkan Pelatihan Solusi Digital Berbasis AI Untuk UMKM Lokal di Bali
- Implementasikan Arahan dari Kementerian BUMN, PT. Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024
- Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum Triwulan IV 2024 di Kepulauan Riau
- Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E-Katalog Versi 6.0, Wujudkan Efisiensi dan Transparansi Pengadaan Pemerintah. LKPP dan Telkom Hadirkan Sistem Pengadaan Yang Dapat Menghemat Biaya, Optimalisasi Anggaran, Hingga Mengurangi Potensi Terjadinya Fraud
- Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital. Berfokus Pada Pengembangan Layanan Berbasis Cloud Yang Didukung Teknologi AI
- MDI Ventures dan PT. Telkom (Persero) Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan. Kolaborasi Antara Startup Portofolio MDI Ventures Dengan Jajaran Korporasi di Ranah BUMN dan Unit Bisnis TelkomGroup, Demi Menggali Potensi Sinergi Bisnis Baru
- Kolaborasi Telin Milik PT. Telkom (Persero) dan Citra Connect Memperkuat Ekonomi Digital Indonesia. Wujudkan Nongsa Digital Park (NDP) Sebagai Connectivity Hub Terkemuka
- Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono : JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan
- Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan A. Purwantono : Tidak Hanya Jalan Tol, Jalur Arteri Jadi PerhatianbKhusus Dalam Pengelolaan Mudik Nataru
- Survei Kesiapan Nataru, PT. Jasa Raharja bersama Korlantas Mabes Polri, dan Stakeholder Terkait Untuk Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah
- Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat
- Penuhi 64 Kriteria, PT. Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia
- Pastikan Kelancaran Nataru (Natal dan Tahun Baru), Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak
- Xooply by Metranet Milik PT. Telkom Hadirkan Kemudahan Layanan eMeterai. Langkah ini Memberikan Kemudahan Bagi Pengguna Untuk Mengelola Dokumen Digital Dengan Cepat, Aman, dan Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku
- WMS Voucher Milik PT. Telkom (Persero) Menjawab Kebutuhan Internet Bagi Para Pelaku Usaha. Dirancang Khusus Untuk Para Institusi dan Pelaku Bisnis di Segmen Small Medium Enterprise (SME), Small Medium Business (SMB), dan Large Enterprise
- Finnet Milik Telkom Kembali Dinobatkan sebagai “Indonesia Trusted Company” Dalam Ajang CGPI Award 2024. Penghargaan ini Mencerminkan Dedikasi Finnet Dalam Menjalankan Prinsip- Prinsip GCG (Transparansi, Akuntabilitas, Tanggungjawab, Independensi, dan Kewajaran) di Seluruh Lini Bisnis