logo seputarnusantara.com

MK Tolak Gugatan Pasal Syarat Usia Cakada

20 - Agu - 2024 | 11:21 | kategori:Nasional

Jakarta. Seputar Nusantara. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal terkait syarat usia Cakada (calon kepala daerah) dalam UU Pilkada.

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Anwar Usman.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon.

Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Nasional | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.