Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka
1 - Okt - 2024 | 22:02 | kategori:DaerahSurabaya. Seputar Nusantara. Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantara sebagai tersangka.
Budi jadi tersangka dugaan korupsi pembiayaan PT INKA untuk perusahaan afiliasi joint venture, The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA).
” Atas dasar bukti yang ada, kami menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024).
Dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki oleh Kejati Jatim sejak Juli 2024, berfokus pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) senilai Rp 167 triliun.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati, pembiayaan yang dilakukan oleh INKA ini dialokasikan untuk membangun solar photovoltaic power plant berkapasitas 200 MW di Kinshasa, DRC.
Proyek itu merupakan bagian dari megaproyek Engineering Procurement and Construction (EPC) terkait transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo, yang membutuhkan sumber energi listrik sebagai penunjang utama.
” Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA saat itu melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Dari pertemuan ini muncul dugaan penyelewengan dana,” ungkap Mia Amiati.
Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa Pada Maret 2020 atas permintaan salah satu pihak, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk biaya operasional terkait pertemuan itu.
Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) pada Februari 2020.
Namun, pembentukan perusahaan tersebut melanggar Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 soal penghentian sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.
” Beberapa transfer dana terkait proyek Kongo dilakukan oleh PT INKA, seperti pada 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia dan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,55 miliar kepada TSG Global Holding,” ujar Mia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti perbuatan Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA saat itu melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Mia menyatakan bahwa tindakan Budi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,153 miliar dan $265.300 USD, atau setara dengan Rp 3,979 miliar.
Kini Budi Noviantara akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (dtc/ Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Daerah | TRACKBACK |
Silakan Mengisi Komentar
You must be logged in to post a comment.
Tulisan dengan Kategori Daerah
- Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka
- Fakta Suhu Yang Dingin ‘Bediding’ Pada Saat Musim Kemarau, Ini Kata BMKG
- Tiga Bulan Setelah Melahirkan, Induk Gajah Yang Ditemukan Oleh Warga di Bengkalis- Riau Akhirnya Mati
- Ancam Keselamatan Jiwa, Warga Cikalong Tolak Rencana Tower Seluler
- Polres Purwakarta Gelar Pasukan Operasi Lilin 2010
- Jelang Natal & Tahun Baru, Cuaca Ekstrim, Picu Kenaikan Harga Sembako di Purwakarta
- Ribuan Warga Jogja Gelar Kenduri
- Merapi Relatif Stabil Tadi Malam
- Bus Komisi II DPR RI Tabrak Pohon
- Pilkada Wondama : Badu – Viktor Diprediksi Akan Memenangkan Pertarungan 1 September 2010
- Longsor di Banyumas, 2 Meninggal
- Pilkada Wondama : Badu Di Atas Angin
- Badu Imburi, Calon Kuat Bupati Wondama – Papua Barat Periode 2010 – 2015
- Merah Putih Raksasa Berkibar di Papua
- ” Air Hangat ” Dari Pulau Seram
- Surga di Kawasan Timur Indonesia
- Syekh Puji Kembali Disidang
- Ribuan Warga Senam Rayakan HUT DKI
- Denty Eka Widi Pratiwi,SE (DPD Jateng): Jawa Tengah Sangat Potensial Sektor Pertanian dan Ternak
- Alun- Alun Purworejo-Jawa Tengah Sering Dijadikan Mangkal Pelacur, Polres Purworejo Diam Saja