logo seputarnusantara.com

Inovasi Si Komo Papa Dinas DPPPAPMD Kabupaten Purworejo. Perlindungan Perempuan dan Anak Menjadi Tanggungjawab Bersama. Masyarakat Harus Ikut Berperan Aktif Dalam Melindungi Perempuan dan Anak

7 - Okt - 2026 | 12:45 | kategori:Headline

Keterangan foto : Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara Peningkatan Kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Perlindungan Perempuan dan Anak Bagi Kader RPPA (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) Kecamatan dan Kader PPA Desa se-Kabupaten Purworejo.

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Arahiwang Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, pada Rabu 7 Oktober 2026. Acara dimulai pukul 08.00 WIB- selesai. Dalam sambutannya, Laksana Sakti, AP., M.Si., Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa Kabupaten Purworejo terus berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif dan responsif gender. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa tantangan di lapangan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, keberadaan Kader RPAA di tingkat kecamatan dan Kader PPA di tingkat desa merupakan ujung tombak sekaligus garda terdepan pemerintah dalam mendeteksi secara dini, mencegah, serta, mendampingi korban kekerasan.

Lebih lanjut Laksana Sakti memaparkan bahwa Kader adalah mata dan telinga pemerintah. Maka, agar peranan tersebut dapat berjalan secara optimal, penguatan kapasitas di bidang hukum menjadi hal yang sangat mutlak. Pemerintah ingin para Kader tidak hanya bergerak atas dasar kepedulian sosial, tetapi juga dibekali dengan pemahaman regulasi yang kuat dan pemahaman alur penanganan yang terstruktur.

Menurutnya, saat ini sudah ada layanan Si Komo Papa yang artinya : Layanan Edukasi, Konseling, Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain bertujuan untuk meningkatkan SDM Kader RPAA tingkat Kecamatan dan PPA tingkat Desa, dalam acara tersebut juga disosialisasikan SOP (Standart Operating Procedure) Perlindungan Perempuan dan Anak. SOP tersebut disusun agar langkah penanganan yang dilakukan memiliki standarisasi yang jelas. Pemerintah ingin memastikan bahwa dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, alur pelaporan dan pemenuhan hak- hak korban dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit- belit.

” Pesan saya kepada para Kader RPPA tingkat Kecamatan dan para Kader PPA tingkat Desa se- Kabupaten Purworejo terkait dengan kegiatan hari ini yaitu Peningkatan Kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum dan Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) Perlindungan Perempuan dan Anak supaya disosialisasikan melalui lembaga- lembaga yang ada, kalau di tingkat desa bisa melalui pertemuan PKK, atau bisa juga melalui musyawarah desa, dan lain- lainnya. Kalau di tingkat kecamatan, sosialisasi bisa melalui kegiatan pertemuan dengan para Kades atau Sekdes, atau bisa juga melalui kegiatan lintas sektoral di kecamatan,” ungkap Laksana Sakti kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Rabu 7 Oktober 2026.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa tentunya hal tersebut menjadi harapan kita bersama dan sesuai dengan visi misi Bupati & Wakil Bupati Purworejo yaitu BERSERI dan misi Pitulungan. Smoga masyarakat Kabupaten Purworejo dapat terlindungi, khususnya perempuan dan anak dapat terhindar dari kekerasan. Jika masyarakat sudah terlindungi dari tindak kekerasan, maka akan berdampak pada kesejahteraan yang meningkat.

” Dan jangan lupa, jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan ke UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) DPPPAPMD Kabupaten Purworejo agar segera ditangani. Kami di Dinas juga mempunyai inovasi berupa Layanan Si Komo Papa yang artinya : Layanan Edukasi, Konseling, Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak. Jadi jika di tingkat desa atau kecamatan, masyarakat membutuhkan konsultasi, edukasi dan kehadiran kami, maka dengan senang hati kami akan datang ke lokasi yang diminta tersebut. Dan layanan dari kami gratis tidak dipungut biaya,” tegas Laksana Sakti dengan gamblang.

Dia menambahkan bahwa perlindungan perempuan dan anak itu menjadi kewajiban bersama. Baik itu pemerintah sebagai regulator maupun masyarakat sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan tetangga, diharapkan bisa memberikan sosialisasi dan juga bisa melakukan pencegahan, serta segera melaporkan jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terkadang orang menganggap bahwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu menjadi wilayah privat, padahal tidak. KDRT menjadi wilayah umum, dan apabila mendengar dan atau melihat KDRT bisa langsung melaporkan ke aparatur negara atau bahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

” Harapan kami, jika terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak diselesaikan secara berjenjang dulu di tingkat RT, RW, atau Desa. Hal ini untuk meminimalisir supaya tidak berkembang luas ke masyarakat. Karena kalau sudah berkembang luas apalagi melalui Media Sosial, maka akan menjadi sulit penanganannya. Misalnya kita sudah menangani dengan baik, namun jika masih ada yang memberitakan, maka akan menjadi repot,” pungkas Laksana Sakti di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline